BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di dalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan
masyarakatnya, termasuk perekonomiannya terutama masih bercorak agraris, bumi,
air, dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai
fungsi sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur
sebagaimana yang dicita-citakan bangsa.
Tanah merupakan salah satu bagian dari bumi yang merupakan
tempat manusia hidup dan berkembang, tanah juga menjadi sumber bagi segala
kepentingan hidup manusia, begitu pentingnya tanah bagi kehidupan masyarakat
tidak mengherankan jika setiap masyarakat ingin memiliki atau menguasainya yang
berakibat timbulnya masalah- masalah tanah yang mengakibatkan perselisihan.
Masalah tanah di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat
kompleks, karena tanah merupakan sumberdaya dan faktor produksi yang utama baik
bagi pembangunan maupun untuk pemenuhan kebutuhan hidup anggota-anggota
masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu tugas-tugas keagrariaan haruslah mampu
mengelola dan mewujudkan sumberdaya dan faktor produksi tersebut untuk
pemerataan pembangunan eknomi.
Dengan semakin luas dan meningkatnya kegiatan pembangunan
diberbagai bidang dan daerah juga peningkatan pemenuhan kebutuhan akan tanah
juga semakin meningkat. Berdasarkan hal tersebut tidak mengherankan apabila
masalah-masalah yang menyangkut bidang keagrariaan akan selalu timbul setiap
kali adanya usaha-usaha penyediaan tanah dalam kegiatan pembangunan dan
pemenuhan kebutuhan hidup.
Kurangnya keingin tahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan
merupakan salah satu faktor timbulnya persolan- persalan dan permasalaha
dibidang pertanahan, selain itu pertumbuhan penduduk yang terus meningkat
sementara ketersediaan akan tanah yang sangat terbatas menjadi salah satu
kendala dalam memenuhi kebutuhhan akan tanah bagi masyarakat, karena tebatasnya
tanah yang tersedia akan berakibat terjadinya persoalan- persoalan dalam
pertanahan.
Permasalahan keagrariaan selain dapat ditimbulkan oleh
mendesaknya berbagai kepentingan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan juga dapat
timbul dari hubungan perdata diantara anggota masyarakat serta tindakan
administratif hukum tanah adat dari hak-hak atas tanah sebelum UUPA.
Hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun
berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan dan sehingga bertentangan dengan kepentingan
rakyat dan Negara di dalam melaksanakan
pembangunan nasional.akibat dari politik hukum pemerintah jajahan tersebut hukum
agraria mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan
dari hukum adat disamping peraturan yang berdasarkan atas hukum barat, sehingga
menimbulkan berbagai masalah antar golongan.
Di dalam UUD di sebutkan bahwa “Bumi, air dan ruang angksa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi
dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat Indonesia”[1]
Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) hak dari menguasai
Negara ialah:
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaanya.
2.
Menentukan
dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bagian dari bumi, air dan ruang
angkasa.
3.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum
yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Salah satu pelaksanaan dari pasal 19 UUPA ialah Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan peraturan mentri dalam negeri Nomor 189
tahun 1981 yaitu tentang Proyek Operasi Nasional Agraria atau PRONA yang
berusaha melaksanakan pendaftaran tanah secara massal dan terutama ditujukan
kepada masyarakat kurang mampu dengan biaya murah yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang
yang di atur dengan peraturan pemerintah dan UU
yang telah diatur dalam PP Nomor 10
tahun 1961 bahwa pendaftaran tanah yang di adakan adalah pendaftaran tanah
secara hukum (Rechts Kadaster).
Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan
negara dan masyarakat, lalu lintas sosial ekonomi serta kemugkinan
penyelenggaraannya, menurut mentri agraria. Badan Pertanahan Nasional telah
melaksanakan Sertifikasi tanah pada tahun 2012 melalui Proyek Operasi Nasional
Agraria sebanyak 2000 bidang.
Pemerintah telah menerbitan PP Nomor 10 tahun 1961 tentang
pendaftaran tanah dan di atur pula dalam PP 24 tahu 1997 yang telah diatur
sebagai penegasan tentang hak tersebut dalam pasal 3 sebagai berikut:
1.
Untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan
rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
diriya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.
Untuk menyediakan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar
dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah
terdaftar.
3.
Untuk terselenggarakan
tertib administrasi pertanahan.[2]
UUPA ayat 4 pasal 19 menjelaskan
tentang kemungkinan rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya
tersebut dan kemungkinan dengan pendaftaran tanah yang disubsidi oleh
pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (Proyek Operasi Nasional
Agraria).
Pensertifikatan tanah melalui Proyek
Operasi Nasional Agraria dilaksanakan mengingat keadaan masyarakat yang kurang
mampu dan lebih tepat sasaran sehingga dengan adanya pensertifikatan tersebut
masyarakat merasa lebih terbantu,tetapi pada dasarnya masyarakat yang mampu
juga banyak yang mendaftarkan tanahnya melalui Proyek Operasi Nasional Agraria
Yang membuat penulis merasa tertarik untuk
melakukan penelitiannya yang berjudul “SUATU
TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA DI BADAN
PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2012”
1.2 Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalahnya dalam penelitian ini adalah:
1.2.1 Bagaimana
pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli
Selatan.
1.2.2 Apa kendala
yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan dalam melaksanakan Proyek Operasi
Nasional Agraria.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah:
1.3.1 Untuk mengetahui bagaimana
prosedur pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli
Selatan.
1.3.2 Untuk mengetahui kendala
yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan dalam
melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria
1.4 Manfaat Penelitian
Yang menjadi
manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.4.1
Untuk
menambah khasanah ilmu pengetahuan penulis tentang Suatu tinjauan terhadap
pelaksanaan proyek operasi nasional sertifikat tanah di Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.4.2 Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumbangan pemikiran bagi pegawai Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.4.3 Bagi Program Studi Administrasi Negara Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, semoga
hasil penelitian ini dapat melengkapi ragam penelitian yang sudah ada dan
sebagai tambahan bacaan atau referensi karya ilmiah.
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Badan Pertanahan
Nasional
Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
1980 telah dibentuk Badan Pertanahan Nasional, suatu lembaga pemerintahan non
departemen yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pada pasal 2 Nomor 26 Tahun 1988 ditentukan tugas dan
tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional yaitu: mengelola dan
mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPA maupun peraturan
perundang-undangan lainnya. Adapun pengelolaan dan pengaturan yang dilaksanakan
Badan Pertanahan Nasional adalah:
1.
Penggunaan,
penguasaan dan pemilikan tanah.
2.
Pengurusan
hak-hak tanah.
3.
Pengukuran
dan pendaftaran tanah.
4.
Dan
lain-lain masalah pertanahaan berdasarkan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh
presiden.
Dengan adanya Badan Pertanahan Nasional maka diharapkan agar
dapat mengurusi pertanahaan juga sebagai penghubung dari seluruh permasalahan-permasalahan
yang berkaitan dengan pertanahan di dalam pasal 3 Nomor 26 Tahun 1986 di
jelaskan fungsi dari Badan Pertanahan Nasional adalah:
1.
Merumuskan
kebijaksanaan dan perencanaan, penguasaan, penggunaan tanah.
2.
Merumuskan
kebijaksanaan dan perencanaan pengaturan tanah dengan prinsip-prinsip bahwa
tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UUPA
3.
Melaksanakan
pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanah dalam upaya memberikan
kepastian hak di bidang pertanahan
4.
Melaksanakan
pengurusan hak-hak atas tanah dalam rangka memelihara tertib administrasi di
bidang pertanahan.
5.
Melaksanakan
penelitian dan pangembangan dibidang pertanahan serta pendidikan dan pelatihan
tenaga yang diperlukan dibidang administrasi pertanahan.
6.
Dan
lain-lain yang ditetapkan oleh presiden.
2.2 Pengertian Proyek Operasi Nasional Agraria
Pensertifikatan tanah secara massal melalui Proyek Operasi
Nasional Agraria merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang
dilaksanakan olah pemerintah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah yang mana
dana tersebut telah di subsidi oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak
dibebani oleh biaya-biaya yang sangat mahal. Pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang peraturan dasar Undang-Undang Pokok Agrarian (UUPA)
menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan agar dapat
meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berperan secara jelas untuk
terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin
kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk meminimalkan perkara, maslah, sengketa dan konflik pertanahan,
khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara
menyeluruh dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan Proyek Operasi Nasional
Agraria adalah:
1.
Usulan lokasi
desa yang disesuaikan dengan kriteria.
2.
Penetapan lokasi desa
sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria oleh Kepala Badan Pertanahan
Nasional RI.
3.
Penyuluhan oleh
tim penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
4.
Pembentukan
satuan tugas pengumpul data yuridis oleh kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Sumatera Utara.
5.
Pendataan oleh
satuan tugas pengumpul data yuridis untuk kelengkapan data permohonan dan
penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
6.
Pemasangan titik
dasar dan pengukuran titik dasar teknis.
7.
Penetapan batas
bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan
disetiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
8.
Pengukuran bidang-bidang
tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
9.
Sidang panitia
untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan
persyaratan yang dilampirkan.
10.
Pembuktian hak
melalaui pengumuman yang diumumkan
selama 1 bulan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan.
11.
Pengesahan atas
pengumuman.
12.
Pembukuan hak dan
proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
13.
Penyarahan
sertifikat hak atas tanah di setiap desa, peserta membawa KTP asli atau surat
kuasa bila di miliki.[3]
Tujuan utama dari
pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria adalah:
1. Melaksanakan program pensertifikatan
tanah secara massal di seluruh Indonesia dan mengutamakan golongan ekonomi
lemah.
2. Menyelesaikan secara tuntas
sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
2.3 Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kagiatan yang dilakukan
oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian data serta peralihan data
fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang
tanah yang sudah ada haknya dan hak atas satuan rumah susun serta hak-hak
tertentu yang membebaninya.
Berikut pengertian dari data fisik, data yuridis, peta,
daftar dan surat ukur yaitu:
1.
Data
fisik yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan
rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau
bagian bangunan diatasnya.
2.
Data
yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban- beban lain
yang membebaninya.
3.
Peta
pendaftaran yaitu peta yang menggambarkan bidang atau bidang- bidang tanah untuk
keperluan pembukuan tanah.
4.
Dafar
tanah yaitu dokumen dalam bentuk daftar
yang memuat memuat identitas bidang tanah dengan sutu system penomran.
5.
Surat
ukur yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta
dan uraian, yang diambil datanya dari peta pendaftaran
Boedi Harsono mendefenisikan bahwa
pendaftaran tanah secara sistematik adalah: “Pendaftaran tanah secara sistematik
ialah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
serentak yang meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan.”[4]
Dalam peraturan pemerintah yang
menyempurnakan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tersebut tetap
mempertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya sudah
ditetapkan dalam Undang-undang Pokok Agraria(UUPA) yaitu bahwa pendaftaran tanah
diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang
pertanahan dan bahwa system publikasinya adalah sistem negatif, tetapi
mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surst-surat bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pendaftaran tanah dilaksanaka dengan
melalui dua cara, yaitu pertama- tama sistematik yang meliputi wilayah suatu
desa/ kelurahan atau sebagaimana yang telah dilakukan atas prakarsa pemerintah
seperti Proyek Operasi Nasional Agraria dan yang kedua yaitu dangan cara
sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang- bidang tanah atas permintaan
pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau
massal.
Pendaftaran tanah secara sistematik
diselenggarakan atas dasar prakarsa Pemerintah berdasarkan pada suatu rencana
kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan diwilayah-wilayah yang
ditetapkan oleh Mentri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Douglas J. Whalan mangatakan dalam
buku A.P.Parlindungan bahwa pendaftaran tanah mempunyai empat keuntungan yaitu:
1.
Security and
certainty of title, yang mana kebenaran dan kepastian dari hak tersebut baik
dari rangkaian peralihan haknya dan kedua jaminan bagi yang memperolehnya untuk
adanya suatu klaim dari seseorang yang lain.
2.
Peniadaan dari
keterlambatan dan pembiayaan yang berlebihan. Dengan adanya pendaftaran
tersebut tidak perlu seseorang harus mengulangi dari awal setiap adanya
peralihan hak, apakah seseorang berhak atau tidak tentang bagaimana dalam peralihan rangkaian
hak tersebut.
3.
Penyederhanaan
atas alas hak dan yang berkaitan, yaitu dengan demikian peralihan hak itu
disederhanakan dan segala proses akan dapat dipermudah.
4.
Ketelitian yaitu
dengan adanya pendaftaran tanah maka ketelitian sudah tidak diragukan lagi.[5]
Demikian pula Simpson memberikan pandangan dari Sir Charles
dalam buku A. P. Parlindungan yang mengatakan bahwa ada enam hal yang harus
digabungkan dalam pendaftaran tanah tersebut yaitu:
1. Security, bertolak dari kemantapan system sehingga
seseorang akan merasa aman atas hak tersebut baik karena membeli tanah tersebut
ataupun mengikat tanah tersebut untuk suatu jaminan atas utang(hutang).
2. Simplicity, yaitu sederhana sehingga setiap orang
dapat mengerti tentang pendaftaran tanah tersebut.
3. Accuracy, yaitu bahwa terdapat ketelitian dari pada sistem
pendaftaran tanah tersebut secara lebih efektif.
4. Expedition, yaitu dalam mendaftarkan tanah dapat
berjalan lancar dan segera, sehingga menghindari ketidak jelasan yang bisa
berakibat berlarut-larutnya dalam pendaftaran tanah.
5. Cheapness, yaitu agar biaya dalam pendaftaran
tanah tersebut dapat semurah mungkin.
6. Suitability to circumstances, yaitu akan tetap
berharga baik sekarang maupun kelak dikemudian hari pendaftaran tanah tersebut.[6]
Untuk tercapainya jaminan dan kepastian hukum hak-hak atas
tanah maka diselenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Negara, dengan
mengadakan pengukuran, pemetaan tanah serta menyelenggarakan tata usaha
pendaftaran hak-hak serta peralihannya dan pemberian surat tanda bukti hak
berupa sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Pendaftaran tanah di
Indonesia dilakukan dengan sistim negatif cenderung positif yang dilakukan
secara bertahap dan didasarkan pada Asas yaitu:
1.
Asas
publisitas yaitu:
Bahwa nama pemilik bidang tanah, status hak
atas tanah serta adanya beban-beban di atas tanah seperti adanya hipotik,
sitaan-sitaan dan sebagainya harus terdaftar dalam daftar umum, artinya bahwa
daftar ini terbuka bagi umum
2.
Asas
spesialitas yaitu:
Bahwa letak
tanah, lokasinya, luasnya serta tanda-tanda batasnya harus tampak jelas, oleh
karena itu bidang tanah haruslah diukur, dipetakan, dihitung luasnya serta
jelas macam tanda batas(situasi) bidang tanah tersebut.
Asas publisitas lebih menekankan segi-segi legalitas yakni
segi-segi hukum atas tanah, sedangkan asas spesialitas lebih menekankan
segi-segi tekhnis pengukuran dan pemetaan yakni dalam bidang ilmu pertanahan.
UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran
tanah diseluruh Indonesia. Dalam pasal 19 ayat 2 ditentukan bahwa :
Pengertian pendaftaran tanah yaitu berdasarkan pasal 19 ayat
2 UUPA ialah:
1.
Pengukuran
perpetaan dan pembukuan tanah.
2.
Pendaftaran
hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
3.
Memberikan
surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai akte pembuktian yang kuat.
Sesuai dengan
peraturan pemerintah pasal 7 nomor 10 tahun 1961 untuk menyelenggarakan tata
usaha pendaftaran tanah oleh kantor pendaftaran tanah maka diadakan
penyelenggaraan seperti:
1.
Daftar
tanah.
2.
Daftar
nama.
3.
Daftar
buku tanah.
4.
Dan
daftar surat ukur.[7]
Surat ukur selain memuat gambar tanah yang melukiskan batas
tanah, tanda- tanda batas, maka yang harus tercantum didalamnya adalah sebagai
berikut:
1)
Nomor
pendaftaran.
2)
Nomor
dan tahun surat ukur (buku tanah).
3)
Nomor
pajak.
4)
Uraian
tentang letak tanah.
5)
Uraian
tentang keadaan tanah.
6)
Luas
tanah.
7)
Kemudian
orang atau orang- orang yang menunjukkan batas- batsnya.
Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 pasal 1 Pendaftaran tanah
ialah:
Rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah
secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pangolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data spesifik dan
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan
rumah, termasuk pemberian surat tanda buktinya bagi bidang-bidang tanah yang
sudah ada haknya dan hak miliknya atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.[8]
Pendaftaran
tanah yang berisikan sejumlah dokumen yang merupakan rangkain dari proses pengumpulan
data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah masyarakat yang telah
terdaftar di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan. disamping
itu pendaftran tanah juga berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa
pemiliknya serta berapa luas tanah yang dimilikinya.
Adapun Tujuan dari pendaftaran tanah di dalam pasal 3 PP Nomor
24 Tahun 1997 yaitu:
1.
Untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang atas hak atas suatu
bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan
mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.
Menyediakan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
di perlukan dalam mengadakan perbuatan
hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah
terdaftar.
3.
Untuk
terselenggaranya tertib administrasi.[9]
Azas Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah diselenggarakan berdasarkan azas sederhana,
aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka.
1.
Azas
sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksud agar ketentuan- ketentuan pokoknya maupun
prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak- pihak yang berkepentingan,
terutama para pemegang hak atas tanah.
2.
Azas
aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu
diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan
jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
3.
Azas
terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak- pihak yang memerlukan,
khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan
yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bias
terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
4.
Azas
mutakhir dimaksudkan mengenai kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaanya dan
keseimbangan dalam pemeliharaan datanya.untuk itu perlu diikuti kewajiban
mendaftar dan pencatatan perubahan- perubahan yang terjadi di kemudian hari.
5.
Azas
terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data
yang benar setiap saat.
Obyek
Pendaftaran Tanah
Obyek dari
pendaftaran tanah meliputi:
1.
Bidang-bidang
tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak
pakai yaitu:
a.
Hak
milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
atastanah dengan mengingat fungsi sosial.
b.
Hak
guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara dalam waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan.
c.
Hak
guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu.
d.
Hak
pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut dari hasil yang langsung
dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain yang member wewenang dan
kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanahnya.
2.
Tanah
hak pengelolaan yaitu:
Hak pengelolaan adalah hak untuk
menguasai atas tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang memberi wewenang
kepada pemegang haknya.
3.
Tanah
wakaf.
4.
Hak
milik atas satuan rumah susun.
5.
Hak
tanggungan.
6.
Dan
tanah Negara.
Pendaftaran tanah yang dilakukan
adalah dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara kedalam
daftar tanah.
-
Manfaat
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah
memiliki kegunaan ganda, artinya disamping berguna bagi pemegang hak, juga berguna bagi pemerintah
1.
Manfaat
bagi pemegang hak ialah:
- Dengan diperolehnya sertifikat
hak atas tanah dapat memberikan rasa aman karena adanya kepastian hukum
hak atas tanah.
- Apabila terjadi peralihan hak
atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan
- Dengan adanya sertifikat, pada
umumnya taksiran harga tanah relative lebih tinggi dari pada tanah yang
belum bersertifikat.
- Sertifikat juga bisa digunakan
sebagai jaminan kredit
2.
Manfaat
bagi pemerintah ialah:
- Dengan diselenggarakannya
pendaftaran tanah, maka akan menciptakan terselenggarakannya tertib
administrasi dibidang pertanahan, sebab dengan terwujudnya tertib
administrasi pertanahan akan memperlancar setiap kegiatan yang menyangkut
tanah didalam pembangunan Indonesia.
- Dengan diselenggarakannya
pendaftaran tanah, merupakan salah satu cara untuk mengatasi setiap
keresahan yang menyangkut tanah sebagai sumbernya, seperti penempatan
tanah secara liar dan sengketa tanda batas.
2.4 Sertifikat Tanah
Sertifikat merupakan surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik
dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis
tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang
bersangkutan.
Didalam suatu bidang tanah sudah
diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang
memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasinya, maka
bila pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi
menuntut pelaksanaan hak tersebut karena telah tercantum data fisik dan yuridis
didalam sertifikat tersebut.
Penerbitan sertifikat dimaksudkan
agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya, oleh karena itu
sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 19 UUPA, seperti adanya pengukuran tanah serta peta tanah dan pendaftaran
hak serta peralihan surat –surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat.
Untuk menjamin kepastian hukum maka
pembuatan sertifikat tanah merupakan
langkah yang sangat efektif untuk melindungi tanah masyarakat yang akan
mendaftarkan tanah mereka agar terhindar dari sengketa-sengketa tanah dan
perebutan hak milik.
Sertifikat adalah tanda bukti hak
atas tanah, yang mana tanda bukti ini hanya dapat diterbitkan atas permohonan
pemilik tanah. Penerbitan sertifikat tersebut dasarnya adalah tujuan dari pokok
UUPA yaitu:
1.
Meletakkan Dasar-dasar
bagi penyusunan hukum agraria nasional
yang mana merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan
bagi Negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka menuju masyarakat yang
adil dan makmur.
2.
Meletakkan Dasar-dasar
untuk mengadakan kesatuan dan kesedarhanaan dalam hukum pertanaha.
3.
Meletakkan Dasar-dasar
untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.[10]
Untuk
memberikan kepastian hukum mengenai hak- hak atas tanah bagi masyarakat
seluruhnya dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 yaitu peraturan
pemerintah tentang pendaftaran tanah, maka batas-batas tanah yang telah
diuraikan pada gambar yang disebut surat ukur mempunyai kekuatan hukum,
sehingga pendaftaran tanah itu adalah suatu recht-kadaster
yaitu pendaftaran tanah yang dilakukan untuk kepastian hak atau hukum.
Menurut ketentuan undang-undang
penyelenggaraan pendaftaran tanah yang meliputi pendaftaran hak atas tanah,
pendaftaran pemindahan hak atas tanah, pendaftaran pembebasan hak atas tanah
dan pendaftaran hapusnya hak atas tanah,yang harus dilakukan oleh jawatan
pendaftaran tanah. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria dan juga ketentuan PP
No 10 Tahun 1961Tugas Pendaftaran Tanah adalah sebagai bertikut:
1)
Pendaftaran hak atas
tanah yang meliputi perbuatan-perbuatan pemetaan tanah, pengukuran tanah,
pembukuan tanah serta memberikan sertifikat hak atas tanah yang merupakan surat
tanda bukti hak yang berlaku sabagai alat pembuktian yang kuat.
2)
Pendaftaran
peralihan hak atas tanah, pemberian hak baru, serta pembebanan hak atas tanah
melakukan pembukuan atas pemindahan dan pembebana tersebut, memberikan
sertifikat hak baru.
3)
Pencatatan
hapusnya hak atas tanah.[11]
Untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
masyarakat maka sertifikat adalah surat tanda bukti hak tanah yang paling kuat
sebagai kepemilikan tanan agar sertifikat tersebut menjadi hak milik maka harus
ada batas-batas tanah dan gambar tanah serta surat ukur tanah agar memiliki
kekuatan hukum.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukuan di Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Tapanuli Selatan.
3.2
Jenis Penelitian
Bentuk
penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
yaitu “Suatu yang dapat diartikan sebagai pemecahan masalah yang diselidiki
dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian seseorang, lembaga,
masyarakat, dan lain-lain pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang
nampak atau sabagaimana adanya.”[12]
Menurut
Hadari Nawawi: “ Metode Deskriptif adalah Prosedur pemecahan masalah yang
diselidiki dengan menggambarkan/ melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (seseorang,
lembaga, masyarakat dan lain-lain ) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta
yang tampak, sebagaimana adanya.[13]
Melalui
penelitian kualitatif, penulis biasa mendengar dan melihat nara sumber
berbicara dengan yang sebenarnya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam
penelitian ini. Penulis memilih penelitian kualitatif dengan pertimbangan bahwa
penelitian ini diharapkan dapat memperoleh data yang sebenarnya dan mampu
mengkaji masalah penelitian ini lebih mendalam.
3.3 Informan Penelitian
Dalam penelitian ini yang
menjadi informan penulis ditentukan dengan mekanisme disengaja (Purposive)artinya orang yang
dianggapahli atau mengetahui tentang masalah yang akan diteliti dan
orangyang dapat memberikan data secara
maksimal untuk penelitian ini. Dalam penelitian ini yang menjadi informannya
adalah PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten
Tapanuli Selatan dan masyarakat yaitu:
Tabel 3: Informan Penelitian
No
|
Nama
|
Keterangan
|
1
|
Henry L. Tobing,
S.Si. T
|
Kasubsi Pendaftaran
Tanah
|
2
|
Abdul Rahman, SH
|
Kasubsi Pendaftaran
Tanah
|
3
|
Maslan Pulungan, SH
|
Kasi Sengketa Tanah
|
4
|
Azhari P. Nasution,
A.Ptnh
|
Kasi Pengendalian
dan Pemberdayaan
|
5
|
Zainuddin Manurung,
SH
|
Kaur Perencanaan dan
Keuangan
|
6
|
Ali basar siregar
|
Masyarakat
|
7
|
Paisal ahmad siagian
|
Masyarakat
|
8
|
Imran harahap
|
Masyarakat
|
9
|
Hasan basri
|
Masyarakat
|
10
|
Pardamean harepa
|
Masyarakat
|
Sumber:
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2012
3.4 Defenisi Konsep dan Operasional
3.4.1 Defenisi Konsep
Konsep adalah
abstraksi yang dibentuk untuk menggeneralisasikan hal-hal yang bersifat khusus.
Menurut salah seorang ahli mengatakan bahwa kerangka konsep merupakan defenisi
untuk menggambarkan secara abstrak suatu fenomena sosial ataupun alami.
Berdasarkan kerangka teori yang ada,
dapat disusun defenisi konsep sebagai berikut:
1.
Proyek
Operasi Nasional Agraria adalah kegiatan yang di selenggarakan pemerintah di
bidang pertanahan dengan pendaftaran tanah yang telah disubsidi oleh pemerintah
yang berupa pensertifikatan tanah secara massal untuk membantu masyarakat
golongan ekonomi lemah.
2.
Pendaftaran
tanah merupakan rangkaian kegiatan yang
dimulai dari pengisian formulir pendaftaran sampai dengan pemberian surat tanda
bukti yang sah.
3.
Sertifikat
merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai
data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
3.4.2 Defenisi Operasional
Defenisi operasional “adalah suatu batasan yang di berikan
kepada suatu variable dengan cara memberikan arti atau mempersiapkan, memberikan suatu petunjuk
operasional yang digunakan untuk mengukur variabel-variabel tertentu.”[14]
3.5 Teknik Pengumpulan Data
Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari
data primer dan sekunder, dengan perincian sebagai berikut:
1. Data sekunder
diperoleh melalui:
a)
Wawancara,
yaitu melakukan tanya jawab langsung
dengan pihak yang terkait mengenai hal-hal yang belum jelas, untuk mencari data
yang lengkap dan berkaitan dengan masalah penelitian. Wawancara merupakan alat
utama dalam penelitian deskriprif kualitatif.
b)
Observasi,
yaitu melakukan pangamatan langsung dengan melakukan pencatatan terhadap gejala-gejala
yang di jumpai di lapangan.
2. Data sekunder diperoleh melalui:
a)
Penelitian
kepustakaan, dilakukan dengan mempelajari sejumlah tulisan, buku, karangan
ilmiah maupun informasi-informasi yang ada relevansinya dan sesuai dengan
masalah yang diteliti.
b)
Penelitian
lapangan, dimana data diperoleh dengan melakukan studi lapangan.
3.6 Teknik Analisa Data
Teknik analisa data
dipergunakan adalah teknik analisa data deskriptif kualitatif, yaitu data yang di dapat melalui teknik
pengumpulan data selanjutnya diberi interpretasi yang secukupnya sesuai dengan
tujuan penelitian yang telah dirumuskan.
BAB IV
GAMBARAN UMUM DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum
4.1.1 Keadaan Wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan
Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan
daerah yang memiliki letak geografis berada
diantara 0”58’35”-2’07’33”LU dan 98”42’50”-9934’16”BT, secara administrative Kabupaten
Tapanuli Selatan berbatasan dengan:
Sebelah
utara : Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten
Tapanuli Utara
Sebelah
selatan : Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Barat
Sebelah
timur : Kabupaten Padang Lawas Utara dan
Kabupaten Padang Lawas
Sebelh
barat : Samudra Indonesia dan Kabupaten Mandailing
Natal
Dari sudut aksesibilitas terdapat beberapa alternative jalur darat
untuk menuju ke Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain
a.
Jalan
Negara dan Provinsi dari kota Medan melalui jalur Medan-Pematang Siantar-Balige-Sipirok
atau dapat juga melalui Sibolga sampai ke Padangsidimpuan
b.
Dari
kota Bukit Tinggi dapat melalui jalur Bukit Tinggi-Mandailing Natal-Padangsidimpuan
dan Sipirok
c.
Dari
Kota Pekan Baru melalui jalur Pekanbaru-Dumai/Duri dan Padangsidimpuan
4.1.2 Luas Wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki
luas wilayah sebesar 4.367.05km secara administrative terdiri dari 14
kecamatan, luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dirinci berdasarkan luas
wilayah Kecamatan adalah sebagai berikut:
Tabel 4.1 Luas Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan
luas Kecamatan
No
|
Kecamatan
|
Ibu kota/
Kecamatan
|
Jumlah
Desa
|
Jumlah
kelurahan
|
Luas
wilayah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Sipirok
Arse
Saipar dolok hole
Aek bilah
Angkola timur
Angkola barat
Angkola selatan
Batang angkola
Sayur matinggi
Batang toru
Muara batang toru
Marancar
Angkola Sangkunur
|
Pasar sipirok
Jonggol julu
Sipagimbar
Biru
Pargarutan
Sitinjak
Simarpinggan
Pintu padang
Sayur matinggi
Batang toru
Huta raja
Pasar marancar
Simatahari
|
34
8
12
12
13
12
13
30
18
19
6
11
|
6
2
2
-
2
2
4
6
1
4
3
1
2
|
557,26
248,75
474,13
327,17
286,40
194,60
225,31
474,70
376,55
351,49
273,13
86,88
295,68
|
Sumber: Bappeda Tahun 2012
4.1.3. Topografi
Wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan berada di ketinggian antara 0-200 mdpl.daerah yang berada pada
ketinggian 0 meter umumnya terdapat di daerah pantai barat Tapanuli Selatan yaitu
di Desa Muara Upu Kecamatan Muara batang toru. Untuk daerah yang berdiri di
ketinggian 2.009 meter terdapat gunung Tapulomajung di Kecamatan Saipar Dolok
Hole
Keadaan topografis Kabupaten Tapanuli
Selatan terdiri dari dataran rendah, bergelombang, berbukit dan bergunung.
Daerah ini dikelilingi oleh gunung Gongoan di Kecamatan Batang Angkola, Gunung
Lubuk Raya di Kecamatan Angkola Barat dan Gunung Sibual Buali di Kecamatan
Sipirok. Berdasarkan kemiringan lahan Kabupaten Tapanuli Seltan secara umum di
bagi dalam 4 kawasan yaitu:
1.
Kawasan
gunung dan perbukitan sebagian besar adalah jalur pegunungan bukit barisan yang
merupakan kawasan hutan lindung (kemiringan di atas 40%) yang harus dijaga
kelestariannya serbagai kawasan penyangga air bagi sungai-sungai yang melintasi
di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.kawasan gunung dan perbukitan terdapat di
sebagian besar Kecamatan Batang Angkola, Sipirok, Saipar Dolok Hole dan Aek
Bilah.
2.
Kawasan
bergelombang hingga berbukit (kemiringan 15-49%) merupakan kawasan potensial untuk daerah pertanian dan
perkebunan masyarakat meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Angkola
Barat dan Batang Toru.
3.
Kawsan
landai sampai bergelombang (kemiringan 2-15%)) adalah kawasan pertanian dan perkebunan
masyarakat meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Angkola Barat dan
Batang Toru.
4.
Kawasan
dataran (kemiringan 0-2%) sebagian besar merupakan lahan sawah, padang rumput
yang potensial sebagai kawasan penggembalaan ternak yang meliputi Kecamatan
Batang Angkola yang mana sebagian dataran adalah merupakan kawasan
pantai dengan garis pantai sepanjang 17,5 km yang terdapat di Kecamatan Muara
Batang Toru merupakan kawasan potensial bagi pengembangan usaha tambak dan
perikanan darat serta potensi pariwisata.
4.1.4 Gambaran Umum Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan
Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki visi dan misi
antara lain:
Visi:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Misi:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kewajiban
pertanahan untuk:
1.
Peningkatan kesejahteraan rakyat,
penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan
kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2.
Peningkatan tatanan kehidupan bersama
yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3.
Perwujudan tatanan kehidupan bersama
yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara
pertanahan diseluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem
pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara
dikemudian hari.
4.
Keberlanjutan sistem kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada
generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan
masyarakat.
5. Menguatkan
lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip, dan aturan yang Kepala Kantor
Tugas:
Kepala Kantor mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan.
Kepala Kantor menyelenggarakan
fungsi:
a.
Perumusan
kebijakan nasional dibidang pertanahan.
b.
Perumusan
kebijakan teknis dibidang pertanahan.
c.
Koordinasi
kebijakan, perencanaan dan program dibidang pertanahan.
d.
Pembinaan
dan pelayanan administrasi umum dibidang pertanahan.
e.
Penyelenggaraan
dan pelaksanaan survey, pengukuran dan pemetaan dibidang pertanahan.
f.
Pelaksanaan
pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
g.
Pengaturan
dan penetapan hak- hak atas tanah.
h.
Pelaksanaan
penata gunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
i.
Penyiapan
administrasi atas tanah yang dikuasi atau dimiliki Negara/ daerah bekerja sama
dengan departemen keuangan.
j.
Pengawasan
dan pengendalian pengusaan pemilikan tanah.
k.
Kerjasama
dengan lembaga- lembaga lain.
l.
Penyelenggaraan
dan pelakanaan kebijakan, perencanaan dan program dibidang pertanahan.
m.
Pemberdayaan
masyarakat dibidang pertanahan.
n.
Pengkajian
dan penanganan masalah, sengketa dan konflik dibidang pertanahan.
o.
Pengkajian
dan pengembangan hukum pertanahan.
p.
Penelitian
dan pengembangan dibidang pertanahan.
q.
Pendidikan,
latihan dan pengembangan sumberdaya manisia di bidang pertanahan.
r.
Pembinaan
fungsional lembaga- lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
s.
embatalan
dan pemberhentian hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
t.
Fungsi
lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.
Kepala
Bagian Tata Usaha.
Tugas:
mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembiaan dan pengendalian
terhadap program administrasi dan sumber daya dilingkungan Badan Pertanahan
Nasional kabupten tapanuli selatan.
Kepala Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian,
sinkronisasi dan integritas dilingkungan Badan Pertanahan Nasional kabupaten
tapanuli selatan
b.
Pembinaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Badan
Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selatan.
c.
Pembinaan
dan pelatihan, penelitian, pengembangan data dan informasi, hubungan masyarakat
dan protocol dilingkungan Badan Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selata.
d.
Pengkordinasian
penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas Badan
Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selatan.
e.
Pengkoordinasian
dalam penyusunan laporan Badan Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selatan.
2.
Bidang
Survey Pengukuran dan Pemetaan
Tugas:
mempunyai tugas merumuskan dan meleksanakan kebijakan dibidang survey Pengukuran
dan Pemetaan.
Bidang
Survey Pengukuran dan Pemetaan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan
kebijaka teknis dibidang survey pengukuran dan pemetaan
b.
Pelaksanaan
survey dan pemetaan tematik.
c.
Pelaksanaan
pengukuran dasar nasional.
d.
Pelaksanaan
pemetaan dasar pertanahan.
3.
Bidang
Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Tugas:
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dibidang
hak tanah dan pendaftaran tanah yang berada dibawah dan bertanggun jawab kepada
Kepala.
Bidang
Hak tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai fungsi:
a.
Perumusan
kebijakan teknis dibidang hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
b.
Pelaksanaan
pengaturan dan penetapan hak- hak atas tanah.
c.
Inventarisasi
dan penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan atau dimiliki Negara/
daerah.
d.
Pelaksanaan
pengadaan tanah untuk keperluan pemerintah , pemerintah daerah, organisasi
sosial keagamaan dan kepentingan umum lainnya.
e.
Penetapan
batas, pengukuran dan perpetaan bidang tanah serta pembukuan bidang tanah
f.
Pembinaan
teknis pejabat pembuat akta tanah, surveyor berlisensi dan lembaga penilaian
tanah.
4.
Bidang
Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Tugas:
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang Pengaturan dan Penataan
Pertanahan.
Bidang
pengaturan dan penataan pertanahan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan
kebijaka teknis dibidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
b.
Penyiapan,
peruntukan, persediaan, pemeliharaan dan penggunaan tanah.
c.
Pelaksanaan
pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan dan
penggunaan tanah.
d.
Pelaksanaan
penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu lainnya.
5.
Bidang
Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Tugas:
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang Pengendalian
Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bidang
Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempinyai fungsi:
a.
Perumusan
kebijakan teknis dibidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.
b.
Pelaksanaan
pengendalian kebijakan, perencanaan dan program penguasaan,
pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan tanah.
c.
Pemberdayaan
masyarakat dibidang pertanahan.
d.
Evaluasi
dan pemantauan penyedian tanah untuk berbagai kepentingan.
6.
Bidang
Pengkajian Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Tugas:
mempunyai tugas merumuskan melaksanakan kebijakan dibidang Pengkajian bidang Sengketa
dan Konflik Pertanahan.
Bidang
pengkajian sengketa dan konflik pertanahan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan
kebijakan teknis dibidang pengkajian, penanganan sengketa dan konflik
pertanahan.
b.
Pengkajian
dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa dan konflik
pertanahan.
c.
Penanganan
masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum.
d.
Penanganan
perkara pertanahan
e.
Pelaksanaan
alternative penyelesaian masalah, sengketa dan konflik pertanahan melalui
bentuk mediasi, fasilitasi dan bentuk lainnya.
f.
Pelaksanaan
putusan lembaga- lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan.
g.
Penyiapan
pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan /badan hukum dengan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4.2 Pembahasan
4.2.1 Proyek Operasi Nasional Agraria
(Prona)
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah
merupakan suatu usaha pemerintah dengan suatu subsidi untuk melakukan pendaftaran tanah secara massal.bertolak
dari beberapa proyek yang pernah dilakukan di berbagai daerah, maka percepatan
pendaftaran tanah tersebut dilakukan dan hal ini juga disebutkan sebagai
program pemerintah dalam repelita IV halaman 418 yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka membantu golongan
masyarakat eknomi lemah, usaha penerbitan
sertifikat secara massal dilanjutkan, sehubungan dengan itu oleh pemerintah
telah diterbitkan Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 189 tahun 1989 tentang
Proyek Operasi Nasional Agraria (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Dalam menimbang peraturan tersebut
dinyatakan bahwa pensertifikatan tanah secara massal tersebut bertujuan, untuk
menjamin kepastian hukum bagi penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai bukti
yang kuat seperti pengelakan sengketa tanah dan untuk mengurangi
kerawanan/kepekaan di bidang pertanahan, juga sebagai usaha untuk menciptakan
stabilitas sosial politik di kalangan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan Proyek
Operasi Nasional Agraria maka Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah bertanggung jawab untuk daerahnya
masing-masing.
Kemudian dengan edaran dari
Departemen Dalam Negeri nomor 594.3/4642/ Agar maka diperjelas bahwa
penserifikatan tanah diatur dengan dua cara, yaitu:
1.
Untuk
golongan ekonomi lemah yang diatur dengan keputusan Mentri Dalam Negeri nomor
220 tahun 1981 dimana biaya operasionalnya diberi subsidi dengan anggaran
Pemerintah Pusat melalui APBN DAN APBD, yaitu melalui pemerintah daerah.
2.
Golongan
mampu yang diatur dengan Keputusan MenteriDalam Negeri nomor 189 tahun1981 yo
Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 266 tahun 1982, dimana biaya Operasionalnya
dibebankan kepada swadaya para anggota masyarakat yang akan menerima
sertifikat.
4.2.2. Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan dalam melaksanakan Proyek
Operasi Nasional Agraria
Adapun kendala-kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Tapanuli Selatan dalam
melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria ialah sebagai berikut :
1. Jarak yang jauh antara lokasi ke
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
2. Sebagian masyarakat belum memahami
fungsi dari sertifikat tersebut.
3. Kurang reponsifnya masyarakat
mengenai sertifikat.
4. Adanya dijumpai atau ditemukan calon
peserta yang belum memiliki alas hak(surat-surat tanah).
4.2.3. Peraturan Pendaftaran Tanah Yang Ada Sebelum PP Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan
pemerintah pada tahun 1995 yaitu:
1.
Peraturan
Menagraria/K.B.P.N. Nomor 1 tahun 1995 tentang penyelenggaraan pandaftaran
tanah sistematik di daerah.
a.
Pendaftaran
sistemik adalah yang dimaksud ps 3-6 PP Nomor 10 Tahun 1961.
b.
Adanya
panitia A.
c.
Desa/Kelurahan
yang dijadikan proyek uji coba ditunjuk oleh Menteri
d.
Terhadap
Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 sudah tersedia peta pendaftaran.
e.
Panitia
A yang beranggotakan:
1) Seorang pegawai Badan Pertanahan
Nasional dari komponen bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
2) Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional
dari komponen bidang pengurusan hak atas tanah.
3) Kepala Desa/Lurah.
4) Seorang anggota pemerintahan Desa dibantu
oleh
5) Satuan tugas(satgas) pengumpul data
yuridis yang beranggotakan:
a)
Seorang
pegawai Badan Pertanahan Nasional dari bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
b)
Seorang
pegawai Badan Pertanahan Nasional dari bidang pengurusan hak atas tanah.
c)
Seorang
pengurus RT atau yang setingkat dari wilayah yang bersangkutan.
d)
Satgas
pengumpul data fisik beranggotakkan:
6) Beberapa orang petugas ukur.
7) Beberapa orang pembantu petugas ukur
yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
Tugas dan Wewenang
Panitia A yaitu:
a.
Mengumpulkan
data fisik, dokumen asli dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang
ada di Desa/Kelurahan yang bersangkutan, oleh Ketua Panitia A diberikan tanda
terima
b.
Menilai
kebenaran dokumen yang diserahkan dan alat bukti lain yang akan digunakan
sebagai dasar pendaftaran.
c.
Mengumpulkan
data yang sudah dikumpulkan dan akan digunakan sebagai dasar pendaftaaran.
d.
Membantu
menyelesaikan ketidak sepakatan atau sengketa antara pihak-pihak yang
bersangkutan mengenai data yang diumumkan.
e.
Mengesahkan
peta dasar pendaftaran yang memuat data fisik dan data yuridis yang akan
digunakan sebagai dasar pendaftaran.
f.
Dibantu
petugas administrasi menyiapkan surat ukur, buku tanah dan serifikat serta
daftar-daftar isian yang lainnya.
g.
Mengusulkan
peruntukan data atau penguasaan tanah yang berada di Desa/Kelurahan yang
bersangkutan.
h.
Hal-hal
lain yang ditugasakan secara khusus yang berhubungan dengan kegiatan panitia A.
Tugas dan wewenang
Ketua Panitia A yaitu:
a.
Atas
nama Kepala Kantor Wilayah menandatangani penegasan konversi/pengakuan hak.
b.
Atas
nama Kepala Kantor Pendaftaran Tanah menandatangani buku tanah dan sertifikat.
c.
Atas
nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menandatangani surat ukur.
d.
Menunjuk
dan mengangkat penggantian anggota, satuan tugas (satgas) dan petugas
administrsi.
e.
Menyerahkan
hasil kegiatan Panitia A kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Alat dari
pembuktian hak atas tanah adalah sebagai berikut:
a.
Sertifikat
hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam P.P nomor 10 tahun 1961 yang
dilengkapi dengan surat ukur.
b.
Sertifikat
hak atas tanah yang dilengkapi dengan gambar situasi.
c.
Sertifikat
hak atas tanah tanpa dilengkapi dengan surat ukur dan gambar situasi.
d.
Grosse
akte eigendom yang telah dibubuhi catatan konversi menjadi hak milik.
e.
Keputusan
pemberian hak milik sesudah tanggal 24 September 1960 yang tidak disertai
kewajiban mendaftarkan hak yang diberikan
f.
Surat
keputusan pemberin hak milik sebelum tanggal 24 September 1960.
g.
Akta
jual beli/hibah/tukar menukar hukum adat, yang diambil Pemerintah/Pemda.
h.
Akta
jual beli/hibah/tukar menukar menurut hukum adat.
i.
Surat
penunjukan atau pembelian kaveling pengganti tanah yang diambil
Pemerintah/Pemda.
j.
Berbagai
bentuk surat keterangan dari pewaris.
k.
Petunjuk
pajak bumi atau verponding Indonesia sebelum tahun 1960.
l.
Petunjuk
pajak dan surat bukti pembayaran PBB.
m.
Adanya
hasil lelang
n.
Akta
ikrar wakaf.
Adapun alat bukti tertulis dari hak
tanah yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
a.
Pengakuan
dari yang bersangkutan dengan kesaksian 2 (dua) orang saksi bahwa dalam kenyatan
tanahnya dikuasai dan digunakan sendiri dan tidak dalam keadan sengketa.
b.
Pangakuan
dari yang bersangkutan dengan kesaksian 2 orang saksi bahwa kenyataan tanahnya
dikuasai, tetapi digunakan pihak lain secara sewa atau bagi hasil.
c.
Kesaksian
dari Kepala Desa atau pengakuan bahwa yang bersangkutan benar pemegang hak yang
berhak atas tanah.
d.
Kesaksian
dari orang-orang yang dapat dipercaya.
e.
Pengakuan
dari yang bersangkutan, tetapi tidak ada yang bersedia mamberikan kesaksian.
f.
Apabila
pemegang hak atas tanah/ yang menguasai tanah tidak hadir dibutkan kesaksian
dari 2 orang saksi secara tertulis.
2.
Keputusan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1995
tentang perubahan besarnya pungutan biaya dalam rangka pemberian
sertrifikat hak tanah yang berasal dari
pemberian hak atas tanah Negara, penegasan hak tanah adat dan konversi bekas
Hak Tanah Adat, yang menjadi obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Proyek
Operasi Nasional Agraria).
a.
Pemberian
Hak Atas Tanah Negara
1) Di daerah pedesaan
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp. 3000
2) Di daerah perkotaan
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang
dari 2000 m2 sebesar Rp. 5000.
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya
sampai 200 m2 sebesar Rp. 10.000
3) Di daerah pedesaan
Luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp.1000
Luas tanah diperkotaan sampai 2000 m2
sebesar Rp. 1000
Disamping biaya administrsi tersebut, kepada penerima hak atas tanah
Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan landreform sebesar
50% dari biaya administrasi tersebut.Untuk biaya panitia A sebesar Rp. 1.250
dan untuk tiap bidang tanah apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10
bidang, seperti Rp. 2500 apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5
sampai 9 bidang.Sehingga untuk biaya pendaftaran hak dikenakan biaya/ pungutan sebagai
berikut:
1)
Untuk
konversi hak adat, Rp. 10.000 untuk daerah perkotaan Rp. 1000 untuk daerah
pedesaan.
2)
Untuk
penegasan hak, Rp. 10.000 untuk daerah perkotaan, dan Rp. 1000 untuk daerah
pedesaan.
3)
Untuk
tanah Negara, Rp. 10.000 untuk daerah perkotaan dan Rp. 1000, untuk daerah
pedesaan.
4)
Untuk
biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2000.
Namun pada
ketentuan Keputusan Menterti Agrari tersebut masih dimungkinkan penegasan hak
tanah adat dan konversi bekas hak tanah adat, yang menjadi obyek Operasi
Nasional Agraria secara massal dibebaskan dari kewajiban uang pemasukan kepada
Negara berdasarkan PMDN Nomor 7 tahun 1973 jo instruksi Mentri Dalam Negeri no
22 tahun 1973.
4.2.4 Hasil
Wawancara
Pada bagian
ini akan dijelaskan tentang data yang diperoleh melalui observasi dan wawancara
untuk memberikan gambaran sesungguhnya tentang Suatu Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional
Agraria Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
4.2.4.1 Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek Operasi
Nasional Agraria
Berikut wawancara
yang telah penulis tanyakan kepada Abdurrahman yaitu tentang dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi
Nasional Agraria. Maka Abdurrahman mengatakan hal-hal sebagai berikut:
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan Proyek
Operasi Nasional Agraria tersebut ialah
Setiap pelaksanaan yang
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan haruslah sesuai dengan petunjuk teknis Proyek
Operasi Nasional Agraria yang berlaku pada tahun 2012, baik itu mengenai
sistematika pelaksanaan, serta adanya sasaran Proyek operasi Nasional Agraria (subjek
hukum Proyek Operasi Nasional Agraria) dan sumber biaya yang telah diberikan
pemerintah melalui APBN.[15]
Pernyataan
yang hampir sama disampaikan oleh Azhari. P. Nasution yaitu:
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan Proyek
Operasi Nasional Agraria sebagai berikut:
1)
Adanya UU Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
2)
Sesuai dengan
petunjuk teknis Proyek Operasi Nasional Agraria Badan Pertanahan Nasional Tahun
2012.
3)
Adanya PP Nomor 24
Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
4)
Serta adanya
biaya yang bersumber dari APBN.[16]
Wawancara
dengan Zainuddin Manurung mengenai dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi
Nasional Agraria yaitu:
Adapun dasar hukum dari
pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria ialah adanya UU Pokok agraria Nomor
5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, yang mana untuk
menjamin kepastian hukum oleh pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di
seluruh wilayah Indonesia, kemudian adanya petunjuk teknis Proyek Operasi
Nasional Agraria dari Badan Pertanahan Nasional, serta yang berkaitan dengan
sistematika pelaksanaan yang berlaku dan adanya sumber pendanaan yang berasal
dari APBN.[17]
Wawancara dengan Henry L.Tobing mengenai
dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
1)
Setiap
pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yang dilakukan tentu ada dasar
hukum yang mengaturnya seperti UU pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu
tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
2)
Peraturan Mentri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah.
3)
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4)
Adanya berupa
petunjuk teknis Proyek Operasi Nasional Agraria Badan Pertanahan Nasional Tahun
2012.
5)
Adanya sumber
biaya dari Pemerintah yang berasal dari APBN.[18]
Wawancara dengan Maslan Pulungan mengenai
dasar hukum dari pelaksanaa Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Undang-undang Pokok Agraria Nomor
5 Tahun 1997 yang mana undang-undang tersebut mengatur tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan sumber pembiayaan dari APBN.[19]
Dari hasil wawancara di atas maka
dapat disimpulkan bahwa dengan adanya dasar hukum dari pelaksanaan Proyek
Operasi Nasional Agraria maka setiap pelaksanaan yang dilakukan/dijalankan
haruslah berdasarkan aturan yang ada, untuk menjamin kepastian hukum maka
pembuatan sertifikat tanah merupakan langkah yang sangat efektif untuk
melindungi tanah masyarakat yang akan mendaftarkan tanah mereka agar terhindar
dari sengketa-sengketa tanah dan perebutan hak milik.
4.2.4.2 Prosedur
dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasar kan
wawancara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman tentang prosedur dalam
pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria:
Tentunya harus ada SK penunjukan
lokasi kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria yang diusulkan Kepala Kantor,
kemudian adanya objek tanah yang akan dijadikan sebagai kegiatan Proyek operasi
nasional Agraria seperti tempat/lokasi yang bersangkutan, harus ada subjek
hukum yang berkaitan dengan objek hukum seperti masyarakat yang akan menjadi peserta Proyek Operasi Nasional
Agraria.[20]
Menurut pendapat Azhari. P. Nasution, prosedur
dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Tentunya harus ada SK
penunjukan lokasi kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria yang diusulkan oleh Kepala
Kantor ke Kantor Wilayah Provinsi mengenai
pengusulan untuk lokasi Kecamatan, setelah SK Kecamatan keluar lalu Badan
Pertanahan Nasional membuat SK Desa yang diperbuat oleh Kepala kantor badan
pertanahan nasional setempat, setelah itu baru membuat SK peserta yang akan
dibuat Kepala Kantor Kabupaten kemudian mengadakan penyuluhan.[21]
Adapula
pernyataan yang disampaikan oleh Zainuddin Manurung mengenai prosedur dalam
pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria:
Adanya usul dari Kepala Desa / Lurah yang
memohonkan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria pada tahun yang
berkenaan dengan interpensi calon peserta, kemudian pengumpulan data yuridis
sampai terbitnya sertifikat
Adapun tahapan- tahapan peserta Proyek
Operasi Nasional Agraria adalah sebagai berikut:
1)
Mengadakan kegiatan
penyuluhan.
2)
Kegiatan
pengumpulan data fisik/ yuridis (alas hak/ surat-surat tanah, identitas diri
peserta).
3)
Pemeriksan tanah.
4)
Pengukuran
bidang- bidang tanah.
5)
Penerbitan surat
keputusan pemberian hak atas tanah.
6)
Kemudian
penerbitan sertifikat.[22]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Henry L. Tobing dan Maslan
Pulungan yaitu: “Adanya penetapan lokasi Kecamatan oleh Kepala Kantor Wilayah atas
usulan Kabupaten/Kecamatan yang di tunjuk sebagai lokasi kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria kemudian melakukan penyuluhan.”
Setiap tahapan yang dilakukan
tentunya haruslah memiliki prosedur agar dalam menjalankan program Proyek
Operasi Nasional Agraria sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan dan aturan
yang ada untuk menghindari adanya kekeliruan/ kesalahan pada saat melaksanakan
program Proyek Operasi Nasional Agraria.
4.2.4.3 Siapa Saja Yang
Berperan/ Terlibat Dalam Pelaksanaa Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawncara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman yaitu
tentang siapa saja yang ikut serta/terlibat dalam pelaksanaan Proyek Operasi
Nasional Agraria.
Yang ikut serta/terlibat dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional
Agraria yaitu:
1)
Harus
ada masyarakat sebagai subjek hukum.
2)
Kepala Desa/Lurah.
3)
Kemudian aparatur Badan Pertanahan Nasional.[23]
Kemudian pendapat yang sama juga
disampaikan oleh Azhari P. Nasution. Zainuddin, serta Hendri L. Tobing dan Maslan
Pulungan yaitu tentang siapa saja yang ikut serta/terlibat dalam pelaksanaa Proyek
Operasi Nasional Agraria adalah:
1)
Peserta/masyarakat.
2)
Kepala
Desa/Lurah dan adanya lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria Yang telah
ditentukan.
3)
Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.[24]
Masyarakat
merupakan tujuan utama dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut
dengan adanya usulan dari kepala Desa/ Kelurahan yang mengajukan daerahnya
sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria kepada Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian pihak Badan Pertanahan Nasional mengadakan
penyuluhan serta pendataa pada tiap- tiap bidang tanah masyarakat.
4.2.4.4 Berapa Target
Proyek Operasi Nasional Agraria Tahun 2012
Berdasarkan wawancara yang penulis
tanyakan kepada Abbdurrahman, Bapak Azhari. P. Nasution. Zainuddin Manurung Tobing
dan Maslan pulungan yaitu “Tentang berapa target Proyek Operasi Nasional
Agraria pada Tahun 2012, mereka mengatakan bahwa target Proyek Operasi Nasional
Agraria pada Tahun 2012 adalah sebanyak 2000 bidang tanah seperti perkebunan,
pertanian dan perumahan yang terdiri
dari beberapa Kabupaten dan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.”[25]
Setiap tahunnya Badan Pertanahan
Nasional mengadakan pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria yang
mana program tersebut merupakan suatu usaha pemerintah untuk melakukan
pendaftaran tanah secara massal dalam rangka membantu golongan ekonomi lemah,
sesuai dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 189 tahun 1981 tentang Proyek
Operasi Nasional Agraria dan pada tahun 2012 Badan Pertanahan Nasional kabupaten
Tapanuli Selatan telah melaksanakan program Proyek Operasi Nasional Agraria
sebanyak 2000 bidang yang terdiri dari
pertanahan dan perumaha.
4.2.4.5 Penentuan
Daerah Penerima Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara yang penulis
tanyakan kepada Abdurrahman yaitu tentang bagaimana penentuan daerah penerima Proyek
Operasi Nasional Agraria beliau mengatakan sebagai berikut:
1)
Mengadakan
sosialisasi ke Desa/Kelurahan yang bersangkutan, kemudian mengusulkan lokasi
Desa untuk menjadi daerah Proyek Operasi Nasional Agraria.
2)
Apabila telah di
tindak lanjuti, desa/Kelurahan yang akan mengajukan permohonan sebagai peserta Proyek
Operasi Nasional Agraria di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.[26]
Wawancara dengan Azhari. P. Nasution. mengenai
penentuan derah Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu: “Adanya pengusulan untuk
lokasi Desa/ Kecamatan, setelah SK Kecamatan keluar kemudian Badan Pertanahan
Nasional membuat SK Desa yang diperbuat oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan
nasional Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah itu membuat SK peserta yang dibuat
kepala Kantor Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian baru mengadakan penyuluhan.”[27]
Pernyataan
yang sama juga disampaikan oleh Zainuddin Manurung Hendri Tobing dan Maslan Pulungan yaitu: “Adanya
usul atas permohonan Lurah/ Desa yang akan dijadikan lokasi daerah penentuan Proyek
Operasi Nasional Agraria yang mana telah ada SK penunjukan terlebih dahulu yang
di usulkan Kepala Kantor ke Kantor wilayah
Provinsi, kemudian menentukan peserta Proyek Operasi Nasional Agraria dan
mengadakan penyuluhan.”
Dengan adanya usulan dari kepala
desa/ kelurahan yang mengajukan daerahnya sebagai peserta Proyek Operasi
Nasional Agraria diharapkan akan dapat meningkatkan keinginan masyarakatnya
sendiri untuk menjadi peserta dan penerima Proyek Operasi Nasional Agraria.
4.2.4.6 Kriteria
Masyarakat Penerima Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan
wawancara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman Azhari. P. Nasution. Zainuddin
Manurung Hendri L.Tobing dan Maslan Pulungan yaitu kriteria masyarakat penerima
Proyek Operasi Nasional Agraria ialah:
Kriteria dari masyarakat penerima Proyek Operasi
Nasional Agraria adalah sebagai berikut:
1)
Masyarakat
yang berdomisili di daerah atau di tempat yang telah tunjuk sebagai wilayah Proyek
Operasi Nasional Agraria.
2)
Mengutamakan
masyarakat golongan ekonomi lemah.[28]
Masyarakat
kurang mampu atau golongan ekonomi lemah merupakan tujuan utama dalam
pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria kemudian adanya usulan dari daerah
tersebut untuk dijadikan sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria yang
merupakan salah satu dari kriteria tersebut.
4.2.4.7 Biaya Yang
Dikenaka Kepada Masyarakat
Berdasarkan
wawancara yang penulis sampaikan kepada bapak Abdurrahman yaitu mengenai biaya
yang dikenakan kepada masyarakat penerima Proyek Operasi Nasional Agraria:
Abdurrahman mengatakan bahwa “Tidak ada
pungutan biaya yang diberikan kepada masyarakat peserta Proyek Operasi Nasional
Agraria karena biaya sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria telah di
tanggung oleh pemerintah melalui dana APBN”.[29]
Pernyataan yang sama juga disampaikan
oleh Azhari. P. Nasution. Zainuddin Manurung, Tobing dan Maslan Pulungan yaitu:
“Bahwa tidak ada pungutan biaya yang diberikan kepada masyarakat peserta Proyek
Operasi Nasional Agraria karena dananya bersumber dari pemerintah melalui APBN.”[30]
Pemerintah telah membebankan biaya
dari Proyek Operasi Nasional Agraria melalui apbn kepada masyakat agar
pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan Program Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.
4.2.4.8 Waktu Yang
Dibutuhkan Dalam Proses Penerbitan
Sertifikat
Berdasarkan
wawancara yang penulis tanyakan adalah lamanya waktu yang di butuhkan dalam
proses penerbitan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara Dengan
Abdurrahman Azhari P. Nasution. Zainuddin Manurung, Serta Hendri L.Tobing Dan
Maslan Pulungan adalah :
Dengan jawaban yang sama pada saat
wawancara, waktu yang di butuhkan dalam proses penerbitan sertifikat Proyek
Operasi Nasional Agraria ialah satu tahun anggaran karena adanya beberapa
tahapan yaitu:
1)
Harus
di lakukan mulai dari penyuluhan
2)
Pengumpulan data fisik dan yuridis.
3)
Pemeriksaan
tanah.
4)
Kemudian penerbitan surat keputusan tanah.
5)
Dan
penerbitan sertifikat.[31]
Dalam
melaksanakan program Proyek Operasi Nasional Agraria di butuhka waktu yang lama
untuk memenuhi data, tenaga dan peralatan yang diperlukan sebagai pendukung,
maka pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang meliputi
jangka waktu yang agak panjang yaitu satu tahun anggaran dan rencana
pelaksaanya dilakukan secara tahunan dan berkelanjutan karena prosesnya
dilakukan melalui tahapan penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis,
pemeriksaan tanah kemudian Penerbitan surat keputusan dan penerbitan
sertifikat.
4.2.4.9 Dapatkah Setiap Orang
Memperoleh Proyek Operasi Nasional Agraria Lebih Dari Satu Pada Saat Yang Sama
Berdasarkan
wawancara yang penulis tanyakan adalah bisakah setiap orang memperoleh Proyek
Operasi Nasional Agraria lebih dari satu pada saat yang sama.
Menurut Abdurrahman ialah “Tergantung
dari petunjuk teknis yang berlaku setiap tahunnya, karena yang di utamakan
untuk memperoleh sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria adalah masyarakat
golongan ekonomi lemah.”[32]
Pendapat Azhari. P. Nasution yaitu “Pada
dasarnya boleh saja asalkan tidak bertentangan denga aturan yang ada, namun
untuk pemerataan agar masyarakat lain bisa mendapatkan Proyek Operasi Nasional
Agraria maka hanya diperbolehkan satu saja.”[33]
Adapula pendapat yang sama menurut
Zainuddin Manurung dan Hendri L. Tobing ialah “Tentunya boleh, asalkan semua
sesuai prosedur yang ada karena untuk mendapatkan sertifikat Proyek Operasi
Nasional Agraria yang lebih diutamakan tentu saja masyarakat golongan ekonomi
lemah.”[34]
Begitu juga
dengan pendapat Maslan Pulungan yaitu:
Semua orang tentu ingin mendapatkan sertifikat Proyek
Operasi Nasional Agraria hanya saja setiap tahunnya ada peraturan yang mengatur
boleh tidaknya setiap orang memperoleh sertifikat Proyek Operasi Nasional
Agraria lebih dari satu pada saat yang sama, maka yang diperbolehkan hanya satu
saja sehingga masyarakat yang lain juga bisa
mendapatkan/ menerima sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria
tersebut.[35]
Pelaksanaan
program Proyek Operasi Nasional Agraria bertujuan untuk membantu masyarakat
golongan ekonomi lemah serta adanya pemerataan
kepada seluruh masyarakat agar dapat menerima sertifikat yang telah di
subsidi oleh pemerintah.
4.2.4.10. Adakah Proyek Operasi
Nasional Agraria Yang Ditolak atau Tidak Sesuai Dengan Target Awal
Berdasarkan
wawancara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman, mengenai adakah Proyek
Operasi Nasional Agraria yang ditolak atau tidak sesuai dengan target awal: “Jika
semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang ada maka tidak
akan ada yang ditolak, tetapi jika persyaratan tidak sesuai dengan aturan
ataupun dasar hukum yang telah di tetapkan maka akan ditolak.”[36]
Pendapat yang sama juga di sampaikan
oleh Azhari. P. Nasution, Zainuddin Manurung yaitu “Yang ditolak tentunya tidak
ada sepanjang persyaratan yang yang telah ada sudah lengkap dan tidak
bermasalah seperti surat-surat tanahnya
lengkap, adanya bukti jual beli tanah, serta data fisiknya tidak bermasalah atau
dalam sengketa.”[37]
Hal yang sama juga disampaikan oleh
Hendri L.Tobing mengenai adakah Proyek Operasi Nasional Agraria yang ditolak
atau tidak sesuai dengan target awal yaitu
Tentunya tidak ada penolakan kalau semua persyaratan
terpenuhi baik itu persyaratan yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional sendiri
maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi
peserta dari program Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut,mengenai target
awal semua telah dilakukan melalui penyuluhan terlebih dahulu kepada masyarakat
dan pendataan siapa-siapa saja yang akan menjadi peserta dalam program Proyek
Operasi Nasional Agraria tersebut.[38]
Begitu juga
dengan pendapat yang sama yang dituturkan oleh Maslan Pulungan yaitu: “Tentunya
tidak ada yang ditolak karena sebelumnya telah lebih dahulu diadakan pendataan
dan adanya persetujuan dari daerah/ wilayah yang bersangkutan untuk ikut serta
dalam program tersebut, kemudian berkas atau persyaratannya harus sesuai dengan
prosedur yang telah ditentukan.”[39]
Penyelenggaraan pendaftaran tanah
diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya benar-benar
terbukti secara sah dan mempunyai kekuatan hukum, bukti-bukti yang mempunyai
kekuatan hukum tersebut yang menyangkut objek hak yaitu peta-peta pendaftaran,
sedangkan yang menyangkut subjek hak adalah daftar-daftar umum.
4.2.4.11 Kendala Yang Dihadapi Dari
Masyarakat
Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan yaitu pertanyaan
yang ke sebelas kepada Abdurrahman mengenai kendala yang dihadapi dari
masyarakat: “Kendala yang dihadapi dari masyarakat itu sendiri adalah kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap hukum Proyek Operasi Nasional Agraria dan fungsi
dari sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut.”[40]
Adapula
pernyataan dari Azhari. P. Nasution mengenai kendala yang dihadapi dari
masyarakat: “Kendala- kendala yang dihadapi dari masyarakat itu sendiri ialah
mengenai kurang mengertinya masyarakat tentang apa fungsi dari sertifikat
tersebut padahal sertifikat dapat menjamin keadaan tanah- tanah masyarakat
tersebut secara hukum.”[41]
Demikian juga dengan pendapat Zainuddin
Manurung, mengenai kendala yang
dihadapi dari masyarakat:
Kendala-kendala yang dihadapi
dari masyarakat sendiri ialah:
1)
Masyarakat
belum memahami fungsi dari sertifikat tersebut.
2)
Kurang
responsifnya masyarakat mengenai sertifikat itu sendiri.
3)
Adanya
dijumpai/ ditemukan calon peserta yang belum memiliki alas hak(surat-surat
tanah).[42]
Begitu juga dengan pendapat dari Hendri L.Tobing mengenai
kendala yang dihadapi dari masyarakat: “Kendala
yang dihadapi dari masyarakat seperti jauhnya lokasi/ tempat yang akan dijadikan sebagai objek Proyek
Operasi Nasional Agraria tersebut, kemudian kurangnya animo atau keinginan
masyarakat terhadap sertifikat tanah tersebut padahal sertifikat itu sendiri
sangat bermanfaat bagi mereka sebagai pemilik tanah yang bersangkutan atau
tanah mereka miliki.[43]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Maslan Pulungan
mengenai kendala yang dihadapi dari masyarakat: “Kurangnya keingin tahuan
masyarakat terhadap adanya program Proyek Operasi Nasional Agraria, kemudian masyarakat merasa bahwa alas hak yang
mereka miliki tersebut sudah cukup sebagai bukti dari kepemilikan atas tanah
yang ada padahal jika mereka memiliki sertifikat keadaan tanahnya akan
terlindungi secara hukum.”[44]
Mengadakan penyuluhan merupakan langkah yang sangat efektif
bagi masyarakat guna memberikan pemahaman yang lebih dekat agar tidak
terjadinya kekurang tahuan masyarakat terhadap pelaksanaan Proyek Operasi
Nasional Agraria dan manfaat dari sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria
tersebut.
4.2.4.12 Tanggapan Masyarakat Tentang
Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada Ali Basar yang
memiliki sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu pendapat bapak
tentang Proyek Operasi Nasional Agraria: “Yang saya tahu Proyek Operasi
Nasional Agraria merupakan program pemerintah yang mana pada saat saya mendaftar saya tidak
dipungut biaya apapun.”[45]
Adapula pendapat dari Faisal Ahmad
Siagian yaitu “Semoga program Proyek Operasi Nasional Agraria terus dilanjutkan
sehingga masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memiliki sertifikat
tersebut karena masyarakat tidak dikenakan biaya.”[46]
Demikian pula dengan pendapat dari Imran
Harahap yaitu “Saya merasa sangat senang karena dengan adanya Proyek Operasi
Nasional Agraria tersebut sangat membantu keadaan saya dibandingkan saya
mengurus sendiri, karena jika mengurus sendiri tanpa program Proyek Operasi
Nasional Agraria membutuhkan biaya yang sangat banyak/ mahal.”[47]
Pernyataan yang hampir sama juga
disampaikan oleh Hasan Basri dan Pardamean Harepa yaitu: “Dengan adanya Proyek
Operasi Nasional Agraria tentu saja sangat membantu kami karena tidak dipungut
biaya kemudian tidak ada paksaan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam
program tersebut.”[48]
4.2.4.13 Persyaratan Yang Harus
Dilengkapi Peserta Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada Ali Basar adalah Tentang
persyaratan yang harus dilengkapi peserta yaitu persyaratan yang harus saya
lengkapi pada saat menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
1)
Fotocopy
KTP.
2)
Fotocopy
Kartu Keluaga.
3)
Alas
Hak(bukti-bukti kepemilikan surat tanah).
4)
Pajak
Bumi Bangunan.[49]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Paisal Ahmad Siagian,
Imran Harahap, Hasan Basri dan Pardamean Harepa mengatakan bahwa pernyaataan sebagai
berikut:persyaratan yang harus dilengkapi pada saat menjadi peserta Proyek
Operasi Nasional Agraria yaitu:
1)
Fotcopy
KTP.
2)
Fotocopy
Kartu Keluarga.
3)
Alas
Hak (bukti-bukti kepemilikan surat tanah).
4)
Pajak
Bumi dan Bangunan.[50]
4.2.4.14 Manfaat Yang Dirasakan
Dengan Adanya Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada Ali Basar
Siregar ialah tentang manfaat yang
rasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria: “Kalau ada sertifikat
tentunya lebih terjamin tanah saya, yang mana saya sudah memiliki bukti
kepemilikan surat tanah yang sah secara hukum.”[51]
Begitu juga dengan pendapat Paisal Ahmad Siagian tentang
manfaat yang dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Bermanfaat sekali bagi saya karena sebelumnya saya hanya
memiliki surat tanahnya saja (akta tanah) setelah saya manjadi peserta/penerima
Proyek Operasi Nasional Agraria tentunya saya pun mempunyai sertifikat tanah
dan menjadi pemilik yang sah di mata hukum.[52]
Adapula pendapat dari Imran Harahap tentang manfaat yang
dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Sangat bermanfaat sekali bagi saya dimana keadaan surat yang
dimiliki pada saat sebelumnya berbeda setelah kita mempunyai sertifikat, akta
juga memang sebagai bukti yang sah sebagai kepemilikan tetapi jika kita memiliki
sertifikat tentunya lebih terbukti secara hukum bahwa tanah/bangunan itu milik
kita.”[53]
Begitu juga dengan pendapat Hasan Basri tentang manfaat yang
dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Banyak manfaat yang
dirasakan, tentunya untuk menghindari perselisihan pada pertanahan diantara masyarakat seperti letak/
batas tanah kita dengan orang, serta ukuran yang ada akan lebih tampak jelas
setelah diukur oleh pihak pertanahan dan adanya bukti kepemilikan berupa
sertifikat yang telah diberikan kepada saya maupun masyarakat lain yang menjadi
penerima sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria juga.[54]
Adapula Pernyataan yang disampaikan oleh Pardamean Harepa tentang
manfaat yang dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Kepemilikan tanah saya lebih jelas buktinya dengan
adanya sertifikat tanah, karena dengan adanya sertifikat lebih menghindari kita
dari perselisihan tanah dan persengketaan tanah dengan pihak lain, kalau ada
sertifikat lebih mudah untuk mengagunkan(jaminan) sertifikat tanah ke bank
untuk pinjaman dana dan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat melalui Proyek
Operasi Nasional Agraria dari pada mengurus secara sendiri.[55]
Berdasarkan hasil wawancara diatas maka dapat disimpulkan
bahwa dengan adanya sertifikat diharapkan akan dapat menjamin hak-hak setiap
masyarakat secara hukum dari berbagai masalah yang ada seperti perselisihan
tanah dan perebutan lahan, maka dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria
masyarakat lebih mudah untuk mendaftarkan tanahnya melalui Desa/ Kelurahan setempat
karena pendanaanya sendiri berasal dari Pemerintah melalui APBN.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Dengan adanya pelaksanaan program Proyek
Operasi Nasional Agraria diharapkan adanya kesadaran aatau minat masyarakat
untuk mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli
Selatan atau melalui Kepala Desa/ Kelurahan setempat.
2. Kepala desa/kelurahan mengajukan
daerahnya untuk dijadikan sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria ke Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
3. Kemudian Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengadakan survey mengenai daerah yang akan
dijadikan sebagai wilayah peserta Prona dan memeriksa data-data masyarakat
seperti alas hak yang mereka miliki(akte tanah maupun surat-surat tanah).
4. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Tapanuli Selatan akan mengeluarkan surat keputusan mengenai lokasi Prona dan
mengeluarkan surat keputusan mengenai jumlah peserta Prona.
5. Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten
Tapanuli Selatan akan membentuk tim dan
mengadakan penyuluhan kepada masyarakat kemudian mengadakan pemeriksaan berkas
kelengkapan dari masyarakat seperti KTP dan surat-surat penting yang
diperlukan.
6. Setelah persyaratan telah lengkap
maka Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengeluarkan
sertifikat peserta yang diserahkan melalui Kepala Desa/Kelurahan setempat.
5.2 Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis ingin menyampaikan saran sebagai berikut:
1.
Dalam
rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria
oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan maka diperlukan
adanya koordinasi dari instansi-instansi terkait agar setiap pelaksanaan Proyek
Operasi Nasional Agraria dapat terwujud sesuai dengan waktu dan tujuan yang
telah ditentukan.
2.
Perlunya
melakukan penyuluhan yang lebih intensif terhadap warga masyarakat calon
peserta Proyek Operasi Nasional Agraria agar mengurangi perbedaan pendapat
mengenai maksud dan tujuan Proyek Operasi Nasional Agraria serta manfaat
kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat

ARIEEF.S. Undang- Undang Pokok Agraria dan Hukum
Agraria dan Hukum Tanah, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Harsono.boedi, Hukum
Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008.
Hadari. Nawawi, Metode Penelitian Sosial, Gajah Madah
Universitas Press, Yogyakarta,2005.
Parlindungan ,A.P, Komentar atas Undang-undang Pokok Agraria, alumni bandung, 1988
Parlindungan, A.P, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar
Maju, Bandung, 2009
Sofwan, Sri Soedewi
Masjchone, Hak Jaminan Hak Atas Tanah,
liberty, 1975.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif, dan R& D),
Alfabeta, Bandung, 2008.
Peraturan perundang-
undangan
Peraturan Mentri
Dalam Negeri nomor 189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria
Undang-Undang PP Nomor
24 Tahun 1997 Ayat 1.tentang Pendaftaran Tanah
Undang-undang Dasar
1945 Pasal 33 Ayat 3.
UUPA no 5 tahun1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria
www.Badan Pertanahan
Nasional.go.id
[1]
UUD 1945 Pasal 33
[2]
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di
Indonesia, Mandar Maju, Bandung,
2009, hal 9.
[3]
www.bpn.go.id
[4]
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia,
Djambatan, Jakarta, 2008, hal. 474.
[5]
Ibid,hal. 7
[6]
Ibid hal 10
[7]
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
[8] PP
No 24 Tahun 1997 Pasal 1
[9] Ibid, hal 9.
[10]
A.P.Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni
Bandung, 1988, hal. 2
[11]
Sri Soedewi Masjchoen Safwan, Hak Jaminan
Hak Atas Tanah, Liberty, Bandung, 1975, hal.38
[12]
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial,
Gajah Madah Universitas Press, Yogyakarta, 2005
[13]Hadari
Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial,
Gadjah Mada University Pres, Yogyakarta, 2007, hal 67
[14]
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2009, hal. 126
[15]
Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[16]
Wawancara dengan Azhari. P. Nasution. 22 Agustus 2013.
[17]
Wawancara dengan Zainuddin Manurung 23 Agustus 2013.
[18]
Wawancara dengan Hendri L. Tobing, 26 Agustus 2013.
[19]
Wawancara dengan Maslan Pulungan, 26 Agustus 2013.
[20]
Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[21]
Wawancara dengan Azhari P. Nasution 22 Agustus 2013.
[22]
Wawancara dengan Zainuddin Manurung 23 Agustus 2013.
[23]
Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[24]
Wawancara dengan Azhari P. Nasution 22 Agustus 2013.
[25]
Wawancara dengan Abdurrahman, 22, Agustus 2013
[26]
Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[27]
Wawancara dengan Azhari. P. Nasutin 22 Agustus 2013
[28]
Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[29] Wawancara
dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013
[30]
Wawancara dengan Azhari P. Nasution., 22Agustus 2013
[31]
Wawancara Dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013.
[32]
Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[33] Wawancara dengan Azhari.P.Nasution. 22 Agustus 2013
[34]
Wawancara dengan Zainuddin Manurung, 23 Agustus 2013
[35]
Wawancara dengan Maslan Pulungan, 26 Agustus 2013
[36]
Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[37]
Wawancara dengan Azhari.P.Nasution ,23 Agustus 2013
[38]
Wawancara dengan Hendri L.Tobing, 26 Agustus 2013
[39]
Wawancara dengan Maslan Pulungan, 26 Agustus 2013
[40]
Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[41]
Wawancara dengan Azhari.P.Nasutin, 22 Agustus 2013.
[42]
Wawancara dengan Zainuddin Manurung 23 Agustus 2013.
[43]
Wawancara dengan Hendri L.Tobing, 26
Agustus 2013.
[44]
Wawancara dengan Maslan Pulungan . 26 Agustus 2013.
[45]
Wawancara dengan Ali Basar Siregar, 29 Agustus 2013.
[46]
Wawancara dengan Paisal Ahmad Siagian, 29 Agustus 2013.
[47]
Wawancara dengan Imran Harahap, 30 Agustus 2013
[48]
Wawancara dengan Hasan Basri, 30 Agustus 2013
[49]
Wawancara dengan Ali Basar Siregar, 29 Agustus 2013
[50]
Wawancara dengan Paisal Ahmad, 30 Agustus 2013.
[51]
Wawancara dengan Ali Basar Siregar, 29 Agustus 2013.
[52]
Wawncara dengan Paisal Ahmad Siagian, 29 Agustus 2013.
[53]
Wawancara dengan Imran Harahap, 30 Agustus 2013.
[54]
Wawancara dengan Hasan Basri, 30 Agustus 2013.
[55]
Wawancara dengan Pardamean Harepa, 30 Agustus 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar