Sabtu, 08 Februari 2014

skripsi fisip salma

BAB I


PENDAHULUAN

1.1.  Latar  Belakang
Permasalahan utama dalam pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain:
1.    Kurang responsif, kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan mulai pada tingkatan petugas pelayanan sampai dengan tingkatan penanggung jawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
2.    Kurang informatif, berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
3.    Kurang accessible, berbagai unit pelaksanaan pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
4.    Kurang koordinasi, berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
5.    Birokratis, pelayanan khususnya pelayanan pertanahan pada umumnya dilakukan melalui proses yang terdiri dari berbagai bidang, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil. Dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggung jawab pelayanan dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan juga sangatsulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
6.    Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya tanpa ada perbaikan dari waktu kewaktu.
7.    Inefisien, berbagai persyaratan yang diperlukan khususnya dalam pelayanan pertanahan seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan. Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya adalah tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat.[1]

Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Selain itu juga dengan semakin pesatnya jumlah penduduk yang diiringi oleh perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi menyebabkan kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat. Menyadari hal tersebut, maka pengaturan penggunaanakan tanah sangat penting termasuk pengaturan kepemilikan dan penggunaannya mengingat jumlah manusia yang akan memanfaatkan tanah tersebut akan semakin bertambah. Sementara luas tanah tidak bertambah dan cenderung semakin berkurang sebagai akibat proses alamiah maupun oleh sebab lain.
Tanah mempunyai nilai yang dapat memberikan manfaat kepada manusia, baik berupa nilai produksi, nilai lokasi, nilai lingkungan, nilai sosial maupun politik. Berkaitan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor. 5 Tahun 1960 yang mempunyai maksud dan tujuan untuk meletakkan dasar dan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah diseluruh Indonesia. Dengan pendaftaran tanah baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun oleh badan hukum ke Kantor Pertanahan. Pemilik tanah berhak mendapatkan tanda buku berupa sertifikat yang berlaku sebagai bukti jaminan kepastian hukum yang kuat. Jaminan kepastian hukum tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut “ Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentan yang diatur dengan peratran pemerintah”.
Dari pasal tersebut bahwa pendaftaran harus dilaksanakan seteliti mungkin dengan menghormati hak-hak adat daerah atau desa karena pentingnya pendaftaran tanah tersebut. Maka baik petugas pendaftaran maupun masyarakat diminta untuk saling membantu agar nantinya terjadi apa yang menjadi tujuan pokok dari pendaftaran tanah itu sendiri.[2]
Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan salah satu daerah yang cepat laju pembangunannya. Laju pembangunan  yang dilaksanakan ini tentu saja membawa konsekuensi kebutuhan akan tanah yang cenderung meningkat. Hal ini dapat dibuktikan dengan tingginya keinginan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Sebagai tanda bukti hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum melalui prosedur yang sederhana, aman, terjangkau dan terbuka. Namun berdasarkan keterangan dari Kantor PertanahanKabupaten Tapanuli Selatan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah dalam hal pendaftaran/pengurusan atas tanah misalnya:
1.    Masih ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui tentang prosedur pendaftaran tanah.
2.    Masyarakat masih enggan melakukan pendaftaran hak atas tanah.
3.    Masih ada masyarakat yang haya mempuyai bukti kepemilikan tanah berupa akte tanah dan surat kepemilikan tanah.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK UNTUK TANAH PERTANIAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATENTAPANULI SELATAN
1.2. Batasan Masalah
Karena keterbatasan penulis dalam hal waktu, tenaga dan biaya, serta untuk menjaga agar penelitian ini lebih terarah dan terfokus, maka diperlukan pembatasan masalah. Dengan pertimbangan tersebut, penelitian ini dibatasi pada upaya mengungkap informasi mengenai“Standar Pelayanan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Untuk Tanah Pertanian Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan”.
1.3. Rumusan Masalah
          Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka perumusan masalah penelitian ini adalah :
1.      Bagaimanakah  standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.       Adakah hambatan dan kendala dalam standar pelayanan  penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.

1.4.  Tujuan Penelitian
          Merujuk pada rumusan masalah tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.      Untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam standar pelayanan  penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.5.   Manfaat Penelitian
    Hasil penelitian tentang Standar Pelanyan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Untuk Tanah Pertanianini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain :
1.      Secara teoritis, dapat menjadi sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum khususnya hukum agraria.
2.      Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat bagi pengambilan kebijakan bila timbul masalah yang berkaitan dengan standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik.






BAB II
KERANGKA TEORI

2.1.  Pelayanan
          Berkaitan dengan pelayanan, ada dua istilah yang perlu diketahui, yaitu melayani dan pelayanan. Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang. Sedangkan pengertian pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain.
2.1.1. Pelayanan Publik
Adapun menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 Tentang Pelayanan Publik adalah sebagai berikut :
1.    Pelayan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Penyelenggara adalah pelayanan publik adalah instansi pemerintah.[3]


2.1.2.      Standar Pelayanan
Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapanstandar pelayanan yang dilakukan melalui proses Identifikasi jenis pelayanan,identifikasi pelanggan, identifikasi harapanpelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur,sarana dan prasarana, waktu danbiaya pelayanan.[4]
Standar pelayanan dan peraturan pertanahan dilaksanakan  oleh BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan. Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi :
a.    Kelompok dan jenis pelayanan;
b.    Persyaratan;
c.    Biaya;
d.   Waktu;
e.    Prosedur; dan
f.     Pelaporan.[5]
 Proses ini tidak hanya akan memberikaninformasi mengenai standar pelayanan yangharus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaraanyang proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalahinformasi mengenaikuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinyabeban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2.1.3. Standar Prosedur Operasi pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)
             Standar Prosedur Operasi pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) merupakan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005Pelayanan Pertanahan sebagai  mana tercantum dalam lampiran 1 sampai dengan XIV yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pelayanan Pertanahan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.    Pemeriksaan ( Pengecekan ) Sertifikat;
b.    Peralihan hak - Jual beli
c.    Peralihan hak - pewarisan
d.   Peralihan hak - Hibah
e.    Peralihan hak - Tukar Menukar
f.     Peralihan hak - pembagian hak bersama
g.    Hak tanggungan
h.    Hapusnya hak Tanggungan - Roya
i.      Pemecahan sertifikat – perorangan
j.      Pemisahan sertifikat - Perorangan
k.    Penggabungan sertifikat – perorangan.[6]
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya standard operating procedures. Dengan adanya SPOPP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten.
Disamping itu SPOPP juga bermanfaat dalam hal:
1.         Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugasmenangani satu proses tertentu berhalanganhadir, maka petugaslain dapat menggantikannya.oleh karenaitu proses pelayanan dapat berjalan terus; 
2.         Untuk memastikan bahwa pelayanan pertanahan dapat berjalansesuai dengan peraturan yangberlaku;
3.         Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
4.         Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentudalam prosedur pelayanan;
5.         Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;
6.         Memberikaninformasi yang jelas mengenaitugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentuatau dengan kata lain, bahwa semua petugas yangterlibat dalam proses pelayananmemiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas.[7]


2.2.       Pendaftaran Tanah dan Proses Penerbitan Sertipikat Hak Milik  Tanah ( Pertanian )
2.2.1.      Pendaftaran Tanah
Boedi Harsono Megemukakan Bahwa :
Pendaftaran tanah sistematik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah atau bagian wilayah satu desa/kelurahan yang diselenggarakan atas prakarsa Pemerintah [8]
Dalam pasal 1 ayata(1) PP No.24 tahun 1997 disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[9]
Yang dimaksud  rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah pendaftaran dalam bidang data fisik yakni mengenai tanahnya itu sendiri seperti lokasinya, batas-batasnya, luas bangunan atau benda lain yang ada diatasnya. Berikutnya adalah data yuridis mengenai haknya yakni haknya apa, siapa pemegang haknya, ada atau tidak adanya hak pihak lain. Sementara terus-menerus artinya setiap ada pengurangan, perubahan, atau penambahan maka harus dilakukan pendaftaran ulang, yang akan membuat sertifikat tersebut mengalami perubahan, misalnya perubahan tipe rumah.
2.2.2.      Maksud dan Tujuan Pendaftaran Tanah
          PP Nomor 24 Pasal 5 dan 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan adanya keharusan bagi pemerintah untuk me ngatur persoalan pendaftaran tanah dalam rangka melaksanakan kewajiban pokok dari pendaftaran tanah dimana ketentuan selengkapnya adalah :
1.    Untuk menjamin kepasatian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur Pemerintah.
2.    Peraturan tersebut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Pasal 16 ayat 1 ini meliputi :
a.       Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah.
b.      Pendaftaran hak – hak atas  tanah dan peralhan hak – hak tersebut.
c.       Pemberian surat – surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 
          Oleh karena itu data – data yang disimpan di kantor Pertanahan tentang subjek maupun obyek hak atas tanah disusun sedemikian rupa telitinya. Agar dikemudian hari dapat memudahkan siapapun yang ingin melihat data tersebut. Apakah itu calon pembeli ataukah kreditor ataukah pemerintah sendiri dalam rangka memperlancar setiap peralihan hak atas tanah atau dalam rangka pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah.
Atas dasar ketentuan tersebut diatas, maka tujuan pendaftaran adalah:
1.    Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.    Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.


3.    Untuk terselenggranya tertib administrasi pertanahan.
4.    Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana pasal 3 huruf b. Data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terbuka untuk umum.
          Kewajiban pendaftaran tanah tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah, Pemilik tanah/ Pemegang hak juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik, hak guna usaha, hak guna  bangunan serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
1.2.3.      Dasar Hukum pendaftaran Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah
Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang merupakan landasan bagi usaha pembaharuan hukum agraria guna dapat diharapkan memberikan adanya jaminan kepsatian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan fungsi bumi, air dan ruang angksa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk kesejahteraan bersama secara adil.
Adanya jaminan kepastian hukum inti tercantum dalam ketentuan Peraturan Nomor 24 Pasal 3 yang berbunyi “Untuk memberikan kepastian dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.”[10]
Ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah merupakan dasar Hukum Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah di Indonesia. Ketentuan – ketentuan tersebut adalah :
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 yang menentukan bahwa pemerintah secara terus – menerus bersinambung    temperatur meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis mengenai bidang – bidang tanah.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 4 yang menetukan bahwa setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapunya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 31 yang mengenai bahwa atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal 31 dapat dietrbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing – masing dari hak bersama tersebut.

1.2.4. Asas – Asas Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 2 dan penjelasannya. Adapun azas-azas dalam pendaftaran tanah yaitu :
a.    Azas sederhana, dalam pendaftaran tanah diamksudkan agar ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dipahami oleh pihak – pihak yang berkepentingan terutama para pemegang hak atas tanah.
b.    Azas aman, menunjukkan pendaftaran tabah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan dari pendaftaran itu sendiri.
c.    Azas terjangkau, menunjukkan keterjangkauan bagi pihak – pihak yang memerlukan, khusunya denagn memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
d.   Azas mutakhir, menunjukan pada kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendafatran dan pencacatan perubahan – perubahan yang terjadi dikemudian hari.
e.    Azas terbuka, menuntut dipeliharaannya data pendaftaran tanah secara terus – menerus dan berkesinambunagn sehingga data yang tersimpan dikantor pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata dilapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.[11]


1.2.5.      Tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah
Usaha yang menuju kearah kepastian hukum atas tanah tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang bersifat ‘Rech Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut.
Menurut para ahli disebutkan tujuan pendaftaran ialah untuk kepastian hak seseorang, disamping untuk pengelakkan suatu sengketa perbatasan dan juga untuk penetapan suatu perpajakan. (A.P. Parlindungan; 1990 : 6).
1)      Kepastian hak seseorang
Maksudnya dengan suatu pendaftaran, maka hak seseorang itu menjadi jelas misalnya apakah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak- hak lainnya.
2)      Pengelakkan suatu sengketa perbatasan
Apabila sebidang tanah yang dipunyai oleh seseorang sudah didaftar, maka dapat dihindari terjadinya sengketa tentang perbatasannya, karena dengan didaftarnya tanah tersebut, maka telah diketaui berapa luasnya serta batas – batasnya.
3)      Penetapan suatu perpajakan
Dengan diketahuinya berapa luas sebidang tanah, maka berdasarkan hal tersebut dapat ditetapkan besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang. Dalam lingkup yang lebih luas dapat dikatakan pendaftaran itu selain memberi informasi mengenai suatu bidang tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, maupun informasi mengenai untuk apa tanah itu sebaiknya dipergunakan, demikian pula informasi mengenai kemampuan apa yang terkandung di dalamnya dan demikian pula informasi mengenai bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan pajak yang ditetapkan.
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui pasal-pasal pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan. Dalam ketentuan Pasal 3 PP 24/1997 dinyatakan dengan tegas bahwa pendaftaran tanah mempunyai tiga tujuan, yaitu:
a.       Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Kepastian hukum ini diberikan dalam bentuk sertifikat kepada pemegang hak tersebut, dimana sertifikat ini bukan sekedar fasilitas, melainkan merupakan hak bagi pemegang hak atas tanah yang dijamin oleh undang-undang. Hal ini merupakan pengejawantahan langsung dan tujuan utama dari ketentuan Pasal 19 UUPA.
1.      Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
2.      Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
-          pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
-          pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut.
-          pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3.      Pendaftaran tanah di selenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat. Keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan panyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria
4.      Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
b.      Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah    agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bdang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
Hal ini khususnya berguna bagi calon pembeli yang perlu mengetahui data yang tersimpan mengenai obyek yang akan mereka beli sehingga terjadi transparansi.
1.      Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Didalam kenyataannya tingkatan-tingkatan dari pendaftaran tanah tersebut terdiri dari :
1)      Pengukuran Desa demi Desa sebagai suatu himpunan yang terkecil.
2)      Dari peta Desa demi Desa itu akan memperlihatkan bermacam-macamhak  atas tanah baik Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan maupun tanah-tanah yang masih dikuasai oleh negara.
Dari peta-peta tersebut akan dapat juga diketahui nomor pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat ukur, nomor pajak, tanda batas dan juga bangunan yang ada di dalamnya.
2.2.6.      Sistem pendaftaran tanah
Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia sejak penjajahan Belanda telah ada khususnya untuk mengelola hak-hak barat dan pada zaman awal kemerdekaan pendaftaran tanah di Indonesia berada di Departemen Kehakiman yang bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak atas tanah yang meliputi :
1.      Pengukuran, perpetaan dan pembukuan semua tanah dalam wilayah Republik  Indonesia.
2.      Pembukuan hak atas tanah serta pencatatan pemindahan hak atas tanah tersebut.
Melihat bentuk kegiatan pendaftaran tanah seperti diuraikan di atas dapat dikatakan bahwa sistem pendaftran tanah pada saat itu adalah sistem pendaftaran akte (regristration of deeds) dimana Jawatan Pendaftaran Tanah pada saat itu hanya bertugas dan berkewenangan membukukan hak-hak tanah dan mencatat akte peralihan / pemindahan hak, tidak menerbitkan surat tanda bukti hak yang berupa sertifikat tanah. Alat bukti kepemilikan tanah pada saat itu berupa akte (akte eigendom dll).
Dengan lahirnya UUPA pada tanggal 24 september 1960 maka sistem pendaftaran tanah berubah menjadi sistem pendaftaran hak (registration of title) dimana hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA yang antara lain berbunyi:
1.    Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.    Pendaftaran tanah meliputi:
a.       Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b.      Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c.       Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Perbedaan kewenangan dalam sistem pendaftaran tanah seperti diuraikan di atas jelas tertuang dalam ketentuan angka 2 b dan c dimana pendaftaran tanah melakukan pendaftaran hak termasuk peralihan dan pembebanannya serta pemberian surat-surat tanda bukti termasuk sertifikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam sistem ini setiap penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan kemudian juga harus dibuktikan dengan suatu akta (pendaftaran terus-menerus). Tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya, bukan akta tersebut yang didaftar melainkan haknya tersebutlah yang didaftarkan, sementara akta hanya merupakan bukti dan sumber datanya. Selain itu juga terdapat buku tanah sebagai dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar.
2.2.7   Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah
Pada garis besarnya dikenal dua sistem publikasi yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif. Sistem publikasi positif selalu menggunakan sistem pendaftaran hak, maka harus ada buku tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis, selain itu juga ada sertififkat hak sebagai surat tanda bukti hak.
Sistem publikasi negatif bukan pendaftarannya yang diperhatikan, tetapi sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli, dimana pendaftaran tidak membuat orang yang memperoleh tanah dari pihak yang tidak berhak menjadi pemegang haknya yang baru.
Sistem publikasi yang digunakan dalam PP 24/1997 adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan PP 24/ 1997 Pasal 32 ayat (1) dan Penjelasannya. Dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan mengenai sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat yang berarti merupakan sistem publikasi positif karena melihat pada pendaftaran sebagai bukti hak.
Sementara dalam Penjelasan Pasal 32 disebutkan sertifikat tersebut sebagai tanda bukti yang kuat dalam arti bila tidak dapat dibuktikan sebaliknya, sehingga hak dari sertifikat tersebut menjadi tidak mutlak, bila dapat dibuktikan bahwa sertifikat tersebut didapatkan dengan melakukan perbuatan hukum yang tidak sah dalam jangka waktu 5 tahun. Disinilah unsur sistem publikasi negatif tersebut ada.[12]
2.2.8   Landasan HukumPendaftaran Tanah
Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam memori penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur di dalam Pasal 19 UUPA yang menyebutkan :
1.    Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.    Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alatpembuktian yang kuat.[13]
2.2.9   Proses Penerbitan Sertipikat Hak Milik Tanah Pertanian
Adapun proses penerbitan sertipikat hak milik tanah pertanian dari hasil wawancara penelitian dengan responden dengan Bapak Gunady adalah sebagai berikut :
-          Tahap persiapan
Dalam tahap ini masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan pertama penguatan tanah diantaranya :
1.      Penguatan Tanah
a.       Akte Jual Beli
b.      Akte Hibah
c.       Surat Keterangan Ahli waris
d.      Surat Keterangan Ganti Rugi
2.      Surat pernyataan penggunaan fisik bidang tanah (sporadik) untuk disertipikatkan.
3.      Melengkapi identitas diantaranyaa :
a.       KTP (pemhon)
b.      Kartu Keluarga (pemohon)
c.       Tanda Lunas Pajak tahun berjalan
4.      Menandatangani atau mengisi blanko permohonan hak ( formulir/ blangko) permohonan hak disediakan oleh BPN. [14]
-            Tahap Pendaftaran
Tahap pendaftaran secara sistematik dan pengukuran bidang tanah sebagai berikut :
a.       Pemilik tanah mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan yang disertai dengan syarat – syarat.
b.      Setelah permohonan diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan melalaui petugas loket, kemudian diteliti kelengkapan dari syarat – syarat tersebut.
c.       Penelitian riwayat status hak bidang – bidang tanah serta penetapan batas – batasnya (panitia pemeriksaan tanah “A”)
d.      Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
e.       Pengesahan hasil penelitian riwayat status bidang tanah dan batas bidang tanah serta pembuatan berita acara.
-            Tahap Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
Tahap akhir yang dilakukan adalah membuat salinan dari buku tanah dari hak – hak yang telah dibukukan. Salinan buku tanah itu beserta surat ukur dan gambar situasi dengan selesainya proses ini maka selesailah sertipikat bukti hak atas  tanah yang dimohonkan.
Bagian sertipikat meliputi surat ukur dan buku tanah yaitu :
1.      Buku tanah yaitu : dokumen dalam bentuk daftar yang memuat fisik dan data yuridis yang meliputi keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pihak lain serta beban – beban yang membebani satu obyek pendaftaran tanah yang  sudah ada haknya.
2.      Surat ukur yaitu dokumen yang memuat data fisik atas tanah yang meliputi letak tanah, luas tanah, lebar tanah, panjang tanah, bentuk tanah, batas – batas dan keadaan suatu bidang dalam bentuk peta dan uraian.        
2.3.  Sertipikat Hak Milik
          Sertipikat Hak milik adalah hak turun–temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 . Sertipikat Hak Milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.hak milik ini dapat beralih kepada pihak lain, apa bila pihak pertama telah menjualnya kepada pihak kedua. Sertipikat Hak Milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.[15]
1.    Pengertian Sertipikat Hak Milik Menurut Ketentuan pasal 16 Undang – Undang Pokok Agraria ( UUPA nomor 5 tahun 1960) adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat pungsi sosial. Kata – kata “ terkuat dan terpenuh “ itu tidak berarti bahwa hak milik merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat.
2.    Sifat – sifatnya
a.    Terkuat dan terpenuh.
b.    Turun – temurun dan dapat dialihkan
c.    Dapat menjadi “induk dari pada hak – hak atas tanah lain
d.   Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (hipotik atau credit verband)
e.    Dapat dilepaskan oleh yang empunya
f.     Dapat dipindahkan kepada pihak lain
g.    Dapat diwakafkan.
3.    Tujuan Penggunaannya
Hak milik atas tanah dapat dipegunakan baik untuk usaha pertanian maupun untuk memberikan bangunan – bangunan dengan memperhatikan/ menyesuaikan dengan rencana tata guna tanah.
4.    Yang boleh mempunyai ( subyeknya)
Pada asanya hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Disamping itu, Badan Hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dapat mempunyai hak milik atas tanah sepanjang tanahnya dipergunakan langsung dalam bidang sosial dan keagamaan.
5.    Jangka waktu berlakunya
Jangka waktu hak milik atas tanah tidak terbatas
6.    Terjadinya Hak Milik
a.    Menurut hukum adat, diatur dengan Peraturan Pemerintah
b.    Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat – syarat yang ditetapkan dengan Peraturan PemerintahKetentuan Undang-Undang.[16]



BAB III
METODE PENELITIAN

3.1    Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Jln. Willem Iskandar No. 8 Padangsidimpuan
3.2    Jenis Penelitian
Dalam suatu penelitian untuk dapat menghasilkan hasil yang benar dan maksimal sangat diperlukan adanya metode penelitian yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta sesuai pula dengan objek yang akan diteliti. Sehingga nantinya metode penelitian yang ada harus disesuaikan dengan objek yang akan diteliti.
Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis pada penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif.Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan tujuan untuk lebih mengenal atau memperoleh pandangan baru tentang suatu gejala, sehingga dapat merumuskan masalah penelitian lebih tepat.
Menurut Hadari Nawawi: “Metode Deskriptif adalah Prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/ melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian ( seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain ) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak, sebagaimana adanya”.[17]
Melalui penelitian kualitatif, penulis biasa mendengar dan melihat nara sumber berbicara dengan yang sebenarnya untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini. Penulis memilih penelitian kualitatif dengan pertimbangan bahwa penelitian ini diharapkan dapat memperoleh data yang sebenarnya dan mampu mengkaji masalah penelitian ini lebih mendalam.
Menurut Sugiyono, Penelitian kualitatif adalah : “Penelitian yang berbentuk kata, Kalimat, Skema dan gambar”.[18]
Jadi, Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Menurut Burhan Bungin adalah:
Penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan, berbagai kondisi, berbagai situasi atau berbagai fenomena realitas sosial yang ada di masyarakat yang menjadi objek penelitian, dan berupaya menarik realitas itu ke permukaan sebagai suatu cirri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu.[19]

Dalam penelitian kualitatif  tidak selamanya peneliti tidak diperbolehkan menggunakan angka. Dalam hal tertentu misalnya menyebutkan jumlah keluarga, banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk belanja sehari-hari dan ketika menggambarkan kondisi sebuah keluarga, tentu saja bisa menggunakan angka. Yang tidak tepat adalah apabiladalam mengumpulkan data dan penafsirannya peneliti menggunakan rumus-rumus statistik.
3.3    Informan Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi informan penulis ditentukan dengan mekanisme disengaja (Purposive)artinya orang yang dianggapahli atau mengetahui tentang masalah yang akan diteliti dan orangyang  dapat memberikan data secara maksimal untuk penelitian ini. Dalam penelitian ini yang menjadi informannya adalah PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan masyarakat yaitu:
Tebel 3.3 Informan Penelitian
No.
Nama
Keterangan
1.
Ir. H. Bahrunsyah, SH., M.Si
Kepala Kantor
2.
Henry Lumban Tobing, S.Si.T
Kasubbag Tata Usaha
3.
Kalam Sembiring, A. Ptnh
Kasi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
4.
Abdul Rahman, SH
Kasubsi Pendaftaran Tanah
5.
Ana Sari
Masyarakat
6.
Yakub Nasution
Masyarakat
7.
Irwan Hadi
Masyarakat
8.
Mukrim harahap
Masyarakat
9.
Abdinardi siregar
Masyarakat
Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2013
3.4    Depenisi Konsep dan Operasional
          Untuk mengetahui Standar Pelayanan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Untuk Tanah Pertanian Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, tentunya membutuhkan konsep yang relevan. Depenisi konsep yang terdapat pada penelitian ini adalah :
1.    Standar pelayanan adalah suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan.
2.    Sertipikat Hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. hak milik ni dapat beralih kepada pihak lain, apa bila pihak pertama telah menjualnya kepada pihak kedua. Hak milik dapat djadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
3.5    Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan  tiga teknik yang diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang memenuhi syarat lengkap dan relevan. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :
1.      Wawancara adalah Proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide atau panduan wawancara.”[20] Dalam penelitian ini, pedoman  yang digunakan penulis adalah wawancara terstruktur. Menurut Sugiyono: “Wawancara terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti atau pengumpul data telah mengetahui dengan pasti tentang informasi yang akan diperoleh.”[21] Oleh karena itu dalam melakukan wawancara, pengumpul data telah menyiapkan instrumen penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis.
2.      Observasi adalah “Pengumpulan data dengan cara mengadakan pengamatan langsung ke lokasi penelitian menggunakan seluruh alat indera dengan maksud untuk memperoleh gambaran nyata tentang kejadian-kejadian serta gejala-gejala yang ingin ditemukan pada objek penelitian.”[22]
3.      Dokumentasi  adalah “Mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, buku, surat kabar, majalah, dokumen, peraturan-peraturan dan sebagainya.”[23] Adapun dokumen atau data-data yang dimaksud dalam penelitian ini, yang berhubungan dengan objek penelitian. Dokumentasi yang digunakan penulis berupa buku-buku, peraturan-peraturan, jurnal, majalah dan catatan-catatan yang berhubungan dengan objek penelitian.
3.6    Teknik Analisa Data
Menurut Muhammad Nazir : “Analisa data merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah, karena dengan analisislah data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian.”[24]
Data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan menggunakan instrumenwawancara dan dokumentasi dianalisis secara kualitatif, melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Menganalisa hasil catatan lapangan yang menjadi sumber data, untuk itu diperlukan catatan lapangan yang bersifat valid dari para informan.
2.      Melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dan ketepatan data yang telah dikumpulkan di lapangan dan mencari informan-informan sampai data yang diperlukan terpenuhi dan dapat menjawab pertanyaan yang menjadi rumusan masalah di penelitian ini.

 BAB IV
GAMBARAN UMUM DAN PEMBAHASAN

4.1. Kondisi Umum Daerah
4.1.1.   Geografi
Kabupaten Tapanuli selatan yang letak geografisnya berada diantara 0º 58 35’sampai dengan  2º733 LU dan 98º 42 50’sampai dengan  99º3416 BT Luas Daerah 433.470 Ha terdiri dari 14 kecamatan, 503 Desa/Kelurahansecara administratif berbatasan dengan :
Sebelah Utara      :  Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara
Selatan                 :  Kabupaten Mandailing Natal
Timur                   :  Kabupaten Padanglawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas
Barat                    :  Samudra Indonesia dan Kabupaten Mandailing Natal
Dari sudut aksesibilitas terdapat beberapa alternatif jalur darat untuk menuju ke Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain :
a.       Jalan Negara dan provinsi  dari kota Medan melalui jalur darat untuk menuju ke Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain :
Siantar–Balige–Sipirok atau dapat juga melalui Sibolga sampai ke Padangsidimpuan.
b.      Dari Kota Bukit Tinggi dapat melalui jalur Bukit Tinggi–Mandailing Natal Padangsidimpuan–Sipirok.
c.       Dari Kota Pekanbaru melalui Pekanbaru–Dumai/Duri–Padangsidimpuan.

4.1.2.   Luas Wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan memliki luas wilayah sebesar ± 4.367.05 km² secara administratif terdiri dari 13 kecamatan. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli selatan dirinci berdasarkan luas kecamatan adalah sebagai berikut :
Tabel 4.1.Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan luas kecamatan
No.
Kecamatan
Ibu Kota Kecamatan
Jumlah Desa
Jumlah Kelurahan
Luas Wilayah (km²)
1
Sipirok
Pasar Sipirok
34
6
557,26
2
Arse
Janggal Julu
8
2
248,75
3
Saipar Dolok Hole
Sipagimbar
12
2
474,13
4
Aek Bilah
Biru
12
-
327,17
5
Angkola Timur
Pargarutan
13
2
286,40
6
Angkola Barat
Sitinjak
12
2
194,60
7
Angkola Selatan
Simarpinggan
13
4
225,31
8
Batang Angkola
Pintu Padang
30
6
474,55
9
Sayur Matinggi
Sayur Matinggi
18
1
376,55
10
Batang Toru
Batang Toru
19
4
351,49
11
Muara Batang Toru
Huta Raja
6
13
273,13
12
Marancar
Pasar Marancar
11
1
86,88
13
Angkola Sangkunur
Simatahari
8
2
295,68
Sumber : Bappeda Tapanuli Selatan Tahun 2013
4.1.3.   Topografi
Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berada diketinggian antara 0 – 2009 meter. Daerah yang berada diketinggian 0 meter umumnya terdapat di daerah Pantai Barat Tapanuli Selatan , yaitu di Desa Muara Upu Kecamatan Muara Batang Toru. Untuk daerah yang berdiri pada ketinggian 2.009 meter terdapat pada Gunung Tapuloma Jung di Kecamatan Saipar Dolok Hole.
            Keadaan topografis Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri dari daratan rendah, bergelombang, berbukit, dan bergunung. Daerah ini dikelilingi oleh Gunung Gongoan di Kecamatan Batang Angkola, Gunung Lubuk Raya di Kecamatan Angkola Barat dan Gunug Sibual-buali di Kecamatan Sipirok. Berdasarkan kemiringan lahan, Kabupaten Tapanulu Selatan secara umum dibagi dalam 4 (empat) kawasan yaiut :
1.    Kawasan Gunung Olan perbukitan sebagian besar adalah jalur pegunungan Bukit Barisan yang merupakan kawasan Hutan Lindung (kemiringan diatas 40% ) yang harus dijaga kelestariannya sebagai kawasan penyangga air bagi sungai-sungai yang melintas didaerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kawasan gunung dan perbukitan terdapat disebagian besar kecamatan Batang Angkola, Sipirok, Saipar Dolok Hole, dan Aek Bilah.
2.    Kawasan bergelombang hingga berbukit (kemiringan 15 – 49%) merupakan kawasan potensial untuk pertanian dan perkebunan rakyat meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Angkola Barat, dan Batang Toru.
3.    Kawasan landai sampai bergelombang (keimiringan 2 – 15%) adalah kawasan pertanian dan perkebunan meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Angkola Barat, dan Batang Toru.
4.    Kawasan Daratan (kemiringan 0 – 2%) sebagian besar merupakan lahan sawah. Padang rumput yang potensial sebagai kawasan pengembalaan ternak yang meliputi Kecamatan Batang Angkola dan sebagian daratan adalah adalah merupakan kawasan Pantai dengan garis pantai sepanjang ±17,5 km yang terdapat di Kecamatan Muara Batang Toru merupakan kawasan potensial bagi pengembangan usaha tambak dan perikanan darat serta potensi pariwi
4.2.  Gambaran Umum Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki visi dan misi yaitu:
Visi:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
Misi:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kewajiban pertanahan untuk:
1.      Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2.      Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3.      Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan diseluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara dikemudian hari.
4.      Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
5.      Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip, dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

4.2.1.      Struktur Oragnisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan



4.2.2.      Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan untuk Sertipikat Tanah Hak Milik Perorangan
Dalam mengurus sertipikat tanah hak milik, ada standar operasional prosedur yang harus dipenuhi, standar operasional prosedur untuk sertipikat tanah hak milik perorangan berbeda dengan standar operasional prosedur untuk sertipikat tanah hak milik yang dimiliki oleh developer untuk membagi-bagi tanahnya. Dalam standar operasional prosedur, terdiri dari syarat-syarat, dasar hukum yang mengatur, biaya, waktu dan keterangan, agar penelitian sertipikat tanah hak milik keabsahannya diakui secara hukum. Hal-hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Tabel 4.2 Sertipikat tanah hak milik untuk perorangan sebagai berikut :
Dasar Hukum
Persyaratan
Biaya
Waktu
Keterangan
1.      UU No. 5 /1960
2.      UU No. 21/1997
UU No. 20/2000
3.      PP No. 48/1994
PP No. 79/1996
4.      PP No. 24/1997
5.      PP No. 13/2010
6.      PMNA/KBPN No. 3/1997
7.      Peraturan KBPN RI No.7/2007
1.      Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2.      Surat kuasa apabila dikuasakan.
3.      Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan oleh petugas loket.
4.      Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
5.      Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Tentang jenis dan tari atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
98 hari
Formulir permohonan memuat :
1.      Identitas diri.
2.      Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
3.      Pernyataan tanah tidak sengketa.
4.      Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2013
Tabel 4.3Sertipikat tanah hak milik untuk developer yang membagi-bagi tanahnya (pemecahan bidang tanah menjadi perorangan) sebagai berikut :
Dasar Hukum
Persyaratan
Biaya
Waktu
Keterangan
1.      UU No. 5 /1960
2.      UU No. 48/1994
PP No. 79/1996
3.      PP No. 24/1997
4.      PP No. 13/2010
5.      PMNA/KBPN No. 3/1997
6.      SE KPBN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1.      Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2.      Surat kuasa apabila dikuasakan.
3.      Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan oleh petugas loket.
4.      Sertipikat asli.
5.      Izin perubahan pengunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
6.      Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
7.      Tapak kavling dari kantor pertanahan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Tentang jenis dan tari atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
15 hari
·         Formulir permohonan memuat :
1.      Identitas diri.
2.      Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
3.      Pernyataan tanah tidak sengketa.
4.      Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
5.      Alasan pemecahan.
·         Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan lima bidang.
·         Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari lima bidang hanya untuk pewarisan dan waktu.
Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2013
4.3.  Pembahasan
4.3.1.      Standar Pelayanan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Untuk Tanah Pertanian Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari bagan alur standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik terlihat telah secara sistematis menurut prosedur pada rutinitas kegiatan sering dijumpai adanya kendala pada permohonan mengenai kelengkapan berkas permohonan berupa alas hak (dasar kepemilikan) yang belum memenuhi kriteria, begitu juga dengan persyaratan SPPT PBB tahun terakhir yang belum dimiliki masyarakat/pemohon. Atas kendali tersebut sehingga terjadi keterlambatan penyampaian berkas yang pemerosesan terlebih mengingat kewilayahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai wilayah kerja mencakup tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang lawas.
Berdasarkan wawancara dengan Bahrunsyah, menyatakan bahwa standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik tanah pertanian adalah:
Dalam standar pelayanan, dimana waktunya 98 hari dihitung mulai berkas masuk ke loket. Kemudian sebelum dilakukan pengukuran dalam permohonan dilampirkan KTP (pemohon), KK (kartu keluarga), alas hak dimana luasnya diatas 3.000 m² sedangkan dibawah 3000 M² dikategorikan perumahandan PBB (tahun berjalan). Berikutnya dimana masyarakat melengkapi berkas yang diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan masyarakat wajib memasang patok baik besi, kayu ataupun semen dan ditandatangani pemilik batas-batas tanah, saksi-saksi, serta diketahui kepala desa.[25]
Berdasarkan wawancara dengan Ana Sari :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik dikantor pertanahan kabupaten tapanuli selatan sangat membutuhkan waktu yang cukup lama karna tanah saya yang mau disertipikatkan ternya tumpang tindih dengan tanah orang lain sehingga perlu dikompir masihkan dengan kepala desa dan saksi batas.[26]
          Demikian juga disampaikan oleh salah satu informan dari penelitian ini sebagai masyarakat yaitu Yakub Nasution :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik saya mulai dari tanggal 2 Pebruari s/d 28 September 2013 baru selesai,karna salah satu saksi batas tidak menandatagani GU ( Gambar Ukur ) sehingga terhambat dalam melaksanakan pendaftaran hak milik untuk tanah pertanian.[27]
Selanjutnya sebagaimana disampaikan oleh Irwan Hadi : Selama saya mengurus sertipikat hak milik saya hampir mencapai satu tahun karna alashak tanah saya masi dipegang pihak Bank jadi saya tidak bias berbuat apa-apa.[28]
Selanjutnya pernyatan sebagaimana disampaikan oleh Mukrim Harahap ialah :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik saya sangat terhambat sapai dengan 160 hari dikarenakan saya terhambat di bagian admisntarsi untuk panitia “ A” dan surat asli alashak saya belum dilampirkan di berkas permohonan tersebut[29]
            Demikian juga disampaikan oleh salah satu informan yaitu Abdinardi Siregar iyalah :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik saya mencapai waktu 120 hari, itu karnakan pengawai yang berkepentingan sering kali dinas diluar kota sehingga menghambat pendaftaran tanah saya, padahal saya sudah tiga kali bolak balik dari padang lawas utara ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan[30]

Sedangkan Tarif berdasarkan luas pengukuran tanah perumahan dikenakan tarif disampaikan oleh Ir. H. Bahrunsyah, SH, M. Si. Selaku Kepala Kantor . kemudian untuk panitia “A” perumahan .[33]
            Demikian juga disampaikan oleh salah satu informan dari penelitian ini sebagai masyarakat yaitu  Ana Sari :
“Biaya yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan tanah saya tergantung pada luasnya dan jauh dekatnya lokasi tanah”[34]

            Hal senada dengan Yakub Nasution sebagai masyarakat :
            “Biaya yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan tanah saya tergantung pada luasnya dan jauh dekatnya lokasi tanah, seperti tahun kemaren saya mendaftarkan tanah saya dengan luas 20.000 M² di Desa Simangambat, Kec.Siamangambat, Kab. Padang lawas Utara dengan biaya Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah )”[35]
Pernyataan berikutnya yang disampaikan oleh informan sebagai masyarakat yaitu Irwan Hadi ialah :
“Biaya yang dibutuhkan pada saat saya mau mendaftarkan tanah saya dengan luas 25.000.000 M² letak di Desa Aek Tinga Kec.Sosa, Kab. Padang Lawas  dengan biaya Rp. 8.000.000.- ( Delapan juta rupiah ).- ”[36]




4.3.2.      Persyaratan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Tanah
Adapun persyaratan penerbitan sertipikat hak milik tanah pertanian dari hasil wawancara penelitian dengan responden dengan Bahrunsyah adalah sebagai berikut :
Dalam hal ini masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan pertama penguatan tanah diantaranya :
a.       Akte Jual Beli
b.      Akte Hibah
c.       Surat Keterangan Ahli waris
d.      Surat Keterangan Ganti Rugi
Surat pernyataan penggunaan fisik bidang tanah (sporadik) untuk disertipikatkan.
Melengkapi identitas diantaranyaa :
a.         KTP (pemhon)
b.        Kartu Keluarga (pemohon)
c.         Tanda Lunas Pajak tahun berjalan
Menandatangani atau mengisi blanko permohonan hak ( formulir/ blangko) permohonan hak disediakan oleh BPN. [37]
4.3.3.      Prosedur Penerbitan Sertipikat Tanah Hak Milik
Dalam prosedur penerbitan sertipikat tanah hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, baik itu pengurusan sertipikat tanah hak milik untuk perseorangan atau pengurusan sertipikat tanah hak milik developer untuk pemecahan bidang tanah, memiliki prosedur yang sama. Pemohon/masyarakat harus melakukan beberapa langkah-langkah atau susunan kegiatan yang meliputi antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Pengurusan surat dan berkas persyaratan di kelurahan dan kecamatan.
2.      Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
3.      Pengumpulan data fisik dan data yuridis.
4.      Pengumuman data fisik dan data yuridis.
5.      Pengesahan data fisik dan data yuridis.
6.      Pembukuan hak.
7.      Penerbitan sertipikat tanah hak milik.
Dari hal diatas juga dibenarkan oleh Bahrunsyah  yang menyatakan bahwa :
1.        Pengurusan surat dan berkas persyaratan di kelurahan dan kecamatan.
2.        Pengumpulan data fisik dan data yuriis yang disahkan oleh pihak lurah/ desa atau camat setempat.
3.        Pengumuman data fisik dan data yuridis oleh pihak lurah/ desa atau camat setempat.
4.        Pengesahan data fisik dan data yuridis oleh pihak lurah/ desa atau camat setempat.[38]

Dari hal diatas sebagai mana yang dipahami oleh masyarakat tentang prosedur penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian  diungkapkan oleh Ana Sari bahwa:
Saya kurang mengerti tentang prosedur penerbitan sertipikan untuk tanah pertanian karnasaya menyerahkan berkas saya ke kantor pertanahan dan membayar administrasinya dan saya tinggal menunggu sertipikat terbit[39]

Kemudian pendapat lain juga disampaikan oleh Yakub Nasution sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
Saya tidak mengerti tentang prosedur penerbitan sertipikan untuk tanah pertanian karna saya tidak langsung kekantor pertanahan tetapi melalu notaris.[40]


Demikian juga disampaikan oleh salah satu informan dari penelitian sebagai masyarakat yaitu Irwan Hadi :
saya kurang mengerti tentang prosedurpenerbitan sertipikan untuk tanah pertanian dikarenakan saya selalu menunggu Prona setiap tahun, sudah gratis, tidak ribet dan waktu saya tidak terbuang untuk bolak balik kekantor pertanahan kabupaten Tapanuli Selatan sementara saya tinggal di kabupaten padang lawas.[41]

Hal senada juga disampaikan oleh Mukrim Harahap sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
Saya sudah mulai mengerti tentang prosedur penerbitan sertipikat untuk tanah pertanian karna berkas permohonan saya lagi dijalankan melalui KKP WEB di bagian pemetaan dan saya merasa ribet, memakan waktu dan biaya bolak balik dari Kabupaten Padang lawas ke Tapanuli Selatan.[42]

Pendapat berikutnya sebagaimana disampaikan oleh Abdinardi Siregar sebagai masyarakat menyatakan :
Saya sama sekali tidak mengerti tentang prosedurpenerbitan sertipikat untuk tanah pertanian karna saya setiap ada urusan mengenai pertanahan saya selalu melalui Notaris dan biaya cukup mahal dibandingkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli selatan.[43]

Dari hasil wawancara diatas bahwasaya masih banyak masyarakat yg tidak mengerti tentang prosedur penerbitan sertipikat pahal itu sangat penting, selain itu juga masi banyak masyarakat yang tidak mau tau tentang prosedur penerbitan sertipikat dan masyarakat sangat membutuhkan sertipikat hak milik itu.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan dengan nada yang sama sebagi masyarakat yaitu: Ana Sari menyatakan : “ Oknum yang terlibat dalam pendaftaran tanah Kepala desa/kelurahan atau kecamatan dan saksi batas-batas”[44]

Dari langkah-langkah tersebut, penulis akan menjelaskan secara rinci sebagai berikut :
1.    Pengurusan surat dan berkas persyaratan di kelurahan dan kecamatan.
Langkah pertama yang dilakukan oleh pemohon/masyarakat adalah mengumpulkan bukti-bukti tertulis kepemilikan tanah atau surat keterangan yang telah dilegalkan oleh Kepala Desa ataupun camat setempat, dan surat-surat tersebut tanah seperti akta/surat jual beli, surat ganti rugi dan surat pernyataan ahli waris maupun surat yang dibuat oleh camat sebagai bukti tertulis dari tanah yang dikuasai. Untuk tanah yang diperoleh dari jual beli sebelum tanah bersangkutan terdaftar, dapat diajukan bukti segel peralihan hak dan membuat PBB.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan dengan nada yang sama sebagi masyarakat yaitu:Ana Sari, Yakub Nasution, Irwan Hadi dan Abdinardi Siregar menyatakan :
“ Oknum yang terlibat dalam pendaftaran tanah kepala Desa/kelurahan atau kecamatan dan saksi batas-batas”[45]
Pajak berperan sebagai tanda pembayaran pajak sudah dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Oleh sebab itu, maka untuk menghindari akan munculnya permasalahan tentang tanah, segera melaksanakan pembuatan sertifikat tanah yang asli.
Untuk hak tanah yang diperoleh melalui jual beli namun tanah yang bersangkutan belum terdaftar di Kantor Pertanahan, dapat diajukan bukti berupa segel atau surat bukti jual beli tanah adat. Mengingat sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang condong ke sistem negatif, jual beli tanah tetap sah menurut hukum karena pendaftar tanah bukan merupakan syarat sah jual beli, meski tanah itu belum didaftar di Kantor Pertanahan.
Didalam jual beli tanah, masalah persetujuannya biasanya dibuat di atas segel atau tanpa segel yang bermaterai dan dibuat dihadapan Kepala Desa. Meskipun tanpa itu, jual beli tanah tetap sah karena pemindahan hak terjadi begitu uang diserahkan pembeli kepada penjual. Namun demikan, segel surat penyerahan hak menjadi bukti tertulis untuk memohonkan sertifikat atas tanah yang besangkutan. Segel juga dapat dijadikan alat bukti tertulis dari pembelian suatu tanah asalkan surat tersebut telah disahkan oleh Kepala Desa setempat. Segel ini yang nantinya dapat dijadikan alat bukti untuk pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
Apabila bukti-bukti tersebut tidak lengkap atau tidak ada pembuktian, maka dapat dilakukan keterangan yang dapat dipercaya dari dua orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang menyatakan bahwa pemohon/masyarakat adalah benar pemilik bidang tanah tersebut, dengan disertai surat pernyataan dari pemohon/masyarakat bahwa yang bersangkutan telah menguasai tanah itu sebelumnya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya berjumlah 20 tahun atau lebih. Untuk lebih jelasnya berikut berkas yang harus disertakan untuk permohonan sertipikat tanah hak milik. Berkas-berkas tersebut yaitu sebagai berikut :
a.       Surat permohonan.
b.      Identitas para pihak (fotocopy KTP) dengan menunjukkan aslinya.
c.       Bukti-bukti tertulis antara lain :
-            Segel (Surat Bukti Jual Beli Tanah Adat), atau akta PPAT, dan Nilai Perolehan tidak kena pajak.
-            Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
d.      Bukti lain dengan disertai pernyataan yang bersangkutan dengan kesaksian dua orang penduduk setempat. Apabila surat bukti tidak ada dilampiri dengan:
a)         Pernyataan pemohon, sebagai berikut :
-       Bahwa pengakuan pernyataan batas dan luas tanah yang bermaterai.
-       Bahwa penguasaan tanah telah dilakukan dengan itikad baik.
-       Bahwa penguasaan itu tidak pernah diganggu gugat dan karena itu diakui dan dibenarkan oleh masyarakat desa yang bersangkutan.
-       Bahwa tanah tersebut sekarang tidak dalam sengketa.
-       Bahwa pernyataan yang dibuat adalah sesuai dengan kenyataan, karenanya bersedia dituntut atas keterangan-keterangan yang tidak benar.
b)        Keterangan Kades atau Lurah dengan saksi dua orang penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
e.       Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir.
2.    Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setelah semua syarat dan berkas dari kecamatan dan kelurahan telah terpenuhi, maka untuk kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dalam proses pendaftaran ini kegiatan-kegiatannya meliputi :
1.      Penerimaan Pendaftaran.
Setelah berkas-berkas terkumpulkan maka diserahkan ke Kantor Pertanahan melalui loket 2. Petugas Entry Data Permohonan (petugas EDP) loket 2 menerima dokumen permohonan kemudian melakukan input data. Petugas EDP lalu memeriksa kelengkapan dan kebenaran data atau berkas persyaratan yang dibawa pemohon. Jika data atau berkas permohonan sudah benar dan lengkap, dilanjutkan dengan pencetakan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan Surat Perintah Setor (SPS), jika data belum benar atau lengkap dilakukan pencetakan surat penolakan dan menyerahkan semua dokumen ke pemohon.
2.      Pengisian Daftar Isian.
-       Daftar isian 301 yang merupakan daftar permohonan pekerjaan pendaftaran tanah. Daftar ini merupakan berkas permohonan yang masuk dan menjadi beban Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertifikat.
-       Daftar isian 302 yang merupakan daftar permohonan pengerjaan pengukuran tanah.
-       Daftar isian 305 yang merupakan daftar penerimaan uang muka biaya pendaftaran tanah. Daftar ini merupakan daftar isian yang diisi setelah menerima pembayaran dari pemohon.
-       Daftar isian 306 yang merupakan bukti penerimaan uang atau kuitansi. Daftar ini merupakan tanda bukti menerima uang dari pemohon yang dibuat oleh Bendahara Khusus Penerimaan. Kuitansi ini nantinya diserahkan kembali kepada pemohon sertifikat tanah.
Pengisian daftar isian tersebut di atas dilaksanakan oleh petugas Bendahara Khusus Penerima (petugas BKP) pada loket 3.
3.      Pemeriksaan ulang oleh petugas pelaksana subseksi dan pemeriksaan data dalam database.
Setelah data atau berkas yang diterima petugas loket lengkap persyaratannya, kemudian berkas yang dikirim ke petugas pelaksana masing-masing subseksi untuk diproses lebih lanjut. Dalam hal ini petugas pelaksana subseksi kembali memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta memperbaiki hasil masukan dokumen. Jika ternyata data belum lengkap, maka dilakukan pencetakan Surat Permintaan Dokumen Pelengkap. Petugas pelaksana subseksi kemudian memberitahukan atau menyerahkan surat permintaan dokumen pelengkap kepada pemohon dan menunggu dokumen dilengkapi pemohon. Jika data atau dokumen itu sudah lengkap atau benar, kemudian dilakukan pemeriksaan data dalam database. Jika data belum ada didalam database berkas permohonan diserahkan ke petugas EDT (Entry Data Buku Tanah/Surat Ukur), masing-masing subseksi agar segera dilakukan data entry.
Dari wawancara dengan Abdul Rahman selaku Koordinator Pendaftaran Hak mengatakan:
Bahwa pemeriksaan pekerjaan dalam rangka pembuatan sertifikat tanah hak milik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan ini sangatlah penting. Berkas permohonan atau dokumen dari satu tahap ke tahap selanjutnya selalu dilakukan pemeriksaan ulang. Dokumen dari petugas loket diperiksa ulang oleh petugas pelaksana subseksi sebelum diproses lanjut. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan sejak dini, sehingga apabila ada berkas yang kurang lengkap atau data yang tidak benar, dapat segera diketahui untuk kemudian dilakukan perbaikan, dan jika memang kurang lengkap segera dilengkapi kekurangannya.[46]
Dengan mekanisme ini, jika ada kekeliruan atau kekurang lengkapan  data atau dokumen sudah merupakan keharusan bagi petugas lain untuk memeriksa atau mengoreksi terlebih dahulu pekerjaan yang diselesaikan tahap sebelumnya. Apabila ada data yang tidak lengkap, maka hasil pekerjaan dapat dikembalikan pada petugas tahap selanjutnya.
3.    Pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Pengumpulan data fisik adalah pekerjaan lapangan untuk memperoleh data mengenai letak tanah, batas-batasnya, luasnya, bangunan-bangunan, dan atau tanaman-tanaman yang ada di atas tanah tersebut. Kegiatan ini dimulai dengan penempatan batas bidang tanah dan pemasangan atau pemberian tanda-tanda batas di tiap sudutnya. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran dan pembuatan peta.
Penetapan batas dilakukan berdasarkan penunjukkan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan persetujuan pemegang hak atas tanah yang berbatasan dengan tanah yang akan diukur. Ini dinamakan asas kontradiktur deliminasi bahwa batas bidang tanah harus didasarkan atas kesepakatan pemilik tanah yang akan diukur dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Jika dalam penetapan batas bidang tanah tidak diperoleh kesepakatan atau belum disetujui pemilik tanah yang berbatasan, pengukuran untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataan merupakan batas bidang tanah yang bersangkutan jika memang ada tanda batas seperti, tembok, pagar dan sebagainya, atau jika tidak ada didasarkan penunjukkan batas oleh pemegang hak atas tanah yang akan diukur. Dalam hal ini dibuatkan berita acara dalam Daftar isian 201, yang menerangkan pengukuran tersebut merupakan pengukuran sementara dan pada gambar ukur hasil pengukuran itu dibutuhkan catatan bahwa batas bidang tanah masih ada sengketa, sehingga masih merupakan batas sementara.
Sebagaimana hasil wawancara dengan Kalam Sembiring menyatakan:
Bahwa apabila dalam penetapan batas ini masih dalam sengketa, maka dilakukan pengukuran sementara dengan menggunakan batas yang ditunjukkan oleh pemohon atau pemilik tanah yang diukur, dengan catatan bahwa ini masih merupakan batas sementara.[47]
Dalam hal terjadi sengketa batas, diusahakan penyelesaiannya secara musyawarah mufakat. Ini membutuhkan bantuan Kepala Desa atau tokoh masyarakat setempat serta warga yang diperkirakan mengetahui dan dapat memberi keterangan valid tentang batas bidang tanah yang dipersengketakan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Abdul Rahman diungkapkan:
Bahwa apabila ada masalah sengketa, akan berusaha dengan musyawarah untuk mufakat secara bersama dan dicari jalan tengah atau solusinya, serta dicari orang yang netral dan diperkirakan tahu betul batas tanah itu.[48]
Bila telah ada kejelasan batas bidang tanah yang akan diukur kemudian dilakukan pemasangan tanda batas (patok). Tanda batas ini dipasang pada setiap sudut batas tanah dan apabila dianggap perlu tanda batas juga dipasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut. Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap, seperti pagar beton, tembok atau tugu, penguat pagar kawat, sehingga tidak harus dipasang tanda batas. Pemasangan dan pemeliharaa tanda batas ini merupakan kewajiban bagi pemegang hak atas tanah yang akan diukur. Pemasangan tanda batas atau patok ini, dapat membantu petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah.
Setelah pemasangan patok batas tanah kemudian bisa dilaksanakan pengukuran. Hasil pengukuran ini adalah surat ukur yang dapat menjadi bukti letak luas dan batas tanah (data fisik bidang tanah).
Berdasarkan wawancara dengan Kalam Sembiring menyatakan:
Tujuan dari pengukuran tanah adalah untuk memperoleh data fisik bidang tanah yaitu berapa luasnya, letaknya, dan batas-batas tanah itu sendiri. Data ini dituangkan dalam surat ukur yang penting sebagai bukti data fisik bidang tanah yang dimiliki. Surat ukur ini juga diperlukan bagi penerbitan sertifikat tanah hak milik yang bersangkutan.[49]
4.    Pengumuman data fisik dan data yuridis
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan mengumumkan apakah benar keterangan mengenai letak batas dan luas bidang tanah dan keterangan mengenai status hukum bidang tanah, dan satuan rumah susun yang terdaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta benda-benda lain yang membebaninya.
5.    Pengesahan data fisik dan data yuridis
Pihak kantor membenarkan bahwa berkas sudah benar sesuai dengan batas-batas tanah, luas bidang tanah, dan pemegang haknya  serta status hukum tanah tersebut.
6.    Pembukuan hak
Pihak kantor membuat nomor hak penerbitan sertipikat.
7.    Penerbitan sertipikat tanah hak milik
Pihak kantor menerbitkan dan menyerahkan kepada masyarakat yang bersangkutan.
4.3.4.      Faktor-faktor Penghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
          Berdasarkan hasil wawancara dengan Bahrunsyah, bahwa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian,menyatakan:
1.    Luas tanah tidak sesuai dengan alas hak tanah.
2.    Pemilik tanah tidak tau pasti batas tanahnya.
3.    Batas berbatasan tanah tersebut tidak berada ditempat (kontrak diktum dilimitasi).
4.    Riwayat tanah tidak jelas.
5.    Asli surat tanah belum dihadirkan.
6.    Panitia tanah “A” harus sidang apakah tanah tersebut masuk sengketa.[50]

Dari hasil wawancara di atas masih banyak faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah. Dimana masyarakat masih banyak memiliki surat tanah/alas hak tidak sesuai dengan kenyataan baik luas tanah tidak sesuai dengan alas hak ataupun pemilik tanah tidak tau pasti batas tanahnya. Jadi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan pengarahan atau membuat acara penyuluhan dengan sebaik mungkin.
Berdasarkan  hasil wawancara dengan  Henry Lumban Tobing, bahwa salah satu faktor penghambatnya, yakni :
Kurangnya koordinasi yang baik antara aparat kelurahan dengan panitia “A”. Kurangnya koordinasi ini disebabkan panitia “A” menyelesaikan suatu permasalahan yang ada dilapangan/kelurahan. Hal ini dimungkinkan karena panitia “A” sendiri dikejar target yang banyak sedangkan waktunya sedikit. Begitu juga dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum panitia “A” dalam hal untuk membantu masyarakat untuk mendaftarkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan besarnya biaya dalam pembuatan sertipikat hak atas tanah serta waktu yang cukup lama sehingga membuat masyarakatn golongan menengah kebawah tidak mampu membayar biaya dalam pembuatan sertipikat. Kemudian prosedur dalam penerbitan sertipikat tanah sangat berbelit-belit dan ditambah lagi  tingkat kesadaran yang dimiliki sebagian masyarakat untuk memperoleh sertipikat hak milik tidak begitu penting.[51]
Dari hasil wawancara diatas, bahwa kekurangan-kekurangan tersebut telah diperbaiki pada kegiatan periode selanjutnya. Permasalahan yang masih ada yaitu mengenai penguatan yang dilakukan oleh kebijakan kelurahan. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat. Sedangkan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik itu sendiri dirasakan oleh masyarakat sudah berjalan dengan sempurna hanya tinggal memperbaiki disana-sini yang dirasakan kurang baik.
Demikian juga disampaikan oleh salah satu informan dari penelitian ini sebagai masyarakt yaitu Ana Sari :
Saya merasa dalam pembutan sertipikat hak milik tanah saya terhambat oleh karena permasalah biaya yang cukup mahal dan ditambah lagi kepengurusannya sangat berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama juga sehingga menggangu pekerjaan-pekerjaan kami seharian.[52]

Hal senada juga disampaikan oleh Yakub Nasution sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
Setelah saya ketahui, sebenarnya saya malas untuk mengurus sertipikat hak milik. Karena memang dalam pengurusannya membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal. Tapi mau gimana lagi, saya terpaksa untuk memiliki sertipikat hak milik tersebut karena saya berurusan dengan pihak bank dan memang mereka memerlukannya.[53]
Dari pernyataan masyarakt diatas dapat disimpulkan bahwa untuk mengurus sertipikat hak milik untuk tanah pertanian sangat berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Penghambat berikutnya sebagaimana disampaikan oleh Irman Hadi sebagai masyarakat menyatakan :
Saya terhambat untuk mengurusi sertipikat hak milik tanah pertanian, bahkan katanya saya tidak bisa untuk membuat sertipikat hak milik tersebut lantaran saya tidak memiliki bukti pajak bumi dan banguan.[54]
            Masih terkait dengan hambatan yang dialami oleh masyrakat dalam pendaftaran hak milik untuk tanah pertanian. Sebagaimana yang disampaikan oleh  Mukrim selaku masyarakat dari Padang Lawas, menyampaikan:
            Karena tanah saya berada di kawasan hutan dimana lokasi tersebut berstatus register. Artinya, bahwa lokasi tersebut dalam kawasan hutan yang statusnya milik negara. Sementara kalau dia milik negara tidak bisa membuat sertipikat hak milik atas tanah tersebut.[55]

Hambatan berikutnya sebagaimana disampaikan oleh Kalam Sembiring, dalam wawancara penelitian ini ialah :
            Kami sangat merasa terhambat untuk melaksanakan pendaftaran tanah dalam hal pembuatan sertipikat hak milik terutama untuk pertanian, diamana masih ada sebagian besar masyarakat yang tidak mengetahui apa itu pendaftaran tanah dalam hal pembuatan sertipikat hak milik. Begitu juga dengan apa itu sertipikat hak milik dan tujuan sertipikat hak milik itu sendiri masih ada masyarakat yang belum tausama sekali.[56]
            Kemudian ditambahkan lagi oleh Abdul Rahman menyatakan bahwa:
            Proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara berulang-ulang olehsebagian masyarakat dapat menyebabkan tertundanya pekerjaan di Kantor Pertanahan. Pendaftaran seperti ini biasanya terjadi karena terhentinya suatu proses pendaftaran yang disebabkan oleh suatu hal tertentu, dan pendaftarannya dilakukan dengan kepengurusan yang berganti-ganti.[57] 

Hambatan lainnya juga disampaikan oleh Abdi sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
            Saya malas untuk mengurus sertipikat hak milik saat ini, karena memang membutuhkan biaya yang cukup mahal. Dan saya dapat informasi dari penyuluhan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan tentang adanya program nasional, bahwa nanti akan ada pembuatan sertipikat hak milik secara geratis melalui program tersebut. Dan itu nanti cukup meguntungkan saya dalam mengurus sertipikat hak milik karena tidak mengeluarkan biaya yang banyak lagi.[58]
Dari hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa  salah satu hambatan yang dirasakan oleh pegawai pendaftaran hak milik atas tanah dimana masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui apa itu sertipikat hak milik tanah dan tujuannya. Sehingga sebelum dalamproses penerbitan sertipikat itu sendiri harus terlebih dahulu memakan waktu untuk memberi informasi kepada masyarakat itu sendiri.
            Selanjutnya sebagaimana hasil wawancara dari Hendry Lumban Tobing bahwa yang menjadi hambatan-hambatan dalam standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni :
1.         Adanya SK 44/2005, sehingga masyarakat terbatas untuk mensertipikatkan tanah pertanian atau setelah adanya yang dinamakan register
2.         Masyarakat pemilik tanah masih banyak yang berdomisili atau tinggal di luar Kabupaten Tapanuli Selatan.
3.         Adanya tanah warisan yang belum dibagi
4.         Sebagian besar tanah-tanah milik masyarakat tidak ada bukti kepemilikan yang jelas dan tertulis.
5.         Tanah tersebut tersangkut sengketa atau permasalahan baik sengketa peralihan atau sengketa batas .
6.         Belum ada SPPT PBB (surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan).
7.         Lokasi yang jauh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
8.         Batas-batas tanah yang tidak jelas.
9.         Kurangnya sumber daya manusia (SDM) dalam hal petugas ukur.[59]
Dari hasil wawancara di atas dapat dsimpulkan bahwa yang menjadi hambatan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan yakni adanya masyarakat yang tidak melengkapi persayratan-persayaratan permohonan jauh sebelum permohonan dijatuhkan, sehingga mengambat proses standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik.



4.3.5.      Usaha-usaha dalam Mengatasi Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bahrunsyah bahwa usaha-usaha dalam mengatasi hambatan-hambatan terhadap pelaksanaan standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian,menyatakan:
1.    Menyebarkan brosur kepada masyarakat.
2.    Melakukan penyuluhan.
3.    Mengadakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk melaksanakan atau memperlancar larasita (layanan rakyat untuk sertipikat tanah).[60]

Berdasarkan hasil wawancara dari penelitian ini oleh Henry Lumban Tobing menyatakan:
            “Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik ini dapat diselesaikan dan dipecahkan permasalahannya sesuai yang diharapkan oleh semua pihak. Dimana langkah-langkah yang perlu kita cermati diantaranya meningkatkan kerjasama antara masyarakat dengan aparat kelurahan dan pelaksana pendaftaran tanah, menigkatkan pelayanan kepada masyarakat, menigkatkan penyuluhan hukum melalaui berbagai media agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti betapa pentingnya sertipikat hak atas tanah.”[61]
Dari hasil wawancara di atas bahwasanya tidak ada suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan, untuk itu dalam menyikapi permasalahan yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik maka perlu diadakan langkah-langkah untuk mencari pemecahan yang tepat. Sehingga pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik ini dapat diselesaikan dan dipecahkan permasalahannya sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.
Selanjutnya usaha-usaha yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal mengatasi hambatan-hambatanya, sebagaimana disampaikan oleh  Kalam Sembiring menyatakan:
1.      Menyarankan kepada masyarakat tidak memiliki rekomendasi daripihak keluarga.
2.      Memberikan penyuluhan atau informasi kepada masyarakat.
3.      Memberikan mediasi bila ada sengketa atau permasalahan untuk mencapai perdamaian.
4.      Meminta tambahan tenaga pengukur dari kanwil disamping memahami bidang pengukuran.[62]

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1.       Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1.        Standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian masih terhambat, dikarenakan masih banyak masyarakat tidak tau apa itu sertipikat hak milik tanah, apa tujuan sertipikat hak milik tanah dan kegunaan sertipikat hak milik tanah.
2.        Lokasi tanah yang cukup jauh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga memakana waktu yang cukup lama dan masih adanya rekomendasi dari piahk keluarga sehingga hak milik tanah tidak bisa diterbitkan.
3.        Standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian masih kurang maksimal karena waktunya cukup lama, biaya mahal, sehingga masyarakat kelas menengah ke bawah tidak mampu mendaftarkan tanah hak miliknya.

5.2.       Saran
1.        Hendaknya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan mengadakan penyuluhan atau informasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara sehingga masyarakat lebih mengerti apa itu sertipikat hak milik.
2.        Hendaknya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menambah tenaga pengukur dari kantor wilayah dan meningkatkan koordinasi kepada aparat kelurahan dan masyarakat sehingga standar pelayanan penerbitan sertipikat tidak terkendala.
3.        Hendaknya Masyarakat mendaftarkan tanahnya dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan standar pelanyanannya.




Daftar Pustaka

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Bungin, Burhan, 2007, Penelitian Kualitalif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta, Prenada Media Group.
Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Edisi Revisi Jilid I.
Korpri Sup Unit Direktorat Agraria Propinsi sumatera Utara, 1985, Uraian Secara Populer Tentang Beberapa Kebijaksanaan Keagrariaan, Medan, P.D Aslan.
Nawawi, Hadari, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Nazir, Muhammad, 2003, Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Sugiyono, 2005, Metode Penelitian Administrasi, Bandung, Alfabeta.
Sutopo, 2009, Pelayanan Prima, Jakarta Hukum Agraria Indonesia.
Tamsil, C.S.T, 2007, Kitab Undang-undang Agraria,Jakarta, Sinar Grafika.
SPOPP Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2005 Pelayanan Pertanahan.
UUPA Pasal 19 ayat (1).
PP No. 24 Pasal 1 Ayat (1) Tahun 1997.
Keputusan Menpan No 63 Tahun 2003.






    


[1]Sutopo,  Pelayanan Prima Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : 2009,hal 56

[2] UUPA Pasal 19 Ayat ( 1 )
[3] Keputusan MENPAN No 63 Tahun 2003 Tentang Pelayanan Publik
[4] Sutopo, Op.cit. hal 72
[5] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan pengaturan Partanahan Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia

[6]Op.Cit
[7]Ibid
[8]Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia,  Edisi Revisi, 2005 Jakarta, Jilid 1,  hal 474.
[9]Pasal 1) ayat ( 1 ) PP No.24 Tahun 1997.
[10] Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
[11] Frorianus SP Sangsun, 2007, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Jakarta, Visimedia, hal.18
[12]Loc.Cit
[13] Op.Cit
[14]  Hasil wawancara denagn kasubsi pengukuran dan pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan 03 – 05 - 2013
[15] C.S.T.Kansil,  Kitab Undang-undang Agrarian, Sinar Grafika, J akarta : 2007
[16]KORPRI Sub Unit Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Utara , Uraian Secara Populer Tentang Beberapa Kebijaksanaan Keagrariaan, P.D Aslan  Medan : 1985, hal 23.
[17]Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Pres, Yogyakarta, 2007, hal 67
[18]Sugiyono,Metode penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung 2005, hal 15
[19]Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hal 68
[20]Muhammad Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, hal 193
[21]Sugiyono, Op. cit, hal 157
[22]Suharsimi Arikunto, Op. Cit , hal 133
[23]Hadari Nawawi, Op. Cit, hal 13
[24]Muhammad Nazir, Op.cit, hal 246
[25]Wawancara dengan Bahrunsyah, Tanggal 21 Agustus 2013
[26]Wawancara dengan  Ana Sari Tanggal 12 September 2013
[27]Wawancara dengan Yakub Nasution Tanggal 29 Agustus 2013
[28]Wawancara dengan Irwan Hadi tanggal 24 September 2013
[29]Wawancara dengan  Mukrim Harahap tanggal 26 september 2013
[30]Wawancara dengan Abdinardi Siregar tanggal 20 september 2013
[31]Wawancara dengan  Henry Lumban Tobing, S.Si.T , tanggal 21 Agustus 2013
[32]Wawancara dengan  Abdul Rahman Tanggal 21 Agustus 2013
[33]Wawancara dengan Bahrunsyah, Tanggal 19 Agustus 2013
[34]Wawancara dengan  Ana Sari Tanggal 12 September 2013
[35]Wawancara dengan  Yakub Nasution Tanggal 10 September 2013
[36]Wawancara dengan  Irwan Hadi Tanggal 20 September 2013
[37]Wawancara dengan  Bahrunsyah tanggal 12 September 2013
[38]Wawancara dengan  Henry Lumban Tobing tanggal 15 September 2013
[39]Wawancara dengan  Ana Sari tanggal 15 September 2013
[40]Wawancara dengan  Yakub Nasution tanggal 16 September 2013
[41]Wawancara dengan  Irwan Hadi tanggal 17 september 2013
[42]Wawancara dengan Mukrim Harahap tanggal 12 september 2013
[43]Wawancara dengan Abdinardi Siregar tanggal 10 september 2013
[44]Wawancara dengan  Ana sari tanggal 25  September 2013
[45]Wawancara dengan Yakub Nasution Tanggal 24  September 2013
[46]Wawancara dengan  Abdul Rahman Tanggal 21 Agustus 2013
[47]Wawancara dengan  Kalam Sembiring Tanggal 21 Agustus 2013
[48]Wawancara dengan  Abdul Rahaman, tanggal 21 Agustus 2013
[49]Wawancara dengan  Kalam Sembiring, tanggal 21 Agustus 2013
[50]Wawancara dengan  Bahrunsyah, Tanggal 21 Agustus 2013
[51]Wawancara dengan Henry Lumban Tobing, Tanggal 29 Agustus 2013
[52]Wawancara dengan  Ana Sari, Tanggal 10  September 2013
[53]Wawancara dengan  Yakub Nasution, Tanggal 27 Juli 2013
[54] Wawancara dengan Irwan Hadi, Tanggal 13 Juli 2013
[55] Wawancara dengan Mukrim, Tanggal 13 Juli 2013
[56] Wawancara dengan Kalam Sembiring, Tanggal 23 Juli 2013
[57] Wawancara dengan Abdul Rahman, Tanggal 28 Agustus 2013
[58] Wawancara dengan Abdi, Tanggal 18 Juli 2013
[59]Wawancara dengan  Hendry Lumban Tobing, Tanggal 28 Agustus 2013
[60]Wawancara dengan Bahrunsyah, tanggal 21 Agustus 2013
[61]Wawancara dengan  Henry Lumban Tobing, tanggal 22 Juli 2013
[62]Wawancara dengan Kalam Sembiring, tanggal 28 Agustus 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar