Sabtu, 08 Februari 2014

ABDULLAH

BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
Di dalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan masyarakatnya, termasuk perekonomiannya terutama masih bercorak agraris, bumi, air, dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang dicita-citakan bangsa.
Tanah merupakan salah satu bagian dari bumi yang merupakan tempat manusia hidup dan berkembang, tanah juga menjadi sumber bagi segala kepentingan hidup manusia, begitu pentingnya tanah bagi kehidupan masyarakat tidak mengherankan jika setiap masyarakat ingin memiliki atau menguasainya yang berakibat timbulnya masalah- masalah tanah yang mengakibatkan perselisihan.
Masalah tanah di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat kompleks, karena tanah merupakan sumberdaya dan faktor produksi yang utama baik bagi pembangunan maupun untuk pemenuhan kebutuhan hidup anggota-anggota masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu tugas-tugas keagrariaan haruslah mampu mengelola dan mewujudkan sumberdaya dan faktor produksi tersebut untuk pemerataan pembangunan eknomi.
Dengan semakin luas dan meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang dan daerah juga peningkatan pemenuhan kebutuhan akan tanah juga semakin meningkat. Berdasarkan hal tersebut tidak mengherankan apabila masalah-masalah yang menyangkut bidang keagrariaan akan selalu timbul setiap kali adanya usaha-usaha penyediaan tanah dalam kegiatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan hidup.
Kurangnya keingin tahuan masyarakat mengenai hukum pertanahan merupakan salah satu faktor timbulnya persolan- persalan dan permasalaha dibidang pertanahan, selain itu pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara ketersediaan akan tanah yang sangat terbatas menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhhan akan tanah bagi masyarakat, karena tebatasnya tanah yang tersedia akan berakibat terjadinya persoalan- persoalan dalam pertanahan.
Permasalahan keagrariaan selain dapat ditimbulkan oleh mendesaknya berbagai kepentingan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan juga dapat timbul dari hubungan perdata diantara anggota masyarakat serta tindakan administratif hukum tanah adat dari hak-hak atas tanah sebelum UUPA.
Hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah  jajahan dan sehingga bertentangan dengan kepentingan rakyat  dan Negara di dalam melaksanakan pembangunan nasional.akibat dari politik hukum pemerintah jajahan tersebut hukum agraria mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan yang berdasarkan atas hukum barat, sehingga menimbulkan berbagai masalah antar golongan.  
Di dalam UUD di sebutkan bahwa “Bumi, air dan ruang angksa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat Indonesia”[1] 
Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) hak dari menguasai Negara ialah:
1.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaanya.
2.      Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bagian dari bumi, air dan ruang angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Salah satu pelaksanaan dari pasal 19 UUPA ialah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang telah diterbitkan oleh pemerintah  dan peraturan mentri dalam negeri Nomor 189 tahun 1981 yaitu tentang Proyek Operasi Nasional Agraria atau PRONA yang berusaha melaksanakan pendaftaran tanah secara massal dan terutama ditujukan kepada masyarakat kurang mampu dengan biaya murah  yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang yang di atur dengan peraturan pemerintah dan UU  yang telah diatur  dalam PP Nomor 10 tahun 1961 bahwa pendaftaran tanah yang di adakan adalah pendaftaran tanah secara hukum (Rechts Kadaster).
Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas sosial ekonomi serta kemugkinan penyelenggaraannya, menurut mentri agraria. Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan Sertifikasi tanah pada tahun 2012 melalui Proyek Operasi Nasional Agraria sebanyak 2000 bidang.
Pemerintah telah menerbitan PP Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dan di atur pula dalam PP 24 tahu 1997 yang telah diatur sebagai penegasan tentang hak tersebut dalam pasal 3 sebagai berikut:
1.    Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan diriya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.    Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.    Untuk terselenggarakan tertib administrasi pertanahan.[2]         
          UUPA ayat 4 pasal 19 menjelaskan tentang kemungkinan rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut dan kemungkinan dengan pendaftaran tanah yang disubsidi oleh pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Pensertifikatan tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria dilaksanakan mengingat keadaan masyarakat yang kurang mampu dan lebih tepat sasaran sehingga dengan adanya pensertifikatan tersebut masyarakat merasa lebih terbantu,tetapi pada dasarnya masyarakat yang mampu juga banyak yang mendaftarkan tanahnya melalui Proyek Operasi Nasional Agraria
Yang membuat penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitiannya yang berjudul “SUATU TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2012”
1.2  Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalahnya dalam penelitian ini adalah:
1.2.1    Bagaimana pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria di Badan                Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.2.2    Apa kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli  Selatan dalam melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria.
1.3  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.3.1  Untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria di Badan     Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.3.2    Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan dalam melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria
1.4   Manfaat Penelitian
Yang menjadi manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.4.1     Untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan penulis tentang Suatu tinjauan terhadap pelaksanaan proyek operasi nasional sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.4.2 Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumbangan  pemikiran bagi pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.4.3   Bagi Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, semoga hasil penelitian ini dapat melengkapi ragam penelitian yang sudah ada dan sebagai tambahan bacaan atau referensi karya ilmiah.


                                                          



BAB II
KERANGKA TEORI

2.1  Badan Pertanahan Nasional
Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1980 telah dibentuk Badan Pertanahan Nasional, suatu lembaga pemerintahan non departemen yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pada pasal 2 Nomor 26 Tahun 1988 ditentukan tugas dan tanggung jawab dari Badan Pertanahan Nasional yaitu: mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPA maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun pengelolaan dan pengaturan yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional adalah:
1.      Penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah.
2.      Pengurusan hak-hak tanah.
3.      Pengukuran dan pendaftaran tanah.
4.      Dan lain-lain masalah pertanahaan berdasarkan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh presiden.
Dengan adanya Badan Pertanahan Nasional maka diharapkan agar dapat mengurusi pertanahaan juga sebagai penghubung dari seluruh permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan di dalam pasal 3 Nomor 26 Tahun 1986 di jelaskan fungsi dari Badan Pertanahan Nasional adalah:
1.      Merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan, penguasaan, penggunaan tanah.
2.      Merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan pengaturan tanah dengan prinsip-prinsip bahwa tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UUPA
3.      Melaksanakan pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanah dalam upaya memberikan kepastian hak di bidang pertanahan
4.      Melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah dalam rangka memelihara tertib administrasi di bidang pertanahan.
5.      Melaksanakan penelitian dan pangembangan dibidang pertanahan serta pendidikan dan pelatihan tenaga yang diperlukan dibidang administrasi pertanahan.
6.      Dan lain-lain yang ditetapkan oleh presiden.
2.2 Pengertian Proyek Operasi Nasional Agraria
Pensertifikatan tanah secara massal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang dilaksanakan olah pemerintah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah yang mana dana tersebut telah di subsidi oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak dibebani oleh biaya-biaya yang sangat mahal. Pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Undang-Undang Pokok Agrarian (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan agar dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin kehidupan  masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, maslah, sengketa dan konflik pertanahan, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria adalah:
1.        Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria.
2.        Penetapan lokasi desa sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
3.        Penyuluhan oleh tim penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
4.        Pembentukan satuan tugas pengumpul data yuridis oleh kepala kantor  wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
5.        Pendataan oleh satuan tugas pengumpul data yuridis untuk kelengkapan data permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
6.        Pemasangan titik dasar dan pengukuran titik dasar teknis.
7.        Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan disetiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
8.        Pengukuran bidang-bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
9.        Sidang panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan.
10.    Pembuktian hak melalaui pengumuman  yang diumumkan selama 1 bulan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan.
11.    Pengesahan atas pengumuman.
12.    Pembukuan hak dan proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
13.    Penyarahan sertifikat hak atas tanah di setiap desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila di miliki.[3]
Tujuan utama dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria adalah:
1.      Melaksanakan program pensertifikatan tanah secara massal di seluruh Indonesia dan mengutamakan golongan ekonomi lemah.
2.      Menyelesaikan secara tuntas sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

2.3  Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kagiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian data serta peralihan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Berikut pengertian dari data fisik, data yuridis, peta, daftar dan surat ukur yaitu:
1.      Data fisik yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya.
2.      Data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban- beban lain yang membebaninya.
3.      Peta pendaftaran yaitu peta yang menggambarkan bidang atau bidang- bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
4.      Dafar tanah yaitu dokumen dalam bentuk daftar  yang memuat memuat identitas bidang tanah dengan sutu system penomran.
5.      Surat ukur yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian, yang diambil datanya dari peta pendaftaran 
          Boedi Harsono mendefenisikan bahwa pendaftaran tanah secara sistematik adalah: “Pendaftaran tanah secara sistematik ialah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan.”[4]
Dalam peraturan pemerintah yang menyempurnakan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tersebut tetap mempertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pokok Agraria(UUPA) yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan dan bahwa system publikasinya adalah sistem negatif, tetapi mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surst-surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pendaftaran tanah dilaksanaka dengan melalui dua cara, yaitu pertama- tama sistematik yang meliputi wilayah suatu desa/ kelurahan atau sebagaimana yang telah dilakukan atas prakarsa pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria dan yang kedua yaitu dangan cara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang- bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal. 
Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas dasar prakarsa Pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan diwilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Mentri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Douglas J. Whalan mangatakan dalam buku A.P.Parlindungan bahwa pendaftaran tanah mempunyai empat keuntungan yaitu:
1.    Security and certainty of title, yang mana kebenaran dan kepastian dari hak tersebut baik dari rangkaian peralihan haknya dan kedua jaminan bagi yang memperolehnya untuk adanya suatu klaim dari seseorang yang lain.
2.    Peniadaan dari keterlambatan dan pembiayaan yang berlebihan. Dengan adanya pendaftaran tersebut tidak perlu seseorang harus mengulangi dari awal setiap adanya peralihan hak, apakah seseorang berhak atau tidak  tentang bagaimana dalam peralihan rangkaian hak  tersebut.
3.    Penyederhanaan atas alas hak dan yang berkaitan, yaitu dengan demikian peralihan hak itu disederhanakan dan segala proses akan dapat dipermudah.
4.    Ketelitian yaitu dengan adanya pendaftaran tanah maka ketelitian sudah tidak diragukan lagi.[5]
Demikian pula Simpson memberikan pandangan dari Sir Charles dalam buku A. P. Parlindungan yang mengatakan bahwa ada enam hal yang harus digabungkan dalam pendaftaran tanah tersebut yaitu:
1.    Security, bertolak dari kemantapan system sehingga seseorang akan merasa aman atas hak tersebut baik karena membeli tanah tersebut ataupun mengikat tanah tersebut untuk suatu jaminan atas utang(hutang).
2.    Simplicity, yaitu sederhana sehingga setiap orang dapat mengerti tentang pendaftaran tanah tersebut.
3.    Accuracy, yaitu bahwa terdapat ketelitian dari pada sistem pendaftaran tanah tersebut secara lebih efektif.
4.    Expedition, yaitu dalam mendaftarkan tanah dapat berjalan lancar dan segera, sehingga menghindari ketidak jelasan yang bisa berakibat berlarut-larutnya dalam pendaftaran tanah.
5.    Cheapness, yaitu agar biaya dalam pendaftaran tanah  tersebut  dapat semurah mungkin.
6.    Suitability to circumstances, yaitu akan tetap berharga baik sekarang maupun kelak dikemudian hari pendaftaran tanah tersebut.[6]

Untuk tercapainya jaminan dan kepastian hukum hak-hak atas tanah maka diselenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Negara, dengan mengadakan pengukuran, pemetaan tanah serta menyelenggarakan tata usaha pendaftaran hak-hak serta peralihannya dan pemberian surat tanda bukti hak berupa sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Pendaftaran tanah di Indonesia dilakukan dengan sistim negatif cenderung positif yang dilakukan secara bertahap dan didasarkan pada Asas yaitu:
1.      Asas publisitas yaitu:
 Bahwa nama pemilik bidang tanah, status hak atas tanah serta adanya beban-beban di atas tanah seperti adanya hipotik, sitaan-sitaan dan sebagainya harus terdaftar dalam daftar umum, artinya bahwa daftar ini terbuka bagi umum
2.      Asas spesialitas yaitu:
  Bahwa letak tanah, lokasinya, luasnya serta tanda-tanda batasnya harus tampak jelas, oleh karena itu bidang tanah haruslah diukur, dipetakan, dihitung luasnya serta jelas macam tanda batas(situasi) bidang tanah tersebut.
Asas publisitas lebih menekankan segi-segi legalitas yakni segi-segi hukum atas tanah, sedangkan asas spesialitas lebih menekankan segi-segi tekhnis pengukuran dan pemetaan yakni dalam bidang  ilmu pertanahan. 
UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia. Dalam pasal 19 ayat 2 ditentukan bahwa :
Pengertian pendaftaran tanah yaitu berdasarkan pasal 19 ayat 2 UUPA ialah:
1.      Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah.
2.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
3.      Memberikan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai akte pembuktian yang kuat.
 Sesuai dengan peraturan pemerintah pasal 7 nomor 10 tahun 1961 untuk menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah oleh kantor pendaftaran tanah maka diadakan penyelenggaraan seperti:
1.      Daftar tanah.
2.      Daftar nama.
3.      Daftar buku tanah.
4.      Dan daftar surat ukur.[7]
Surat ukur selain memuat gambar tanah yang melukiskan batas tanah, tanda- tanda batas, maka yang harus tercantum didalamnya adalah sebagai berikut:
1)      Nomor pendaftaran.
2)      Nomor dan tahun surat ukur (buku tanah).
3)      Nomor pajak.
4)      Uraian tentang letak tanah.
5)      Uraian tentang keadaan tanah.
6)      Luas tanah.
7)      Kemudian orang atau orang- orang yang menunjukkan batas- batsnya.
Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 pasal 1 Pendaftaran tanah ialah:
Rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pangolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data spesifik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah, termasuk pemberian surat tanda buktinya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak miliknya atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[8]

Pendaftaran tanah yang berisikan sejumlah dokumen yang merupakan rangkain dari proses pengumpulan data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah masyarakat yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan. disamping itu pendaftran tanah juga berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya serta berapa luas tanah yang dimilikinya.
Adapun Tujuan dari pendaftaran tanah di dalam pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 yaitu:
1.    Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang atas hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.    Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah  agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan  dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.    Untuk terselenggaranya tertib administrasi.[9]
  
 Azas Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah diselenggarakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka.
1.      Azas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksud agar ketentuan- ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak- pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
2.      Azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
3.      Azas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak- pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bias terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
4.      Azas mutakhir dimaksudkan mengenai kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaanya dan keseimbangan dalam pemeliharaan datanya.untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan- perubahan yang terjadi di kemudian hari.
5.      Azas terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
Obyek Pendaftaran Tanah
Obyek dari pendaftaran tanah meliputi:
1.      Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai yaitu:
a.       Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atastanah dengan mengingat fungsi sosial.
b.      Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan.
c.       Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu.
d.      Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut dari hasil yang langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain yang member wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.
2.      Tanah hak pengelolaan yaitu:
Hak pengelolaan adalah hak untuk menguasai atas tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang memberi wewenang kepada pemegang haknya.
3.      Tanah wakaf.
4.      Hak milik atas satuan rumah susun.
5.      Hak tanggungan.
6.      Dan tanah Negara.
Pendaftaran tanah yang dilakukan adalah dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah Negara kedalam daftar tanah.
-          Manfaat Pendaftaran Tanah
    Pendaftaran tanah memiliki kegunaan ganda, artinya disamping berguna bagi   pemegang hak, juga berguna bagi pemerintah
1.      Manfaat bagi pemegang hak ialah:
  1. Dengan diperolehnya sertifikat hak atas tanah dapat memberikan rasa aman karena adanya kepastian hukum hak atas tanah.
  2. Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat dengan mudah dilaksanakan
  3. Dengan adanya sertifikat, pada umumnya taksiran harga tanah relative lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat.
  4. Sertifikat juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit
2.      Manfaat bagi pemerintah ialah:
  1. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka akan menciptakan terselenggarakannya tertib administrasi dibidang pertanahan, sebab dengan terwujudnya tertib administrasi pertanahan akan memperlancar setiap kegiatan yang menyangkut tanah didalam pembangunan Indonesia.
  2. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, merupakan salah satu cara untuk mengatasi setiap keresahan yang menyangkut tanah sebagai sumbernya, seperti penempatan tanah secara liar dan sengketa tanda batas.
2.4  Sertifikat Tanah
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Didalam suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasinya, maka bila pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut karena telah tercantum data fisik dan yuridis didalam sertifikat tersebut.
Penerbitan sertifikat dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya, oleh karena itu sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan dalam pasal 19 UUPA, seperti adanya pengukuran tanah serta peta tanah dan pendaftaran hak serta peralihan surat –surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.    
Untuk menjamin kepastian hukum maka pembuatan sertifikat tanah merupakan  langkah yang sangat efektif untuk melindungi tanah masyarakat yang akan mendaftarkan tanah mereka agar terhindar dari sengketa-sengketa tanah dan perebutan hak milik.
Sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah, yang mana tanda bukti ini hanya dapat diterbitkan atas permohonan pemilik tanah. Penerbitan sertifikat tersebut dasarnya adalah tujuan dari pokok UUPA yaitu:
1.        Meletakkan Dasar-dasar bagi penyusunan hukum  agraria nasional yang mana merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka menuju masyarakat yang adil dan makmur.
2.        Meletakkan Dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesedarhanaan dalam hukum pertanaha.
3.        Meletakkan Dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.[10]

          Untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak- hak atas tanah bagi masyarakat seluruhnya dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 yaitu peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah, maka batas-batas tanah yang telah diuraikan pada gambar yang disebut surat ukur mempunyai kekuatan hukum, sehingga pendaftaran tanah itu adalah suatu recht-kadaster yaitu pendaftaran tanah yang dilakukan untuk kepastian hak atau hukum.
Menurut ketentuan undang-undang penyelenggaraan pendaftaran tanah yang meliputi pendaftaran hak atas tanah, pendaftaran pemindahan hak atas tanah, pendaftaran pembebasan hak atas tanah dan pendaftaran hapusnya hak atas tanah,yang harus dilakukan oleh jawatan pendaftaran tanah. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria dan juga ketentuan PP No 10 Tahun 1961Tugas Pendaftaran Tanah adalah sebagai bertikut:
1)   Pendaftaran hak atas tanah yang meliputi perbuatan-perbuatan pemetaan tanah, pengukuran tanah, pembukuan tanah serta memberikan sertifikat hak atas tanah yang merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sabagai alat pembuktian yang kuat.
2)   Pendaftaran peralihan hak atas tanah, pemberian hak baru, serta pembebanan hak atas tanah melakukan pembukuan atas pemindahan dan pembebana tersebut, memberikan sertifikat hak baru.
3)   Pencatatan hapusnya hak atas tanah.[11]

Untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi masyarakat maka sertifikat adalah surat tanda bukti hak tanah yang paling kuat sebagai kepemilikan tanan agar sertifikat tersebut menjadi hak milik maka harus ada batas-batas tanah dan gambar tanah serta surat ukur tanah agar memiliki kekuatan hukum.





BAB III
METODE PENELITIAN

3.1    Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukuan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
3.2  Jenis Penelitian
Bentuk penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu “Suatu yang dapat diartikan sebagai pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sabagaimana adanya.”[12]
Menurut Hadari Nawawi: “ Metode Deskriptif adalah Prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/ melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain ) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak, sebagaimana adanya.[13]
Melalui penelitian kualitatif, penulis biasa mendengar dan melihat nara sumber berbicara dengan yang sebenarnya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini. Penulis memilih penelitian kualitatif dengan pertimbangan bahwa penelitian ini diharapkan dapat memperoleh data yang sebenarnya dan mampu mengkaji masalah penelitian ini lebih mendalam.
3.3  Informan Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi informan penulis ditentukan dengan mekanisme disengaja (Purposive)artinya orang yang dianggapahli atau mengetahui tentang masalah yang akan diteliti dan orangyang  dapat memberikan data secara maksimal untuk penelitian ini. Dalam penelitian ini yang menjadi informannya adalah PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan masyarakat yaitu:
Tabel 3: Informan Penelitian
No
Nama
Keterangan
1
Henry L. Tobing, S.Si. T
Kasubsi Pendaftaran Tanah
2
Abdul Rahman, SH
Kasubsi Pendaftaran Tanah
3
Maslan Pulungan, SH
Kasi Sengketa Tanah
4
Azhari P. Nasution, A.Ptnh
Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan
5
Zainuddin Manurung, SH
Kaur Perencanaan dan Keuangan
6
Ali basar siregar
Masyarakat
7
Paisal ahmad siagian
Masyarakat
8
Imran harahap
Masyarakat
9
Hasan basri
Masyarakat
10
Pardamean harepa
Masyarakat
Sumber: Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2012



           
3.4  Defenisi Konsep dan Operasional
3.4.1  Defenisi Konsep 
          Konsep adalah abstraksi yang dibentuk untuk menggeneralisasikan hal-hal yang bersifat khusus. Menurut salah seorang ahli mengatakan bahwa kerangka konsep merupakan defenisi untuk menggambarkan secara abstrak suatu fenomena sosial ataupun alami.
Berdasarkan kerangka teori yang ada, dapat disusun defenisi konsep sebagai berikut:
1.      Proyek Operasi Nasional Agraria adalah kegiatan yang di selenggarakan pemerintah di bidang pertanahan dengan pendaftaran tanah yang telah disubsidi oleh pemerintah yang berupa pensertifikatan tanah secara massal untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.      Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan  yang dimulai dari pengisian formulir pendaftaran sampai dengan pemberian surat tanda bukti yang sah.
3.      Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
3.4.2  Defenisi Operasional
Defenisi operasional “adalah suatu batasan yang di berikan kepada suatu variable dengan cara memberikan arti  atau mempersiapkan, memberikan suatu petunjuk operasional yang digunakan untuk mengukur variabel-variabel tertentu.”[14]

3.5    Teknik Pengumpulan Data
Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder, dengan perincian sebagai berikut:
1.  Data sekunder diperoleh melalui:
a)        Wawancara, yaitu melakukan tanya  jawab langsung dengan pihak yang terkait mengenai hal-hal yang belum jelas, untuk mencari data yang lengkap dan berkaitan dengan masalah penelitian. Wawancara merupakan alat utama dalam penelitian deskriprif kualitatif.
b)        Observasi, yaitu melakukan pangamatan langsung dengan melakukan pencatatan terhadap gejala-gejala yang di jumpai di lapangan.
2.  Data sekunder diperoleh melalui:
a)      Penelitian kepustakaan, dilakukan dengan mempelajari sejumlah tulisan, buku, karangan ilmiah maupun informasi-informasi yang ada relevansinya dan sesuai dengan masalah yang diteliti.
b)      Penelitian lapangan, dimana data diperoleh dengan melakukan studi lapangan.
3.6   Teknik Analisa Data
 Teknik analisa data dipergunakan adalah teknik analisa data deskriptif kualitatif,  yaitu data yang di dapat melalui teknik pengumpulan data selanjutnya diberi interpretasi yang secukupnya sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan.




BAB IV
GAMBARAN UMUM DAN PEMBAHASAN


4.1  Gambaran Umum
4.1.1 Keadaan Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan daerah yang memiliki letak geografis berada  diantara 0”58’35”-2’07’33”LU dan  98”42’50”-9934’16”BT, secara administrative Kabupaten Tapanuli Selatan berbatasan dengan:
Sebelah utara    : Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara
Sebelah selatan : Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Barat
Sebelah timur    : Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas
Sebelh barat      : Samudra Indonesia dan Kabupaten Mandailing Natal
Dari sudut aksesibilitas terdapat beberapa alternative jalur darat untuk menuju ke Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain
a.          Jalan Negara dan Provinsi dari kota Medan melalui jalur Medan-Pematang Siantar-Balige-Sipirok atau dapat juga melalui Sibolga sampai ke Padangsidimpuan
b.         Dari kota Bukit Tinggi dapat melalui jalur Bukit Tinggi-Mandailing Natal-Padangsidimpuan dan Sipirok
c.          Dari Kota Pekan Baru melalui jalur Pekanbaru-Dumai/Duri dan Padangsidimpuan

4.1.2   Luas Wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki luas wilayah sebesar 4.367.05km secara administrative terdiri dari 14 kecamatan, luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dirinci berdasarkan luas wilayah Kecamatan adalah sebagai berikut:
Tabel 4.1 Luas Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan luas Kecamatan
No
Kecamatan
Ibu kota/
Kecamatan
Jumlah
Desa
Jumlah
kelurahan
Luas
wilayah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Sipirok
Arse
Saipar dolok hole
Aek bilah
Angkola timur
Angkola barat
Angkola selatan
Batang angkola
Sayur matinggi
Batang toru
Muara batang toru
Marancar
Angkola Sangkunur
Pasar sipirok
Jonggol julu
Sipagimbar
Biru
Pargarutan
Sitinjak
Simarpinggan
Pintu padang
Sayur matinggi
Batang toru
Huta raja
Pasar marancar
Simatahari
34
8
12
12
13
12
13
30
18
19
6
11

6
2
2
-
2
2
4
6
1
4
3
1
2
557,26
248,75
474,13
327,17
286,40
194,60
225,31
474,70
376,55
351,49
273,13
86,88
295,68
Sumber: Bappeda Tahun 2012


4.1.3. Topografi
          Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berada di ketinggian antara 0-200 mdpl.daerah yang berada pada ketinggian 0 meter umumnya terdapat di daerah pantai barat Tapanuli Selatan yaitu di Desa Muara Upu Kecamatan Muara batang toru. Untuk daerah yang berdiri di ketinggian 2.009 meter terdapat gunung Tapulomajung di Kecamatan Saipar Dolok Hole
Keadaan topografis Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri dari dataran rendah, bergelombang, berbukit dan bergunung. Daerah ini dikelilingi oleh gunung Gongoan di Kecamatan Batang Angkola, Gunung Lubuk Raya di Kecamatan Angkola Barat dan Gunung Sibual Buali di Kecamatan Sipirok. Berdasarkan kemiringan lahan Kabupaten Tapanuli Seltan secara umum di bagi dalam 4 kawasan yaitu:
1.      Kawasan gunung dan perbukitan sebagian besar adalah jalur pegunungan bukit barisan yang merupakan kawasan hutan lindung (kemiringan di atas 40%) yang harus dijaga kelestariannya serbagai kawasan penyangga air bagi sungai-sungai yang melintasi di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.kawasan gunung dan perbukitan terdapat di sebagian besar Kecamatan Batang Angkola, Sipirok, Saipar Dolok Hole dan Aek Bilah.
2.      Kawasan bergelombang hingga berbukit (kemiringan 15-49%) merupakan  kawasan potensial untuk daerah pertanian dan perkebunan masyarakat meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Angkola Barat dan Batang Toru.
3.      Kawsan landai sampai bergelombang (kemiringan 2-15%)) adalah kawasan pertanian dan perkebunan masyarakat meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Angkola Barat dan Batang Toru.
4.      Kawasan dataran (kemiringan 0-2%) sebagian besar merupakan lahan sawah, padang rumput yang potensial sebagai kawasan penggembalaan ternak yang meliputi Kecamatan Batang Angkola yang mana sebagian dataran adalah merupakan   kawasan pantai dengan garis pantai sepanjang 17,5 km yang terdapat di Kecamatan Muara Batang Toru merupakan kawasan potensial bagi pengembangan usaha tambak dan perikanan darat serta potensi pariwisata.
4.1.4 Gambaran Umum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan
          Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki visi dan misi antara  lain:
Visi:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Misi:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kewajiban pertanahan untuk:
1.      Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2.      Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3.      Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan diseluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara dikemudian hari.
4.      Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
5.      Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip, dan aturan yang Kepala Kantor
          Tugas: Kepala Kantor mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan.
Kepala Kantor menyelenggarakan fungsi:
a.       Perumusan kebijakan nasional dibidang pertanahan.
b.      Perumusan kebijakan teknis dibidang pertanahan.
c.       Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program dibidang pertanahan.
d.      Pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang pertanahan.
e.       Penyelenggaraan dan pelaksanaan survey, pengukuran dan pemetaan dibidang pertanahan.
f.       Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
g.      Pengaturan dan penetapan hak- hak atas tanah.
h.      Pelaksanaan penata gunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
i.        Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasi atau dimiliki Negara/ daerah bekerja sama dengan departemen keuangan.
j.        Pengawasan dan pengendalian pengusaan pemilikan tanah.
k.      Kerjasama dengan lembaga- lembaga lain.
l.        Penyelenggaraan dan pelakanaan kebijakan, perencanaan dan program dibidang pertanahan.
m.    Pemberdayaan masyarakat dibidang pertanahan.
n.      Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa dan konflik dibidang pertanahan.
o.      Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
p.      Penelitian dan pengembangan dibidang pertanahan.
q.      Pendidikan, latihan dan pengembangan sumberdaya manisia di bidang pertanahan.
r.        Pembinaan fungsional lembaga- lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
s.       embatalan dan pemberhentian hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
t.        Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.      Kepala Bagian Tata Usaha.
          Tugas: mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembiaan dan pengendalian terhadap program administrasi dan sumber daya dilingkungan Badan Pertanahan Nasional kabupten tapanuli selatan.
Kepala Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.       Pengkoordinasian, sinkronisasi dan integritas dilingkungan Badan Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selatan
b.      Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Badan Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selatan.
c.       Pembinaan dan pelatihan, penelitian, pengembangan data dan informasi, hubungan masyarakat dan protocol dilingkungan Badan Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selata.     
d.      Pengkordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selatan.
e.       Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Badan Pertanahan Nasional kabupaten tapanuli selatan.
2.      Bidang Survey  Pengukuran dan Pemetaan
            Tugas: mempunyai tugas merumuskan dan meleksanakan kebijakan dibidang survey Pengukuran dan Pemetaan.
            Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan mempunyai fungsi:
a.       Perumusan kebijaka teknis dibidang survey pengukuran dan pemetaan
b.      Pelaksanaan survey dan pemetaan tematik.
c.       Pelaksanaan pengukuran dasar nasional.
d.      Pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan.
3.      Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
            Tugas: unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dibidang hak tanah dan pendaftaran tanah yang berada dibawah dan bertanggun jawab kepada Kepala.
            Bidang Hak tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai fungsi:
a.       Perumusan kebijakan teknis dibidang hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
b.      Pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak- hak atas tanah.
c.       Inventarisasi dan penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan atau dimiliki Negara/ daerah.
d.      Pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan pemerintah , pemerintah daerah, organisasi sosial keagamaan dan kepentingan umum lainnya.
e.       Penetapan batas, pengukuran dan perpetaan bidang tanah serta pembukuan bidang tanah
f.       Pembinaan teknis pejabat pembuat akta tanah, surveyor berlisensi dan lembaga penilaian tanah.
4.      Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
            Tugas: mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
            Bidang pengaturan dan penataan pertanahan mempunyai fungsi:
a.       Perumusan kebijaka teknis dibidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
b.      Penyiapan, peruntukan, persediaan, pemeliharaan dan penggunaan tanah.
c.       Pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan dan penggunaan tanah.
d.      Pelaksanaan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
5.      Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
               Tugas: mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
               Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempinyai fungsi:
a.       Perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.
b.      Pelaksanaan pengendalian kebijakan, perencanaan dan program penguasaan, pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan tanah.
c.       Pemberdayaan masyarakat dibidang pertanahan.
d.      Evaluasi dan pemantauan penyedian tanah untuk berbagai kepentingan.
6.      Bidang Pengkajian Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
               Tugas: mempunyai tugas merumuskan melaksanakan kebijakan dibidang Pengkajian bidang Sengketa dan Konflik Pertanahan.
               Bidang pengkajian sengketa dan konflik pertanahan mempunyai fungsi:
a.       Perumusan kebijakan teknis dibidang pengkajian, penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
b.      Pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa dan konflik pertanahan.
c.       Penanganan masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum.
d.      Penanganan perkara pertanahan
e.       Pelaksanaan alternative penyelesaian masalah, sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan bentuk lainnya.
f.       Pelaksanaan putusan lembaga- lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan.
g.      Penyiapan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan /badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


4.2 Pembahasan
4.2.1 Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)
          Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah merupakan suatu usaha pemerintah dengan suatu subsidi  untuk melakukan pendaftaran tanah secara massal.bertolak dari beberapa proyek yang pernah dilakukan di berbagai daerah, maka percepatan pendaftaran tanah tersebut dilakukan dan hal ini juga disebutkan sebagai program pemerintah dalam repelita IV halaman 418 yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka membantu golongan masyarakat eknomi lemah, usaha penerbitan  sertifikat secara massal dilanjutkan, sehubungan dengan itu oleh pemerintah telah diterbitkan Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 189 tahun 1989 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Dalam menimbang peraturan tersebut dinyatakan bahwa pensertifikatan tanah secara massal tersebut bertujuan, untuk menjamin kepastian hukum bagi penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai bukti yang kuat seperti pengelakan sengketa tanah dan untuk mengurangi kerawanan/kepekaan di bidang pertanahan, juga sebagai usaha untuk menciptakan stabilitas sosial politik di kalangan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria maka Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah  bertanggung jawab untuk daerahnya masing-masing.
Kemudian dengan edaran dari Departemen Dalam Negeri nomor 594.3/4642/ Agar maka diperjelas bahwa penserifikatan tanah diatur dengan dua cara, yaitu:
1.      Untuk golongan ekonomi lemah yang diatur dengan keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 220 tahun 1981 dimana biaya operasionalnya diberi subsidi dengan anggaran Pemerintah Pusat melalui APBN DAN APBD, yaitu melalui pemerintah daerah.
2.      Golongan mampu yang diatur dengan Keputusan MenteriDalam Negeri nomor 189 tahun1981 yo Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 266 tahun 1982, dimana biaya Operasionalnya dibebankan kepada swadaya para anggota masyarakat yang akan menerima sertifikat.
4.2.2.   Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten       Tapanuli Selatan dalam melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria
Adapun kendala-kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten       Tapanuli Selatan dalam melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria ialah sebagai berikut :
1.      Jarak yang jauh antara lokasi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.      Sebagian masyarakat belum memahami fungsi dari sertifikat tersebut.
3.      Kurang reponsifnya masyarakat mengenai sertifikat.
4.      Adanya dijumpai atau ditemukan calon peserta yang belum memiliki alas hak(surat-surat tanah).

4.2.3.   Peraturan Pendaftaran Tanah  Yang Ada Sebelum PP Nomor 24 Tahun 1997
          Peraturan pemerintah pada tahun 1995 yaitu:
1.      Peraturan Menagraria/K.B.P.N. Nomor 1 tahun 1995 tentang penyelenggaraan pandaftaran tanah sistematik di daerah.
a.       Pendaftaran sistemik adalah yang dimaksud ps 3-6 PP Nomor 10 Tahun 1961.
b.      Adanya panitia A.
c.       Desa/Kelurahan yang dijadikan proyek uji coba ditunjuk oleh Menteri
d.      Terhadap Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 sudah tersedia peta pendaftaran.
e.       Panitia A yang beranggotakan:
1)      Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional dari komponen bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
2)      Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional dari komponen bidang pengurusan hak atas tanah.
3)      Kepala Desa/Lurah.
4)      Seorang anggota pemerintahan Desa dibantu oleh
5)      Satuan tugas(satgas) pengumpul data yuridis yang beranggotakan:
a)      Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional dari bidang pengukuran dan pendaftaran tanah.
b)      Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional dari bidang pengurusan hak atas tanah.
c)      Seorang pengurus RT atau yang setingkat dari wilayah yang bersangkutan.
d)     Satgas pengumpul data fisik beranggotakkan:
6)      Beberapa orang petugas ukur.
7)      Beberapa orang pembantu petugas ukur yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
          Tugas dan Wewenang Panitia A yaitu:
a.       Mengumpulkan data fisik, dokumen asli dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di Desa/Kelurahan yang bersangkutan, oleh Ketua Panitia A diberikan tanda terima
b.      Menilai kebenaran dokumen yang diserahkan dan alat bukti lain yang akan digunakan sebagai dasar pendaftaran.
c.       Mengumpulkan data yang sudah dikumpulkan dan akan digunakan sebagai dasar pendaftaaran.
d.      Membantu menyelesaikan ketidak sepakatan atau sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan.
e.       Mengesahkan peta dasar pendaftaran yang memuat data fisik dan data yuridis yang akan digunakan sebagai dasar pendaftaran.
f.       Dibantu petugas administrasi menyiapkan surat ukur, buku tanah dan serifikat serta daftar-daftar isian yang lainnya.
g.      Mengusulkan peruntukan data atau penguasaan tanah yang berada di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
h.      Hal-hal lain yang ditugasakan secara khusus yang berhubungan dengan kegiatan panitia A.
Tugas dan wewenang Ketua Panitia A yaitu:
a.       Atas nama Kepala Kantor Wilayah menandatangani penegasan konversi/pengakuan hak.
b.      Atas nama Kepala Kantor Pendaftaran Tanah menandatangani buku tanah dan sertifikat.
c.       Atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menandatangani surat ukur.
d.      Menunjuk dan mengangkat penggantian anggota, satuan tugas (satgas) dan petugas administrsi.
e.       Menyerahkan hasil kegiatan Panitia A kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Alat dari pembuktian hak atas tanah adalah sebagai berikut:
a.       Sertifikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam P.P nomor 10 tahun 1961 yang dilengkapi dengan surat ukur.
b.      Sertifikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan gambar situasi.
c.       Sertifikat hak atas tanah tanpa dilengkapi dengan surat ukur dan gambar situasi.
d.      Grosse akte eigendom yang telah dibubuhi catatan konversi menjadi hak milik.
e.       Keputusan pemberian hak milik sesudah tanggal 24 September 1960 yang tidak disertai kewajiban mendaftarkan hak yang diberikan
f.       Surat keputusan pemberin hak milik sebelum tanggal 24 September 1960.
g.      Akta jual beli/hibah/tukar menukar hukum adat, yang diambil Pemerintah/Pemda.
h.      Akta jual beli/hibah/tukar menukar menurut hukum adat.
i.        Surat penunjukan atau pembelian kaveling pengganti tanah yang diambil Pemerintah/Pemda.
j.        Berbagai bentuk surat keterangan dari pewaris.
k.      Petunjuk pajak bumi atau verponding Indonesia sebelum tahun 1960.
l.        Petunjuk pajak dan surat bukti pembayaran PBB.
m.    Adanya hasil lelang
n.      Akta ikrar wakaf.
Adapun alat bukti tertulis dari hak tanah yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
a.       Pengakuan dari yang bersangkutan dengan kesaksian 2 (dua) orang saksi bahwa dalam kenyatan tanahnya dikuasai dan digunakan sendiri dan tidak dalam keadan sengketa.
b.      Pangakuan dari yang bersangkutan dengan kesaksian 2 orang saksi bahwa kenyataan tanahnya dikuasai, tetapi digunakan pihak lain secara sewa atau bagi hasil.
c.       Kesaksian dari Kepala Desa atau pengakuan bahwa yang bersangkutan benar pemegang hak yang berhak atas tanah.
d.      Kesaksian dari orang-orang yang dapat dipercaya.
e.       Pengakuan dari yang bersangkutan, tetapi tidak ada yang bersedia mamberikan kesaksian.
f.       Apabila pemegang hak atas tanah/ yang menguasai tanah tidak hadir dibutkan kesaksian dari 2 orang saksi secara tertulis.
2.    Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1995 tentang perubahan besarnya pungutan biaya dalam rangka pemberian sertrifikat  hak tanah yang berasal dari pemberian hak atas tanah Negara, penegasan hak tanah adat dan konversi bekas Hak Tanah Adat, yang menjadi obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Proyek Operasi Nasional Agraria).
a.    Pemberian Hak Atas Tanah Negara
1)      Di daerah pedesaan
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp. 3000
2)      Di daerah perkotaan
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 m2 sebesar Rp. 5000.
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 200 m2 sebesar Rp. 10.000
3)      Di daerah pedesaan
Luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp.1000
Luas tanah diperkotaan sampai 2000 m2 sebesar Rp. 1000
Disamping biaya administrsi  tersebut, kepada penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan landreform sebesar 50% dari biaya administrasi tersebut.Untuk biaya panitia A sebesar Rp. 1.250 dan untuk tiap bidang tanah apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang, seperti Rp. 2500 apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.Sehingga untuk biaya pendaftaran  hak dikenakan biaya/ pungutan sebagai berikut:
1)      Untuk konversi hak adat, Rp. 10.000 untuk daerah perkotaan Rp. 1000 untuk daerah pedesaan.
2)      Untuk penegasan hak, Rp. 10.000 untuk daerah perkotaan, dan Rp. 1000 untuk daerah pedesaan.
3)      Untuk tanah Negara, Rp. 10.000 untuk daerah perkotaan dan Rp. 1000, untuk daerah pedesaan.
4)      Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2000.
          Namun pada ketentuan Keputusan Menterti Agrari tersebut masih dimungkinkan penegasan hak tanah adat dan konversi bekas hak tanah adat, yang menjadi obyek Operasi Nasional Agraria secara massal dibebaskan dari kewajiban uang pemasukan kepada Negara berdasarkan PMDN Nomor 7 tahun 1973 jo instruksi Mentri Dalam Negeri no 22 tahun 1973.
4.2.4  Hasil Wawancara
          Pada bagian ini akan dijelaskan tentang data yang diperoleh melalui observasi dan wawancara untuk memberikan gambaran sesungguhnya tentang Suatu Tinjauan  Terhadap Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.



4.2.4.1  Dasar Hukum Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria
          Berikut wawancara yang telah penulis tanyakan kepada Abdurrahman yaitu tentang  dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria. Maka Abdurrahman mengatakan hal-hal sebagai berikut:
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut ialah
Setiap pelaksanaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan  haruslah sesuai dengan petunjuk teknis Proyek Operasi Nasional Agraria yang berlaku pada tahun 2012, baik itu mengenai sistematika pelaksanaan, serta adanya sasaran Proyek operasi Nasional Agraria (subjek hukum Proyek Operasi Nasional Agraria) dan sumber biaya yang telah diberikan pemerintah melalui APBN.[15]
Pernyataan yang hampir sama disampaikan oleh Azhari. P. Nasution yaitu:
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria sebagai berikut:
1)        Adanya UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
2)        Sesuai dengan petunjuk teknis Proyek Operasi Nasional Agraria Badan Pertanahan Nasional Tahun 2012.
3)        Adanya PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
4)        Serta adanya biaya yang bersumber dari APBN.[16]

          Wawancara dengan Zainuddin Manurung mengenai dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria ialah adanya UU Pokok agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, yang mana untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, kemudian adanya petunjuk teknis Proyek Operasi Nasional Agraria dari Badan Pertanahan Nasional, serta yang berkaitan dengan sistematika pelaksanaan yang berlaku dan adanya sumber pendanaan yang berasal dari APBN.[17]

          Wawancara dengan Henry L.Tobing mengenai dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:  
1)        Setiap pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yang dilakukan tentu ada dasar hukum yang mengaturnya seperti UU pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
2)        Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
3)        Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4)        Adanya berupa petunjuk teknis Proyek Operasi Nasional Agraria Badan Pertanahan Nasional Tahun 2012.
5)        Adanya sumber biaya dari Pemerintah yang berasal dari APBN.[18]
          Wawancara dengan Maslan Pulungan mengenai dasar hukum dari pelaksanaa Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1997 yang mana undang-undang tersebut mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan sumber pembiayaan dari APBN.[19]

Dari hasil wawancara di atas maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya dasar hukum dari pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria maka setiap pelaksanaan yang dilakukan/dijalankan haruslah berdasarkan aturan yang ada, untuk menjamin kepastian hukum maka pembuatan sertifikat tanah merupakan langkah yang sangat efektif untuk melindungi tanah masyarakat yang akan mendaftarkan tanah mereka agar terhindar dari sengketa-sengketa tanah dan perebutan hak milik.
4.2.4.2  Prosedur dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria
          Berdasar kan wawancara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman tentang prosedur dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria:
Tentunya harus ada SK penunjukan lokasi kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria yang diusulkan Kepala Kantor, kemudian adanya objek tanah yang akan dijadikan sebagai kegiatan Proyek operasi nasional Agraria seperti tempat/lokasi yang bersangkutan, harus ada subjek hukum yang berkaitan dengan objek hukum seperti masyarakat yang akan  menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria.[20]
          Menurut pendapat Azhari. P. Nasution, prosedur dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Tentunya harus ada SK penunjukan lokasi kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria yang diusulkan oleh Kepala Kantor  ke Kantor Wilayah Provinsi mengenai pengusulan untuk lokasi Kecamatan, setelah SK Kecamatan keluar lalu Badan Pertanahan Nasional membuat SK Desa yang diperbuat oleh Kepala kantor badan pertanahan nasional setempat, setelah itu baru membuat SK peserta yang akan dibuat Kepala Kantor Kabupaten kemudian mengadakan penyuluhan.[21]

          Adapula pernyataan yang disampaikan oleh Zainuddin Manurung mengenai prosedur dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria:
Adanya usul dari Kepala Desa / Lurah yang memohonkan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria pada tahun yang berkenaan dengan interpensi calon peserta, kemudian pengumpulan data yuridis sampai terbitnya sertifikat
Adapun tahapan- tahapan peserta Proyek Operasi Nasional Agraria adalah sebagai berikut:
1)        Mengadakan kegiatan penyuluhan.
2)        Kegiatan pengumpulan data fisik/ yuridis (alas hak/ surat-surat tanah, identitas diri peserta).
3)        Pemeriksan tanah.
4)        Pengukuran bidang- bidang tanah.
5)        Penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
6)        Kemudian penerbitan sertifikat.[22]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Henry L. Tobing dan Maslan Pulungan yaitu: “Adanya penetapan lokasi Kecamatan oleh Kepala Kantor Wilayah atas usulan Kabupaten/Kecamatan yang di tunjuk sebagai lokasi  kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria kemudian  melakukan penyuluhan.”
Setiap tahapan yang dilakukan tentunya haruslah memiliki prosedur agar dalam menjalankan program Proyek Operasi Nasional Agraria sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan dan aturan yang ada untuk menghindari adanya kekeliruan/ kesalahan pada saat melaksanakan program Proyek Operasi Nasional Agraria.
4.2.4.3 Siapa Saja Yang Berperan/ Terlibat Dalam Pelaksanaa Proyek Operasi Nasional Agraria 
Berdasarkan wawncara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman yaitu tentang siapa saja yang ikut serta/terlibat dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria.
Yang ikut serta/terlibat dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
1)        Harus ada masyarakat sebagai subjek hukum.
2)       Kepala Desa/Lurah.
3)         Kemudian aparatur Badan Pertanahan Nasional.[23]
          Kemudian pendapat yang sama juga disampaikan oleh Azhari P. Nasution. Zainuddin, serta Hendri L. Tobing dan Maslan Pulungan yaitu tentang siapa saja yang ikut serta/terlibat dalam pelaksanaa Proyek Operasi Nasional Agraria adalah:
1)      Peserta/masyarakat.
2)      Kepala Desa/Lurah dan adanya lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria Yang telah ditentukan.
3)      Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.[24]
          Masyarakat merupakan tujuan utama dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut dengan adanya usulan dari kepala Desa/ Kelurahan yang mengajukan daerahnya sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian pihak Badan Pertanahan Nasional mengadakan penyuluhan serta pendataa pada tiap- tiap bidang tanah masyarakat.
4.2.4.4  Berapa Target Proyek Operasi Nasional Agraria Tahun 2012
Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada Abbdurrahman, Bapak Azhari. P. Nasution. Zainuddin Manurung Tobing dan Maslan pulungan yaitu “Tentang berapa target Proyek Operasi Nasional Agraria pada Tahun 2012, mereka mengatakan bahwa target Proyek Operasi Nasional Agraria pada Tahun 2012 adalah sebanyak 2000 bidang tanah seperti perkebunan, pertanian dan perumahan  yang terdiri dari beberapa Kabupaten dan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.”[25]
Setiap tahunnya Badan Pertanahan Nasional mengadakan pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria yang mana program tersebut merupakan suatu usaha pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah secara massal dalam rangka membantu golongan ekonomi lemah, sesuai dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria dan pada tahun 2012 Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tapanuli Selatan telah melaksanakan program Proyek Operasi Nasional Agraria sebanyak 2000 bidang yang terdiri dari  pertanahan dan perumaha.
4.2.4.5  Penentuan Daerah Penerima Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman yaitu tentang bagaimana penentuan daerah penerima Proyek Operasi Nasional Agraria beliau mengatakan sebagai berikut:
1)      Mengadakan sosialisasi ke Desa/Kelurahan yang bersangkutan, kemudian mengusulkan lokasi Desa untuk menjadi daerah Proyek Operasi Nasional Agraria.
2)      Apabila telah di tindak lanjuti, desa/Kelurahan yang akan mengajukan permohonan sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.[26]
          Wawancara dengan Azhari. P. Nasution. mengenai penentuan derah Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu: “Adanya pengusulan untuk lokasi Desa/ Kecamatan, setelah SK Kecamatan keluar kemudian Badan Pertanahan Nasional membuat SK Desa yang diperbuat oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan nasional Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah itu membuat SK peserta yang dibuat kepala Kantor Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian baru mengadakan penyuluhan.”[27]
          Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Zainuddin Manurung  Hendri Tobing dan Maslan Pulungan yaitu: “Adanya usul atas permohonan Lurah/ Desa yang akan dijadikan lokasi daerah penentuan Proyek Operasi Nasional Agraria yang mana telah ada SK penunjukan terlebih dahulu yang di usulkan Kepala Kantor  ke Kantor wilayah Provinsi, kemudian menentukan peserta Proyek Operasi Nasional Agraria dan mengadakan penyuluhan.”
Dengan adanya usulan dari kepala desa/ kelurahan yang mengajukan daerahnya sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria diharapkan akan dapat meningkatkan keinginan masyarakatnya sendiri untuk menjadi peserta dan penerima Proyek Operasi Nasional Agraria.
4.2.4.6  Kriteria Masyarakat Penerima Proyek Operasi Nasional Agraria 
          Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman Azhari. P. Nasution. Zainuddin Manurung Hendri L.Tobing dan Maslan Pulungan yaitu kriteria masyarakat penerima Proyek Operasi Nasional Agraria ialah:
Kriteria  dari masyarakat penerima Proyek Operasi Nasional Agraria adalah sebagai berikut:
1)      Masyarakat yang berdomisili di daerah atau di tempat yang telah tunjuk sebagai wilayah Proyek Operasi Nasional Agraria.
2)      Mengutamakan masyarakat golongan ekonomi lemah.[28]
          Masyarakat kurang mampu atau golongan ekonomi lemah merupakan tujuan utama dalam pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria kemudian adanya usulan dari daerah tersebut untuk dijadikan sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria yang merupakan salah satu dari kriteria tersebut.
4.2.4.7  Biaya Yang Dikenaka Kepada Masyarakat
          Berdasarkan wawancara yang penulis sampaikan kepada bapak Abdurrahman yaitu mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat penerima Proyek Operasi Nasional Agraria:
Abdurrahman mengatakan bahwa “Tidak ada pungutan biaya yang diberikan kepada masyarakat peserta Proyek Operasi Nasional Agraria karena biaya sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria telah di tanggung oleh pemerintah melalui dana APBN”.[29]
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Azhari. P. Nasution. Zainuddin Manurung, Tobing dan Maslan Pulungan yaitu: “Bahwa tidak ada pungutan biaya yang diberikan kepada masyarakat peserta Proyek Operasi Nasional Agraria karena dananya bersumber dari pemerintah melalui APBN.”[30]
Pemerintah telah membebankan biaya dari Proyek Operasi Nasional Agraria melalui apbn kepada masyakat agar pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan Program  Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.


4.2.4.8  Waktu Yang Dibutuhkan  Dalam Proses Penerbitan Sertifikat
          Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan adalah lamanya waktu yang di butuhkan dalam proses penerbitan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara Dengan Abdurrahman Azhari P. Nasution. Zainuddin Manurung, Serta Hendri L.Tobing Dan Maslan Pulungan adalah :
Dengan jawaban yang sama pada saat wawancara, waktu yang di butuhkan dalam proses penerbitan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria ialah satu tahun anggaran karena adanya beberapa tahapan yaitu:
1)        Harus di lakukan mulai dari penyuluhan
2)         Pengumpulan data fisik dan yuridis.
3)        Pemeriksaan tanah.
4)         Kemudian penerbitan surat keputusan tanah.
5)        Dan penerbitan sertifikat.[31]
          Dalam melaksanakan program Proyek Operasi Nasional Agraria di butuhka waktu yang lama untuk memenuhi data, tenaga dan peralatan yang diperlukan sebagai pendukung, maka pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang meliputi jangka waktu yang agak panjang yaitu satu tahun anggaran dan rencana pelaksaanya dilakukan secara tahunan dan berkelanjutan karena prosesnya dilakukan melalui tahapan penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah kemudian Penerbitan surat keputusan dan penerbitan sertifikat.
4.2.4.9 Dapatkah Setiap Orang Memperoleh Proyek Operasi Nasional Agraria Lebih Dari Satu Pada Saat Yang Sama
          Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan adalah bisakah setiap orang memperoleh Proyek Operasi Nasional Agraria lebih dari satu pada saat yang sama.
Menurut Abdurrahman ialah “Tergantung dari petunjuk teknis yang berlaku setiap tahunnya, karena yang di utamakan untuk memperoleh sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria adalah masyarakat golongan ekonomi lemah.”[32]
Pendapat Azhari. P. Nasution yaitu “Pada dasarnya boleh saja asalkan tidak bertentangan denga aturan yang ada, namun untuk pemerataan agar masyarakat lain bisa mendapatkan Proyek Operasi Nasional Agraria maka hanya diperbolehkan satu saja.”[33]
Adapula pendapat yang sama menurut Zainuddin Manurung dan Hendri L. Tobing ialah “Tentunya boleh, asalkan semua sesuai prosedur yang ada karena untuk mendapatkan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria yang lebih diutamakan tentu saja masyarakat golongan ekonomi lemah.”[34]
          Begitu juga dengan pendapat Maslan Pulungan yaitu:
Semua orang tentu ingin mendapatkan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria hanya saja setiap tahunnya ada peraturan yang mengatur boleh tidaknya setiap orang memperoleh sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria lebih dari satu pada saat yang sama, maka yang diperbolehkan hanya satu saja sehingga masyarakat yang lain juga bisa  mendapatkan/ menerima sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut.[35]
Pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria bertujuan untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah serta adanya pemerataan  kepada seluruh masyarakat agar dapat menerima sertifikat yang telah di subsidi oleh pemerintah.
4.2.4.10. Adakah Proyek Operasi Nasional Agraria Yang Ditolak atau Tidak Sesuai Dengan Target Awal
          Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada Abdurrahman, mengenai adakah Proyek Operasi Nasional Agraria yang ditolak atau tidak sesuai dengan target awal: “Jika semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang ada maka tidak akan ada yang ditolak, tetapi jika persyaratan tidak sesuai dengan aturan ataupun dasar hukum yang telah di tetapkan maka akan ditolak.”[36]
Pendapat yang sama juga di sampaikan oleh Azhari. P. Nasution, Zainuddin Manurung yaitu “Yang ditolak tentunya tidak ada sepanjang persyaratan yang yang telah ada sudah lengkap dan tidak bermasalah  seperti surat-surat tanahnya lengkap, adanya bukti jual beli tanah, serta data fisiknya tidak bermasalah atau dalam sengketa.”[37]
Hal yang sama juga disampaikan oleh Hendri L.Tobing mengenai adakah Proyek Operasi Nasional Agraria yang ditolak atau tidak sesuai dengan target awal yaitu
Tentunya tidak ada penolakan kalau semua persyaratan terpenuhi baik itu persyaratan yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional sendiri maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi peserta dari program Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut,mengenai target awal semua telah dilakukan melalui penyuluhan terlebih dahulu kepada masyarakat dan pendataan siapa-siapa saja yang akan menjadi peserta dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut.[38]   

          Begitu juga dengan pendapat yang sama yang dituturkan oleh Maslan Pulungan yaitu: “Tentunya tidak ada yang ditolak karena sebelumnya telah lebih dahulu diadakan pendataan dan adanya persetujuan dari daerah/ wilayah yang bersangkutan untuk ikut serta dalam program tersebut, kemudian berkas atau persyaratannya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.”[39]
Penyelenggaraan pendaftaran tanah diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya benar-benar terbukti secara sah dan mempunyai kekuatan hukum, bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum tersebut yang menyangkut objek hak yaitu peta-peta pendaftaran, sedangkan yang menyangkut subjek hak adalah daftar-daftar umum.
4.2.4.11 Kendala Yang Dihadapi Dari Masyarakat
Berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan yaitu pertanyaan yang ke sebelas kepada Abdurrahman mengenai kendala yang dihadapi dari masyarakat: “Kendala yang dihadapi dari masyarakat itu sendiri adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum Proyek Operasi Nasional Agraria dan fungsi dari sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut.”[40]
          Adapula pernyataan dari Azhari. P. Nasution mengenai kendala yang dihadapi dari masyarakat: “Kendala- kendala yang dihadapi dari masyarakat itu sendiri ialah mengenai kurang mengertinya masyarakat tentang apa fungsi dari sertifikat tersebut padahal sertifikat dapat menjamin keadaan tanah- tanah masyarakat tersebut secara hukum.”[41]
Demikian juga dengan pendapat Zainuddin Manurung, mengenai  kendala  yang  dihadapi dari masyarakat:
Kendala-kendala yang dihadapi dari  masyarakat sendiri ialah:
1)      Masyarakat belum memahami fungsi dari sertifikat tersebut.
2)      Kurang responsifnya masyarakat mengenai sertifikat itu sendiri.
3)      Adanya dijumpai/ ditemukan calon peserta yang belum memiliki alas hak(surat-surat tanah).[42]
Begitu juga dengan pendapat dari Hendri L.Tobing mengenai kendala yang dihadapi dari masyarakat:  “Kendala yang dihadapi dari masyarakat seperti jauhnya lokasi/ tempat  yang akan dijadikan sebagai objek Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut, kemudian kurangnya animo atau keinginan masyarakat terhadap sertifikat tanah tersebut padahal sertifikat itu sendiri sangat bermanfaat bagi mereka sebagai pemilik tanah yang bersangkutan atau tanah mereka miliki.[43]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Maslan Pulungan mengenai kendala yang dihadapi dari masyarakat: “Kurangnya keingin tahuan masyarakat terhadap adanya program Proyek Operasi Nasional Agraria,  kemudian masyarakat merasa bahwa alas hak yang mereka miliki tersebut sudah cukup sebagai bukti dari kepemilikan atas tanah yang ada padahal jika mereka memiliki sertifikat keadaan tanahnya akan terlindungi secara hukum.”[44]
Mengadakan penyuluhan merupakan langkah yang sangat efektif bagi masyarakat guna memberikan pemahaman yang lebih dekat agar tidak terjadinya kekurang tahuan masyarakat terhadap pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria dan manfaat dari sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut.
4.2.4.12 Tanggapan Masyarakat Tentang Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria
          Berdasarkan  wawancara  yang penulis tanyakan kepada Ali Basar yang memiliki sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu pendapat bapak tentang Proyek Operasi Nasional Agraria: “Yang saya tahu Proyek Operasi Nasional Agraria merupakan program pemerintah  yang mana pada saat saya mendaftar saya tidak dipungut biaya apapun.”[45]
Adapula pendapat dari Faisal Ahmad Siagian yaitu “Semoga program Proyek Operasi Nasional Agraria terus dilanjutkan sehingga masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memiliki sertifikat tersebut karena masyarakat tidak dikenakan biaya.”[46]
Demikian pula dengan pendapat dari Imran Harahap yaitu “Saya merasa sangat senang karena dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria tersebut sangat membantu keadaan saya dibandingkan saya mengurus sendiri, karena jika mengurus sendiri tanpa program Proyek Operasi Nasional Agraria membutuhkan biaya yang sangat banyak/ mahal.”[47]
Pernyataan yang hampir sama juga disampaikan oleh Hasan Basri dan Pardamean Harepa yaitu: “Dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria tentu saja sangat membantu kami karena tidak dipungut biaya kemudian tidak ada paksaan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program tersebut.”[48]
4.2.4.13 Persyaratan Yang Harus Dilengkapi Peserta Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan wawancara  yang penulis tanyakan kepada Ali Basar adalah Tentang persyaratan yang harus dilengkapi peserta yaitu persyaratan yang harus saya lengkapi pada saat menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
1)   Fotocopy KTP.
2)   Fotocopy Kartu Keluaga.
3)   Alas Hak(bukti-bukti kepemilikan surat tanah).
4)   Pajak Bumi Bangunan.[49]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Paisal Ahmad Siagian, Imran Harahap, Hasan Basri dan Pardamean Harepa mengatakan bahwa pernyaataan sebagai berikut:persyaratan yang harus dilengkapi pada saat menjadi peserta Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
1)        Fotcopy KTP.
2)        Fotocopy Kartu Keluarga.
3)        Alas Hak (bukti-bukti kepemilikan surat tanah).
4)        Pajak Bumi dan Bangunan.[50]

4.2.4.14  Manfaat Yang Dirasakan Dengan Adanya Proyek Operasi Nasional Agraria
Berdasarkan  wawancara  yang penulis tanyakan kepada Ali Basar Siregar  ialah tentang manfaat yang rasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria: “Kalau ada sertifikat tentunya lebih terjamin tanah saya, yang mana saya sudah memiliki bukti kepemilikan surat tanah yang sah secara hukum.”[51]
Begitu juga dengan pendapat Paisal Ahmad Siagian tentang manfaat yang dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Bermanfaat sekali bagi saya karena sebelumnya saya hanya memiliki surat tanahnya saja (akta tanah) setelah saya manjadi peserta/penerima Proyek Operasi Nasional Agraria tentunya saya pun mempunyai sertifikat tanah dan menjadi pemilik yang sah di mata hukum.[52]
Adapula pendapat dari Imran Harahap tentang manfaat yang dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
Sangat bermanfaat sekali bagi saya dimana keadaan surat yang dimiliki pada saat sebelumnya berbeda setelah kita mempunyai sertifikat, akta juga memang sebagai bukti yang sah sebagai kepemilikan tetapi jika kita memiliki sertifikat tentunya lebih terbukti secara hukum bahwa tanah/bangunan itu milik kita.”[53]
Begitu juga dengan pendapat Hasan Basri tentang manfaat yang dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:
 Banyak manfaat yang dirasakan, tentunya untuk menghindari perselisihan pada  pertanahan diantara masyarakat seperti letak/ batas tanah kita dengan orang, serta ukuran yang ada akan lebih tampak jelas setelah diukur oleh pihak pertanahan dan adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat yang telah diberikan kepada saya maupun masyarakat lain yang menjadi penerima sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria juga.[54]
Adapula Pernyataan yang disampaikan oleh Pardamean Harepa tentang manfaat yang dirasakan dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu:  
Kepemilikan tanah saya lebih jelas buktinya dengan adanya sertifikat tanah, karena dengan adanya sertifikat lebih menghindari kita dari perselisihan tanah dan persengketaan tanah dengan pihak lain, kalau ada sertifikat lebih mudah untuk mengagunkan(jaminan) sertifikat tanah ke bank untuk pinjaman dana dan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria dari pada mengurus secara sendiri.[55]

Berdasarkan hasil wawancara diatas maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sertifikat diharapkan akan dapat menjamin hak-hak setiap masyarakat secara hukum dari berbagai masalah yang ada seperti perselisihan tanah dan perebutan lahan, maka dengan adanya Proyek Operasi Nasional Agraria masyarakat lebih mudah untuk mendaftarkan tanahnya melalui Desa/ Kelurahan setempat karena pendanaanya sendiri berasal dari Pemerintah melalui APBN.
 

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


5.1 Kesimpulan
          Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Dengan adanya pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria diharapkan adanya kesadaran aatau minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan atau melalui Kepala Desa/ Kelurahan setempat.
2.      Kepala desa/kelurahan mengajukan daerahnya untuk dijadikan sebagai peserta Proyek Operasi Nasional Agraria ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
3.      Kemudian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengadakan survey mengenai daerah yang akan dijadikan sebagai wilayah peserta Prona dan memeriksa data-data masyarakat seperti alas hak yang mereka miliki(akte tanah maupun surat-surat tanah).
4.      Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengeluarkan surat keputusan mengenai lokasi Prona dan mengeluarkan surat keputusan mengenai jumlah peserta Prona.
5.      Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan  akan membentuk tim dan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat kemudian mengadakan pemeriksaan berkas kelengkapan dari masyarakat seperti KTP dan surat-surat penting yang diperlukan.
6.      Setelah persyaratan telah lengkap maka Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan akan mengeluarkan sertifikat peserta yang diserahkan melalui Kepala Desa/Kelurahan setempat.
5.2 Saran
          Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis ingin menyampaikan saran sebagai berikut:
1.      Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan program Proyek Operasi Nasional Agraria oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan maka diperlukan adanya koordinasi dari instansi-instansi terkait agar setiap pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria dapat terwujud sesuai dengan waktu dan tujuan yang telah ditentukan.
2.      Perlunya melakukan penyuluhan yang lebih intensif terhadap warga masyarakat calon peserta Proyek Operasi Nasional Agraria agar mengurangi perbedaan pendapat mengenai maksud dan tujuan Proyek Operasi Nasional Agraria serta manfaat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat





Daftar Pustaka

ARIEEF.S. Undang- Undang Pokok Agraria dan Hukum Agraria dan Hukum Tanah, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Harsono.boedi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008.
Hadari. Nawawi, Metode Penelitian Sosial, Gajah Madah Universitas Press, Yogyakarta,2005.
Parlindungan ,A.P, Komentar atas Undang-undang Pokok Agraria, alumni bandung, 1988
Parlindungan, A.P, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009
Sofwan, Sri Soedewi Masjchone, Hak Jaminan Hak Atas Tanah, liberty, 1975.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R& D),  Alfabeta,  Bandung, 2008.
Peraturan perundang- undangan
Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria
Undang-Undang PP Nomor 24 Tahun 1997 Ayat 1.tentang Pendaftaran Tanah
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3.
UUPA no 5 tahun1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria
www.Badan Pertanahan Nasional.go.id




[1] UUD 1945 Pasal 33
[2] A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009, hal 9.
[3] www.bpn.go.id
[4] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008, hal. 474.
[5] Ibid,hal. 7
[6] Ibid hal 10
[7] Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
[8] PP No 24 Tahun 1997 Pasal 1
[9] Ibid, hal 9.

[10] A.P.Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni Bandung, 1988, hal. 2
[11] Sri Soedewi Masjchoen Safwan, Hak Jaminan Hak Atas Tanah, Liberty, Bandung, 1975, hal.38
[12] Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial, Gajah Madah Universitas Press, Yogyakarta, 2005
[13]Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Pres, Yogyakarta, 2007, hal 67
[14] Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hal. 126
[15] Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[16] Wawancara dengan Azhari. P. Nasution. 22 Agustus 2013.
[17] Wawancara dengan Zainuddin Manurung 23 Agustus 2013.
[18] Wawancara dengan Hendri L. Tobing, 26 Agustus 2013.
[19] Wawancara dengan Maslan Pulungan, 26 Agustus 2013.
[20] Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[21] Wawancara dengan Azhari P. Nasution 22 Agustus 2013.
[22] Wawancara dengan Zainuddin Manurung 23 Agustus 2013.
[23] Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[24] Wawancara dengan Azhari P. Nasution 22 Agustus 2013.
[25] Wawancara dengan Abdurrahman, 22, Agustus 2013
[26] Wawancara dengan Abdurrahman 22 Agustus 2013.
[27] Wawancara dengan Azhari. P. Nasutin 22 Agustus 2013
[28] Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[29] Wawancara dengan Abdurrahman  22 Agustus 2013
[30] Wawancara dengan Azhari P. Nasution., 22Agustus 2013
[31] Wawancara Dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013.
[32] Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[33] Wawancara dengan Azhari.P.Nasution. 22 Agustus 2013
[34] Wawancara dengan Zainuddin Manurung, 23 Agustus 2013
[35] Wawancara dengan Maslan Pulungan, 26 Agustus 2013
[36] Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[37] Wawancara dengan Azhari.P.Nasution ,23 Agustus 2013
[38] Wawancara dengan Hendri L.Tobing, 26 Agustus 2013
[39] Wawancara dengan Maslan Pulungan, 26 Agustus 2013
[40] Wawancara dengan Abdurrahman, 22 Agustus 2013
[41] Wawancara dengan Azhari.P.Nasutin, 22 Agustus 2013.
[42] Wawancara dengan Zainuddin Manurung 23 Agustus 2013.
[43] Wawancara dengan Hendri L.Tobing,  26 Agustus 2013.
[44] Wawancara dengan Maslan Pulungan . 26 Agustus 2013.
[45] Wawancara dengan Ali Basar Siregar, 29 Agustus 2013.
[46] Wawancara dengan Paisal Ahmad Siagian, 29 Agustus 2013.
[47] Wawancara dengan Imran Harahap, 30 Agustus 2013
[48] Wawancara dengan Hasan Basri, 30 Agustus 2013
[49] Wawancara dengan Ali Basar Siregar, 29 Agustus 2013
[50] Wawancara dengan Paisal Ahmad, 30 Agustus 2013. 
[51] Wawancara dengan Ali Basar Siregar, 29 Agustus 2013.
[52] Wawncara dengan Paisal Ahmad Siagian, 29 Agustus 2013.
[53] Wawancara dengan Imran Harahap, 30 Agustus 2013.
[54] Wawancara dengan Hasan Basri, 30 Agustus 2013.
[55] Wawancara dengan Pardamean Harepa, 30 Agustus 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar