PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Permasalahan utama dalam pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan
peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek,
yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan
kelembagaan. Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih
memiliki berbagai kelemahan antara lain:
1. Kurang responsif, kondisi ini terjadi pada
hampir semua tingkatan unsur
pelayanan mulai pada tingkatan petugas pelayanan sampai
dengan tingkatan penanggung
jawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan
masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
2. Kurang informatif, berbagai informasi yang
seharusnya disampaikan kepada masyarakat lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
3. Kurang accessible, berbagai unit pelaksanaan pelayanan terletak jauh
dari jangkauan
masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan
tersebut.
4. Kurang koordinasi, berbagai unit pelayanan
yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih
ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan
instansi pelayanan lain yang terkait.
5. Birokratis, pelayanan khususnya pelayanan pertanahan pada umumnya dilakukan melalui proses yang terdiri dari berbagai bidang, sehingga
menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan
penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan untuk dapat
menyelesaikan masalah sangat kecil. Dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggung jawab pelayanan
dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan juga
sangatsulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk
diselesaikan.
6. Kurang mau mendengar
keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat
pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi
dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya tanpa ada perbaikan
dari waktu kewaktu.
7. Inefisien, berbagai persyaratan
yang diperlukan khususnya dalam pelayanan pertanahan seringkali tidak relevan dengan
pelayanan yang diberikan. Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya adalah tuntutan masyarakat pada era desentralisasi
terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat.[1]
Oleh karena itu, kredibilitas
pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan
di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya.
Selain itu juga dengan semakin pesatnya jumlah
penduduk yang diiringi oleh perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi
menyebabkan kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat. Menyadari hal tersebut, maka pengaturan penggunaanakan
tanah sangat penting termasuk pengaturan kepemilikan dan penggunaannya mengingat
jumlah manusia yang akan memanfaatkan tanah tersebut akan semakin bertambah. Sementara
luas tanah tidak bertambah dan cenderung semakin berkurang sebagai akibat
proses alamiah maupun oleh sebab lain.
Tanah mempunyai nilai yang dapat memberikan manfaat
kepada manusia, baik berupa nilai produksi, nilai lokasi, nilai lingkungan, nilai sosial maupun politik. Berkaitan hal
tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
Pokok Agraria Nomor. 5 Tahun 1960 yang mempunyai maksud dan tujuan untuk meletakkan
dasar dan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah diseluruh
Indonesia. Dengan pendaftaran tanah baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun
oleh badan hukum ke Kantor Pertanahan. Pemilik tanah berhak mendapatkan tanda
buku berupa sertifikat yang berlaku sebagai bukti jaminan kepastian hukum yang
kuat. Jaminan kepastian hukum tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang
Pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut “ Untuk menjamin kepastian hukum
atas tanah oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentan yang diatur dengan peratran pemerintah”.
Dari pasal tersebut bahwa pendaftaran harus
dilaksanakan seteliti mungkin dengan menghormati hak-hak adat daerah atau desa
karena pentingnya pendaftaran tanah tersebut. Maka baik petugas pendaftaran
maupun masyarakat diminta untuk saling membantu agar nantinya terjadi apa yang
menjadi tujuan pokok dari pendaftaran tanah itu sendiri.[2]
Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan salah satu daerah
yang cepat laju pembangunannya. Laju pembangunan yang dilaksanakan ini tentu saja membawa
konsekuensi kebutuhan akan tanah yang cenderung meningkat. Hal ini dapat dibuktikan
dengan tingginya keinginan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Sebagai
tanda bukti hak atas tanah yang menjamin kepastian hukum melalui prosedur yang sederhana, aman, terjangkau dan
terbuka. Namun berdasarkan keterangan dari Kantor PertanahanKabupaten Tapanuli
Selatan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah
dalam hal pendaftaran/pengurusan atas tanah
misalnya:
1.
Masih ada beberapa masyarakat
yang belum mengetahui tentang prosedur pendaftaran tanah.
2.
Masyarakat masih enggan melakukan pendaftaran hak atas tanah.
3.
Masih ada masyarakat yang haya
mempuyai bukti kepemilikan tanah berupa akte tanah dan surat kepemilikan tanah.
Berdasarkan
latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul “STANDAR PELAYANAN PENERBITAN
SERTIPIKAT HAK MILIK UNTUK TANAH PERTANIAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATENTAPANULI
SELATAN”
1.2. Batasan
Masalah
Karena
keterbatasan penulis dalam hal waktu, tenaga dan biaya, serta untuk menjaga
agar penelitian ini lebih terarah dan terfokus, maka diperlukan pembatasan
masalah. Dengan pertimbangan tersebut, penelitian ini dibatasi pada upaya
mengungkap informasi mengenai“Standar Pelayanan Penerbitan Sertipikat Hak Milik
Untuk Tanah Pertanian Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan”.
1.3. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan sebelumnya maka perumusan masalah penelitian ini adalah :
1.
Bagaimanakah standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor Pertanahan
Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.
Adakah hambatan dan kendala dalam standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
1.4. Tujuan
Penelitian
Merujuk pada rumusan masalah tersebut,
maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
bagaimana standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.
Untuk mengetahui
hambatan dan kendala dalam standar pelayanan
penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli
Selatan.
1.5. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian
tentang Standar Pelanyan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Untuk
Tanah Pertanianini diharapkan dapat memberikan manfaat,
antara lain :
1.
Secara teoritis,
dapat menjadi sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum khususnya
hukum agraria.
2.
Secara praktis
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat bagi
pengambilan kebijakan bila timbul masalah yang berkaitan dengan standar pelayanan
penerbitan sertipikat hak milik.
KERANGKA
TEORI
2.1. Pelayanan
Berkaitan dengan
pelayanan, ada dua istilah yang perlu diketahui, yaitu melayani dan pelayanan.
Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan
seseorang. Sedangkan pengertian pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang
lain.
2.1.1.
Pelayanan
Publik
Adapun
menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 Tentang Pelayanan Publik
adalah sebagai berikut :
1. Pelayan publik
adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.1.2.
Standar
Pelayanan
Standar
pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan
pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan
harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan.
Penetapanstandar pelayanan yang dilakukan melalui proses Identifikasi
jenis pelayanan,identifikasi pelanggan, identifikasi harapanpelanggan,
perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur,sarana dan
prasarana, waktu danbiaya pelayanan.[4]
Standar pelayanan dan peraturan pertanahan
dilaksanakan oleh BadanPertanahan
Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan
Kantor Pertanahan. Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian
hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini
meliputi :
a. Kelompok
dan jenis pelayanan;
b. Persyaratan;
c. Biaya;
d. Waktu;
e. Prosedur;
dan
Proses ini tidak hanya akan
memberikaninformasi mengenai standar
pelayanan
yangharus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu
mendukung terselenggaraanyang proses
manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalahinformasi
mengenaikuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan
serta distribusinyabeban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2.1.3.
Standar
Prosedur Operasi pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)
Standar Prosedur Operasi pengaturan dan Pelayanan
(SPOPP) merupakan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005Pelayanan
Pertanahan sebagai mana tercantum dalam
lampiran 1 sampai dengan XIV yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan peraturan ini.
Pelayanan Pertanahan sebagai mana dimaksud pada ayat 1
meliputi :
a. Pemeriksaan ( Pengecekan ) Sertifikat;
b. Peralihan hak - Jual beli
c. Peralihan hak - pewarisan
d. Peralihan hak - Hibah
e. Peralihan hak - Tukar Menukar
f. Peralihan hak - pembagian hak bersama
g. Hak tanggungan
h. Hapusnya hak Tanggungan - Roya
i. Pemecahan sertifikat – perorangan
j. Pemisahan sertifikat - Perorangan
k. Penggabungan sertifikat – perorangan.[6]
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan
dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya standard
operating procedures.
Dengan adanya SPOPP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan
acuan yang jelas, sehingga dapat
berjalan
secara konsisten.
Disamping
itu SPOPP juga
bermanfaat dalam hal:
1.
Untuk memastikan bahwa proses dapat
berjalan uninterupted. Jika terjadi
hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugasmenangani satu proses
tertentu berhalanganhadir, maka petugaslain dapat menggantikannya.oleh
karenaitu proses pelayanan dapat berjalan terus;
2.
Untuk memastikan bahwa pelayanan
pertanahan dapat berjalansesuai dengan peraturan yangberlaku;
3.
Memberikan informasi yang akurat ketika
dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan
dalam pelayanan;
4.
Memberikan informasi yang akurat ketika
akan dilakukan perubahan-perubahan tertentudalam prosedur pelayanan;
5.
Memberikan informasi yang akurat dalam
rangka pengendalian pelayanan;
6.
Memberikaninformasi yang jelas
mengenaitugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang
akan menangani satu proses pelayanan tertentuatau dengan kata lain, bahwa
semua petugas yangterlibat dalam proses pelayananmemiliki uraian tugas dan
tangungjawab yang jelas.[7]
2.2. Pendaftaran Tanah dan
Proses Penerbitan Sertipikat Hak Milik
Tanah ( Pertanian )
2.2.1.
Pendaftaran
Tanah
Boedi Harsono Megemukakan Bahwa :
Pendaftaran tanah
sistematik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untk pertama kali yang dilakukan secara serentak
yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam
wilayah atau bagian wilayah satu desa/kelurahan yang diselenggarakan atas prakarsa
Pemerintah [8]
Dalam pasal 1 ayata(1) PP No.24 tahun 1997
disebutkan bahwa pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara
terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam
bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah
yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak
tertentu yang membebaninya.[9]
Yang dimaksud rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah
pendaftaran dalam bidang data fisik yakni mengenai tanahnya itu sendiri seperti
lokasinya, batas-batasnya, luas bangunan atau benda lain yang ada diatasnya. Berikutnya
adalah data yuridis mengenai haknya yakni haknya apa, siapa pemegang haknya,
ada atau tidak adanya hak pihak lain. Sementara terus-menerus artinya setiap ada
pengurangan, perubahan, atau penambahan maka harus dilakukan pendaftaran ulang,
yang akan membuat sertifikat tersebut mengalami perubahan, misalnya perubahan
tipe rumah.
2.2.2. Maksud dan Tujuan Pendaftaran Tanah
PP
Nomor 24 Pasal 5 dan 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan adanya keharusan bagi
pemerintah untuk me ngatur persoalan pendaftaran tanah dalam rangka
melaksanakan kewajiban pokok dari pendaftaran tanah dimana ketentuan
selengkapnya adalah :
1. Untuk menjamin
kepasatian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur Pemerintah.
2. Peraturan tersebut
dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Pasal 16 ayat 1 ini meliputi :
a. Pengukuran, pemetaan
dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran hak – hak
atas tanah dan peralhan hak – hak
tersebut.
c. Pemberian surat – surat
tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Oleh
karena itu data – data yang disimpan di kantor Pertanahan tentang subjek maupun
obyek hak atas tanah disusun sedemikian rupa telitinya. Agar dikemudian hari
dapat memudahkan siapapun yang ingin melihat data tersebut. Apakah itu calon
pembeli ataukah kreditor ataukah pemerintah sendiri dalam rangka memperlancar
setiap peralihan hak atas tanah atau dalam rangka pelaksanaan pembangunan oleh
Pemerintah.
Atas dasar ketentuan
tersebut diatas, maka tujuan pendaftaran adalah:
1. Untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar dengan mudah
dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2. Untuk menyediakan
informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar
dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan
hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah
terdaftar.
3. Untuk terselenggranya
tertib administrasi pertanahan.
4. Untuk melaksanakan
fungsi informasi sebagaimana pasal 3 huruf b. Data fisik dan data yuridis dari
bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terbuka untuk umum.
Kewajiban pendaftaran tanah tidak hanya dibebankan kepada
Pemerintah, Pemilik tanah/ Pemegang hak juga mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan pendaftaran tanah seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak guna
bangunan. Pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat
mengenai hapusnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan serta sahnya peralihan dan
pembebanan hak tersebut.
1.2.3. Dasar Hukum pendaftaran Tanah dan
Pendaftaran Hak Atas Tanah
Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah yang merupakan landasan bagi usaha pembaharuan hukum
agraria guna dapat diharapkan memberikan adanya jaminan kepsatian hukum bagi
masyarakat dalam memanfaatkan fungsi bumi, air dan ruang angksa serta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya untuk kesejahteraan bersama secara adil.
Adanya jaminan kepastian hukum inti
tercantum dalam ketentuan Peraturan Nomor 24 Pasal 3 yang berbunyi “Untuk
memberikan kepastian dan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan.”[10]
Ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan
pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah merupakan dasar
Hukum Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah di Indonesia. Ketentuan –
ketentuan tersebut adalah :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Pasal 1 yang menentukan bahwa pemerintah secara terus – menerus
bersinambung temperatur meliputi
pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis mengenai bidang – bidang tanah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Pasal 4 yang menetukan bahwa setiap bidang tanah dan satuan rumah susun
termasuk peralihan, pembebanan dan hapunya hak atas bidang tanah dan hak milik
atas satuan rumah yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Pasal 31 yang mengenai bahwa atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal 31 dapat dietrbitkan
sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersangkutan, yang memuat nama serta
besarnya bagian masing – masing dari hak bersama tersebut.
1.2.4. Asas – Asas Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah
dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka
sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal
2 dan penjelasannya. Adapun azas-azas dalam pendaftaran
tanah yaitu :
a.
Azas sederhana, dalam pendaftaran tanah diamksudkan
agar ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dipahami oleh pihak – pihak yang
berkepentingan terutama para pemegang hak atas tanah.
b.
Azas aman, menunjukkan pendaftaran tabah perlu
diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan
jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan dari pendaftaran itu sendiri.
c.
Azas terjangkau, menunjukkan keterjangkauan bagi pihak
– pihak yang memerlukan, khusunya denagn memperhatikan kebutuhan dan kemampuan
golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan
pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
d.
Azas mutakhir, menunjukan pada kelengkapan yang
memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data
yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti
kewajiban mendafatran dan pencacatan perubahan – perubahan yang terjadi
dikemudian hari.
e.
Azas terbuka, menuntut dipeliharaannya data
pendaftaran tanah secara terus – menerus dan berkesinambunagn sehingga data
yang tersimpan dikantor pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata
dilapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar
setiap saat.[11]
1.2.5. Tujuan diselenggarakan
pendaftaran tanah
Usaha yang menuju kearah kepastian hukum atas tanah
tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur tentang
pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk menjamin kepastian
hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang bersifat ‘Rech
Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan di
selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan
mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya,
letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang
melekat di atas tanah tersebut.
Menurut para ahli disebutkan tujuan pendaftaran ialah
untuk kepastian hak seseorang, disamping untuk pengelakkan suatu sengketa
perbatasan dan juga untuk penetapan suatu perpajakan. (A.P. Parlindungan; 1990
: 6).
1)
Kepastian hak seseorang
Maksudnya dengan suatu
pendaftaran, maka hak seseorang itu menjadi jelas misalnya apakah hak milik,
hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak- hak lainnya.
2)
Pengelakkan suatu sengketa perbatasan
Apabila sebidang tanah
yang dipunyai oleh seseorang sudah didaftar, maka dapat dihindari terjadinya
sengketa tentang perbatasannya, karena dengan didaftarnya tanah tersebut, maka
telah diketaui berapa luasnya serta batas – batasnya.
3)
Penetapan suatu perpajakan
Dengan diketahuinya
berapa luas sebidang tanah, maka berdasarkan hal tersebut dapat ditetapkan
besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang. Dalam lingkup yang lebih luas
dapat dikatakan pendaftaran itu selain memberi informasi mengenai suatu bidang
tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, maupun informasi mengenai untuk apa
tanah itu sebaiknya dipergunakan, demikian pula informasi mengenai kemampuan
apa yang terkandung di dalamnya dan demikian pula informasi mengenai
bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan pajak yang ditetapkan.
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti
tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui pasal-pasal pendaftaran tanah
menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 3 PP 24/1997 dinyatakan dengan tegas bahwa pendaftaran
tanah mempunyai tiga tujuan, yaitu:
a.
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum kepada pemegang hak atas suatu
bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan
mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Kepastian hukum ini
diberikan dalam bentuk sertifikat kepada pemegang hak tersebut, dimana
sertifikat ini bukan sekedar fasilitas, melainkan merupakan hak bagi pemegang
hak atas tanah yang dijamin oleh undang-undang. Hal ini merupakan pengejawantahan
langsung dan tujuan utama dari ketentuan Pasal 19 UUPA.
1.
Untuk menjamin kepastian hukum oleh
pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
2.
Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini
meliputi :
-
pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
-
pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihan hak-hak atas tanah tersebut.
-
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3.
Pendaftaran tanah di selenggarakan dengan
mengingat keadaan negara dan masyarakat. Keperluan lalu lintas sosial ekonomi
serta kemungkinan panyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria
4.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur
biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 di
atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran
biaya-biaya tersebut.
b.
Menyediakan informasi kepada pihak-pihak
yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang-bdang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
Hal ini khususnya berguna bagi calon
pembeli yang perlu mengetahui data yang tersimpan mengenai obyek yang akan
mereka beli sehingga terjadi transparansi.
1.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.
Didalam kenyataannya
tingkatan-tingkatan dari pendaftaran tanah tersebut terdiri dari :
1)
Pengukuran Desa demi Desa sebagai suatu
himpunan yang terkecil.
2) Dari peta Desa demi
Desa itu akan memperlihatkan bermacam-macamhak atas tanah baik Hak Milik,
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan maupun
tanah-tanah yang masih dikuasai oleh negara.
Dari peta-peta tersebut akan dapat juga
diketahui nomor pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat ukur, nomor pajak,
tanda batas dan juga bangunan yang ada di dalamnya.
2.2.6. Sistem pendaftaran
tanah
Kegiatan Pendaftaran
Tanah di Indonesia sejak penjajahan Belanda telah ada khususnya untuk mengelola
hak-hak barat dan pada zaman awal kemerdekaan pendaftaran tanah di Indonesia
berada di Departemen Kehakiman yang bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan
dan kepastian hak atas tanah yang meliputi :
1.
Pengukuran, perpetaan dan pembukuan semua
tanah dalam wilayah Republik Indonesia.
2.
Pembukuan hak atas tanah serta pencatatan
pemindahan hak atas tanah tersebut.
Melihat bentuk kegiatan pendaftaran tanah
seperti diuraikan di atas dapat dikatakan bahwa sistem pendaftran tanah pada
saat itu adalah sistem pendaftaran akte (regristration of deeds) dimana Jawatan
Pendaftaran Tanah pada saat itu hanya bertugas dan berkewenangan membukukan
hak-hak tanah dan mencatat akte peralihan / pemindahan hak, tidak menerbitkan
surat tanda bukti hak yang berupa sertifikat tanah. Alat bukti kepemilikan
tanah pada saat itu berupa akte (akte eigendom dll).
Dengan lahirnya UUPA pada tanggal 24
september 1960 maka sistem pendaftaran tanah berubah menjadi sistem pendaftaran
hak (registration of title) dimana hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA
yang antara lain berbunyi:
1.
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah
di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Pendaftaran tanah meliputi:
a.
Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b.
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c.
Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.
Perbedaan kewenangan dalam sistem
pendaftaran tanah seperti diuraikan di atas jelas tertuang dalam ketentuan
angka 2 b dan c dimana pendaftaran tanah melakukan pendaftaran hak termasuk
peralihan dan pembebanannya serta pemberian surat-surat tanda bukti termasuk
sertifikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam sistem ini setiap
penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan
kemudian juga harus dibuktikan dengan suatu akta (pendaftaran terus-menerus).
Tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya, bukan akta tersebut yang didaftar
melainkan haknya tersebutlah yang didaftarkan, sementara akta hanya merupakan
bukti dan sumber datanya. Selain itu juga terdapat buku tanah sebagai dokumen
yang memuat data fisik dan data yuridis yang dihimpun dan disajikan serta
diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar.
2.2.7
Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah
Pada garis besarnya dikenal dua sistem
publikasi yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif. Sistem
publikasi positif selalu menggunakan sistem pendaftaran hak, maka harus ada buku
tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis, selain itu juga
ada sertififkat hak sebagai surat tanda bukti hak.
Sistem publikasi negatif bukan
pendaftarannya yang diperhatikan, tetapi sahnya perbuatan hukum yang dilakukan
yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli, dimana pendaftaran tidak
membuat orang yang memperoleh tanah dari pihak yang tidak berhak menjadi
pemegang haknya yang baru.
Sistem publikasi yang digunakan dalam PP
24/1997 adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Hal ini
dapat dilihat dari ketentuan PP 24/ 1997 Pasal 32 ayat (1) dan Penjelasannya.
Dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan mengenai sertifikat sebagai alat pembuktian
yang kuat yang berarti merupakan sistem publikasi positif karena melihat pada
pendaftaran sebagai bukti hak.
Sementara dalam Penjelasan Pasal 32
disebutkan sertifikat tersebut sebagai tanda bukti yang kuat dalam arti bila
tidak dapat dibuktikan sebaliknya, sehingga hak dari sertifikat tersebut
menjadi tidak mutlak, bila dapat dibuktikan bahwa sertifikat tersebut
didapatkan dengan melakukan perbuatan hukum yang tidak sah dalam jangka waktu 5
tahun. Disinilah unsur sistem publikasi negatif tersebut ada.[12]
2.2.8
Landasan HukumPendaftaran Tanah
Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok
Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam memori penjelasan
dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud Pasal
19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah
di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang
bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah
telah diatur di dalam Pasal 19 UUPA yang menyebutkan :
1.
Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah
diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi pengukuran,
perpetaan dan pembukuan tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak
tersebut. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
alatpembuktian yang kuat.[13]
2.2.9 Proses Penerbitan Sertipikat Hak Milik Tanah Pertanian
Adapun proses penerbitan sertipikat hak milik tanah
pertanian dari hasil wawancara penelitian dengan responden dengan
Bapak Gunady adalah sebagai berikut :
-
Tahap persiapan
Dalam tahap ini
masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan pertama penguatan tanah
diantaranya :
1.
Penguatan Tanah
a.
Akte Jual Beli
b.
Akte Hibah
c.
Surat Keterangan Ahli waris
d.
Surat Keterangan Ganti Rugi
2.
Surat pernyataan penggunaan fisik bidang
tanah (sporadik) untuk disertipikatkan.
3.
Melengkapi identitas diantaranyaa :
a.
KTP (pemhon)
b.
Kartu Keluarga (pemohon)
c.
Tanda Lunas Pajak tahun berjalan
4.
Menandatangani atau mengisi blanko
permohonan hak ( formulir/ blangko) permohonan hak disediakan oleh BPN. [14]
-
Tahap Pendaftaran
Tahap pendaftaran secara sistematik dan pengukuran
bidang tanah sebagai berikut :
a.
Pemilik tanah mengajukan permohonan
tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan yang disertai
dengan syarat – syarat.
b.
Setelah permohonan diterima oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Tapanuli Selatan melalaui petugas loket, kemudian diteliti
kelengkapan dari syarat – syarat tersebut.
c.
Penelitian riwayat status hak bidang –
bidang tanah serta penetapan batas – batasnya (panitia pemeriksaan tanah “A”)
d.
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
e.
Pengesahan hasil penelitian riwayat status
bidang tanah dan batas bidang tanah serta pembuatan berita acara.
-
Tahap Pembukuan Hak dan Penerbitan
Sertipikat
Tahap akhir yang dilakukan adalah membuat salinan dari
buku tanah dari hak – hak yang telah dibukukan. Salinan buku tanah itu beserta
surat ukur dan gambar situasi dengan selesainya proses ini maka selesailah
sertipikat bukti hak atas tanah yang
dimohonkan.
Bagian sertipikat meliputi surat ukur dan buku tanah
yaitu :
1.
Buku tanah yaitu : dokumen dalam bentuk
daftar yang memuat fisik dan data yuridis yang meliputi keterangan mengenai
status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya
dan pihak lain serta beban – beban yang membebani satu obyek pendaftaran tanah
yang sudah ada haknya.
2.
Surat ukur yaitu dokumen yang memuat data
fisik atas tanah yang meliputi letak tanah, luas tanah, lebar tanah, panjang
tanah, bentuk tanah, batas – batas dan keadaan suatu bidang dalam bentuk peta
dan uraian.
2.3. Sertipikat Hak
Milik
Sertipikat
Hak milik adalah hak turun–temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 . Sertipikat Hak Milik adalah
hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.hak milik ini dapat beralih kepada pihak lain, apa bila pihak
pertama telah menjualnya kepada pihak kedua. Sertipikat Hak Milik dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.[15]
1.
Pengertian
Sertipikat Hak
Milik Menurut Ketentuan pasal 16 Undang – Undang Pokok Agraria ( UUPA nomor 5
tahun 1960) adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah dengan mengingat pungsi sosial. Kata – kata “ terkuat dan
terpenuh “ itu tidak berarti bahwa hak milik merupakan hak yang mutlak, tak
terbatas dan tidak dapat diganggu gugat.
2.
Sifat – sifatnya
a.
Terkuat dan terpenuh.
b.
Turun – temurun dan dapat dialihkan
c.
Dapat menjadi “induk dari pada hak – hak
atas tanah lain
d.
Dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan (hipotik atau credit verband)
e.
Dapat dilepaskan oleh yang empunya
f.
Dapat dipindahkan kepada pihak lain
g.
Dapat diwakafkan.
3.
Tujuan Penggunaannya
Hak milik atas
tanah dapat dipegunakan baik untuk usaha pertanian maupun untuk memberikan bangunan
– bangunan dengan memperhatikan/ menyesuaikan dengan rencana tata guna tanah.
4.
Yang boleh mempunyai ( subyeknya)
Pada asanya
hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah baik
sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Disamping itu, Badan Hukum
yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan yang telah ditunjuk oleh
Pemerintah dapat mempunyai hak milik atas tanah sepanjang tanahnya dipergunakan
langsung dalam bidang sosial dan keagamaan.
5.
Jangka waktu berlakunya
Jangka waktu hak
milik atas tanah tidak terbatas
6.
Terjadinya Hak Milik
a.
Menurut hukum adat, diatur dengan
Peraturan Pemerintah
b.
Penetapan Pemerintah, menurut cara dan
syarat – syarat yang ditetapkan dengan Peraturan PemerintahKetentuan Undang-Undang.[16]
METODE
PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Jln. Willem
Iskandar No. 8 Padangsidimpuan
3.2 Jenis
Penelitian
Dalam
suatu penelitian untuk dapat menghasilkan hasil yang benar dan maksimal sangat diperlukan adanya metode penelitian yang sesuai
dengan situasi dan kondisi serta sesuai pula dengan objek yang akan diteliti.
Sehingga nantinya metode penelitian yang ada harus disesuaikan dengan objek
yang akan diteliti.
Adapun
jenis penelitian yang digunakan penulis pada penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif kualitatif.Penulis menggunakan metode penelitian
deskriptif dengan tujuan untuk lebih mengenal atau memperoleh pandangan baru
tentang suatu gejala, sehingga dapat merumuskan masalah penelitian lebih tepat.
Menurut
Hadari Nawawi: “Metode Deskriptif adalah Prosedur pemecahan masalah yang
diselidiki dengan menggambarkan/ melukiskan keadaan subyek/ obyek penelitian (
seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain ) pada saat sekarang berdasarkan
fakta-fakta yang tampak, sebagaimana adanya”.[17]
Melalui
penelitian kualitatif, penulis biasa mendengar dan melihat nara sumber berbicara dengan yang sebenarnya untuk mendapatkan data yang
diperlukan dalam penelitian ini. Penulis memilih penelitian kualitatif dengan
pertimbangan bahwa penelitian
ini diharapkan dapat memperoleh data yang sebenarnya dan mampu mengkaji masalah
penelitian ini lebih mendalam.
Menurut
Sugiyono, Penelitian kualitatif adalah : “Penelitian yang berbentuk kata,
Kalimat, Skema dan gambar”.[18]
Jadi, Metode
Penelitian Deskriptif Kualitatif Menurut Burhan Bungin adalah:
Penelitian yang bertujuan untuk
menggambarkan, meringkaskan, berbagai kondisi, berbagai situasi atau berbagai
fenomena realitas sosial yang ada di masyarakat yang menjadi objek penelitian,
dan berupaya menarik realitas itu ke permukaan sebagai suatu cirri, karakter,
sifat, model, tanda, atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena
tertentu.[19]
Dalam penelitian kualitatif tidak selamanya peneliti tidak diperbolehkan
menggunakan angka. Dalam hal tertentu misalnya menyebutkan jumlah keluarga,
banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk belanja sehari-hari dan ketika
menggambarkan kondisi sebuah keluarga, tentu saja bisa menggunakan angka. Yang
tidak tepat adalah apabiladalam mengumpulkan data dan penafsirannya peneliti
menggunakan rumus-rumus statistik.
3.3 Informan Penelitian
Dalam penelitian ini
yang menjadi informan penulis ditentukan dengan mekanisme disengaja (Purposive)artinya orang yang
dianggapahli atau mengetahui tentang masalah yang akan diteliti dan
orangyang dapat memberikan data secara
maksimal untuk penelitian ini. Dalam penelitian ini yang menjadi informannya
adalah PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten
Tapanuli Selatan dan masyarakat yaitu:
Tebel 3.3 Informan Penelitian
No.
|
Nama
|
Keterangan
|
1.
|
Ir. H. Bahrunsyah, SH., M.Si
|
Kepala Kantor
|
2.
|
Henry Lumban Tobing, S.Si.T
|
Kasubbag Tata Usaha
|
3.
|
Kalam Sembiring, A. Ptnh
|
Kasi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
|
4.
|
Abdul Rahman, SH
|
Kasubsi Pendaftaran Tanah
|
5.
|
Ana Sari
|
Masyarakat
|
6.
|
Yakub Nasution
|
Masyarakat
|
7.
|
Irwan Hadi
|
Masyarakat
|
8.
|
Mukrim harahap
|
Masyarakat
|
9.
|
Abdinardi siregar
|
Masyarakat
|
Sumber
: Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli
Selatan Tahun 2013
3.4
Depenisi Konsep dan Operasional
Untuk
mengetahui Standar Pelayanan Penerbitan Sertipikat Hak
Milik Untuk Tanah Pertanian Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan,
tentunya membutuhkan konsep yang relevan. Depenisi konsep yang terdapat pada
penelitian ini adalah :
1.
Standar
pelayanan adalah suatu komitmen penyelenggara pelayanan
untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas
dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara
pelayanan.
2.
Sertipikat Hak
milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas
tanah. hak milik ni dapat beralih kepada pihak lain, apa bila pihak pertama
telah menjualnya kepada pihak kedua. Hak milik dapat djadikan jaminan utang
dengan dibebankan hak tanggungan.
3.5 Teknik
Pengumpulan Data
Pengumpulan
data dilakukan dengan menggunakan tiga
teknik yang diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang memenuhi
syarat lengkap dan relevan. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah :
1. Wawancara
adalah “Proses memperoleh
keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap
muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden
dengan menggunakan alat yang dinamakan interview
guide atau panduan wawancara.”[20]
Dalam penelitian ini, pedoman yang
digunakan penulis adalah wawancara terstruktur. Menurut Sugiyono: “Wawancara terstruktur
digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti atau pengumpul data
telah mengetahui dengan pasti tentang informasi yang akan diperoleh.”[21]
Oleh karena itu dalam melakukan wawancara, pengumpul data telah menyiapkan
instrumen penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis.
2. Observasi
adalah “Pengumpulan data dengan cara mengadakan pengamatan langsung ke lokasi
penelitian menggunakan seluruh alat indera dengan maksud untuk memperoleh
gambaran nyata tentang kejadian-kejadian serta gejala-gejala yang ingin ditemukan
pada objek penelitian.”[22]
3. Dokumentasi adalah “Mencari data mengenai hal-hal atau
variabel yang berupa catatan, buku, surat kabar, majalah, dokumen,
peraturan-peraturan dan sebagainya.”[23]
Adapun dokumen atau data-data yang dimaksud dalam penelitian ini, yang
berhubungan dengan objek penelitian. Dokumentasi yang digunakan penulis berupa
buku-buku, peraturan-peraturan, jurnal, majalah dan catatan-catatan yang
berhubungan dengan objek penelitian.
3.6 Teknik
Analisa Data
Menurut
Muhammad Nazir : “Analisa data merupakan bagian yang amat penting dalam metode
ilmiah, karena dengan analisislah data tersebut dapat diberi arti dan makna
yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian.”[24]
Data
yang diperoleh dari hasil penelitian dengan menggunakan instrumenwawancara dan
dokumentasi dianalisis secara kualitatif, melalui langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Menganalisa
hasil catatan lapangan yang menjadi sumber data, untuk itu diperlukan catatan
lapangan yang bersifat valid dari para informan.
2. Melakukan
pengecekan untuk memastikan kebenaran dan ketepatan data yang telah dikumpulkan
di lapangan dan mencari informan-informan sampai data yang diperlukan terpenuhi
dan dapat menjawab pertanyaan yang menjadi rumusan masalah di penelitian ini.
BAB IV
GAMBARAN
UMUM DAN PEMBAHASAN
4.1.
Kondisi Umum Daerah
4.1.1.
Geografi
Kabupaten
Tapanuli selatan yang letak geografisnya berada diantara 0º 58’ 35’sampai dengan 2º7’33’ LU dan 98º 42’
50’sampai
dengan 99º34’16’ BT Luas Daerah 433.470 Ha terdiri dari 14 kecamatan, 503 Desa/Kelurahansecara administratif berbatasan dengan :
Sebelah
Utara : Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Utara
Selatan : Kabupaten Mandailing Natal
Timur : Kabupaten Padanglawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas
Barat : Samudra Indonesia dan Kabupaten Mandailing Natal
Dari
sudut aksesibilitas terdapat beberapa alternatif jalur darat untuk menuju ke
Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain :
a.
Jalan
Negara dan provinsi dari kota Medan
melalui jalur darat untuk menuju ke Kabupaten Tapanuli Selatan antara lain :
Siantar–Balige–Sipirok
atau dapat juga melalui Sibolga sampai ke Padangsidimpuan.
b.
Dari
Kota Bukit Tinggi dapat melalui jalur Bukit Tinggi–Mandailing Natal
Padangsidimpuan–Sipirok.
c.
Dari
Kota Pekanbaru melalui Pekanbaru–Dumai/Duri–Padangsidimpuan.
4.1.2. Luas Wilayah
Kabupaten
Tapanuli Selatan memliki luas wilayah sebesar ± 4.367.05 km² secara
administratif terdiri dari 13 kecamatan. Luas wilayah
Kabupaten Tapanuli selatan dirinci berdasarkan luas kecamatan adalah sebagai
berikut :
Tabel 4.1.Luas wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan berdasarkan luas kecamatan
No.
|
Kecamatan
|
Ibu Kota
Kecamatan
|
Jumlah Desa
|
Jumlah
Kelurahan
|
Luas Wilayah
(km²)
|
1
|
Sipirok
|
Pasar Sipirok
|
34
|
6
|
557,26
|
2
|
Arse
|
Janggal Julu
|
8
|
2
|
248,75
|
3
|
Saipar Dolok Hole
|
Sipagimbar
|
12
|
2
|
474,13
|
4
|
Aek Bilah
|
Biru
|
12
|
-
|
327,17
|
5
|
Angkola Timur
|
Pargarutan
|
13
|
2
|
286,40
|
6
|
Angkola Barat
|
Sitinjak
|
12
|
2
|
194,60
|
7
|
Angkola Selatan
|
Simarpinggan
|
13
|
4
|
225,31
|
8
|
Batang Angkola
|
Pintu Padang
|
30
|
6
|
474,55
|
9
|
Sayur Matinggi
|
Sayur Matinggi
|
18
|
1
|
376,55
|
10
|
Batang Toru
|
Batang Toru
|
19
|
4
|
351,49
|
11
|
Muara Batang Toru
|
Huta Raja
|
6
|
13
|
273,13
|
12
|
Marancar
|
Pasar Marancar
|
11
|
1
|
86,88
|
13
|
Angkola Sangkunur
|
Simatahari
|
8
|
2
|
295,68
|
Sumber : Bappeda
Tapanuli
Selatan Tahun 2013
4.1.3. Topografi
Wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan berada diketinggian antara 0 – 2009 meter. Daerah
yang berada diketinggian 0 meter umumnya terdapat di daerah Pantai Barat
Tapanuli Selatan , yaitu di Desa Muara Upu Kecamatan Muara Batang Toru. Untuk
daerah yang berdiri pada ketinggian 2.009 meter terdapat pada Gunung Tapuloma
Jung di Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Keadaan topografis Kabupaten
Tapanuli Selatan terdiri dari daratan rendah, bergelombang, berbukit, dan
bergunung. Daerah ini dikelilingi oleh Gunung Gongoan di Kecamatan Batang
Angkola, Gunung Lubuk Raya di Kecamatan Angkola Barat dan Gunug Sibual-buali di
Kecamatan Sipirok. Berdasarkan kemiringan lahan, Kabupaten Tapanulu Selatan
secara umum dibagi dalam 4 (empat) kawasan yaiut :
1.
Kawasan
Gunung Olan perbukitan sebagian besar adalah jalur pegunungan Bukit Barisan
yang merupakan kawasan Hutan Lindung (kemiringan diatas 40% ) yang harus dijaga
kelestariannya sebagai kawasan penyangga air bagi sungai-sungai yang melintas
didaerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kawasan gunung dan perbukitan terdapat
disebagian besar kecamatan Batang Angkola, Sipirok, Saipar Dolok Hole, dan Aek
Bilah.
2.
Kawasan
bergelombang hingga berbukit (kemiringan 15 – 49%) merupakan kawasan potensial
untuk pertanian dan perkebunan rakyat meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar
Dolok Hole, Angkola Barat, dan Batang Toru.
3.
Kawasan
landai sampai bergelombang (keimiringan 2 – 15%) adalah kawasan pertanian dan
perkebunan meliputi Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Angkola Barat,
dan Batang Toru.
4.
Kawasan
Daratan (kemiringan 0 – 2%) sebagian besar merupakan lahan sawah. Padang rumput
yang potensial sebagai kawasan pengembalaan ternak yang meliputi Kecamatan
Batang Angkola dan sebagian daratan adalah adalah merupakan kawasan Pantai
dengan garis pantai sepanjang ±17,5 km yang terdapat di Kecamatan Muara Batang
Toru merupakan kawasan potensial bagi pengembangan usaha tambak dan perikanan
darat serta potensi pariwi
4.2. Gambaran
Umum Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli
Selatan memiliki visi dan misi yaitu:
Visi:
Menjadi lembaga yang mampu
mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta
keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan
Republik Indonesia.
Misi:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan
kewajiban pertanahan untuk:
1. Peningkatan
kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat,
pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan
pangan.
2. Peningkatan
tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam
kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3. Perwujudan
tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa,
konflik dan perkara pertanahan diseluruh tanah air dan penataan perangkat hukum
dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik
dan perkara dikemudian hari.
4. Keberlanjutan
sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan
akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai
sumber kesejahteraan masyarakat.
5. Menguatkan
lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip, dan aturan yang
tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
4.2.1. Struktur
Oragnisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
4.2.2. Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan untuk Sertipikat Tanah Hak Milik Perorangan
Dalam mengurus sertipikat tanah hak
milik, ada standar operasional prosedur yang harus dipenuhi, standar
operasional prosedur untuk sertipikat tanah hak milik perorangan berbeda dengan
standar operasional prosedur untuk sertipikat tanah hak milik yang dimiliki
oleh developer untuk membagi-bagi tanahnya. Dalam standar operasional prosedur,
terdiri dari syarat-syarat, dasar hukum yang mengatur, biaya, waktu dan
keterangan, agar penelitian sertipikat tanah hak milik keabsahannya diakui
secara hukum. Hal-hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Tabel 4.2 Sertipikat
tanah hak milik untuk perorangan sebagai berikut :
Dasar
Hukum
|
Persyaratan
|
Biaya
|
Waktu
|
Keterangan
|
1.
UU
No. 5 /1960
2.
UU
No. 21/1997
UU No. 20/2000
3.
PP
No. 48/1994
PP
No. 79/1996
4.
PP
No. 24/1997
5.
PP
No. 13/2010
6.
PMNA/KBPN
No. 3/1997
7.
Peraturan
KBPN RI No.7/2007
|
1.
Formulir
yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
cukup.
2.
Surat
kuasa apabila dikuasakan.
3.
Foto
copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah
dicocokkan oleh petugas loket.
4.
Bukti
pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
5.
Foto
copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket dan penyerahan bukti SSB.
|
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Tentang jenis dan tari atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
|
98 hari
|
Formulir permohonan memuat :
1.
Identitas
diri.
2.
Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
3.
Pernyataan
tanah tidak sengketa.
4.
Pernyataan
tanah dikuasai secara fisik
|
Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2013
Tabel 4.3: Sertipikat
tanah hak milik untuk developer yang membagi-bagi tanahnya (pemecahan bidang
tanah menjadi perorangan) sebagai berikut :
Dasar
Hukum
|
Persyaratan
|
Biaya
|
Waktu
|
Keterangan
|
1.
UU
No. 5 /1960
2.
UU
No. 48/1994
PP No. 79/1996
3.
PP
No. 24/1997
4.
PP
No. 13/2010
5.
PMNA/KBPN
No. 3/1997
6.
SE
KPBN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
|
1.
Formulir
yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
cukup.
2.
Surat
kuasa apabila dikuasakan.
3.
Foto
copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah
dicocokkan oleh petugas loket.
4.
Sertipikat
asli.
5.
Izin
perubahan pengunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
6.
Melampirkan
bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
7.
Tapak
kavling dari kantor pertanahan.
|
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
Tentang jenis dan tari atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
|
15 hari
|
·
Formulir
permohonan memuat :
1.
Identitas
diri.
2.
Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
3.
Pernyataan
tanah tidak sengketa.
4.
Pernyataan
tanah dikuasai secara fisik.
5.
Alasan
pemecahan.
·
Jangka
waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan lima bidang.
·
Pemecahan/pemisahan
tanah perorangan lebih dari lima bidang hanya untuk pewarisan dan waktu.
|
Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2013
4.3. Pembahasan
4.3.1.
Standar
Pelayanan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Untuk Tanah Pertanian Di Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari bagan alur
standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik terlihat
telah secara sistematis menurut prosedur pada rutinitas kegiatan sering
dijumpai adanya kendala pada permohonan mengenai kelengkapan berkas permohonan
berupa alas hak (dasar kepemilikan) yang belum memenuhi kriteria, begitu juga
dengan persyaratan SPPT PBB tahun terakhir yang belum dimiliki
masyarakat/pemohon. Atas kendali tersebut sehingga terjadi keterlambatan
penyampaian berkas yang pemerosesan terlebih mengingat kewilayahan Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai wilayah kerja mencakup
tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara
dan Padang lawas.
Berdasarkan
wawancara dengan Bahrunsyah, menyatakan
bahwa standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik tanah pertanian adalah:
Dalam
standar pelayanan, dimana waktunya 98 hari dihitung mulai berkas masuk ke
loket. Kemudian sebelum dilakukan pengukuran dalam permohonan dilampirkan KTP
(pemohon), KK (kartu keluarga), alas hak dimana luasnya diatas 3.000 m²
sedangkan dibawah 3000 M² dikategorikan perumahandan PBB (tahun berjalan).
Berikutnya dimana masyarakat melengkapi berkas yang diserahkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan masyarakat wajib memasang patok baik
besi, kayu ataupun semen dan ditandatangani pemilik batas-batas tanah,
saksi-saksi, serta diketahui kepala desa.[25]
Berdasarkan wawancara dengan Ana Sari :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik dikantor
pertanahan kabupaten tapanuli selatan sangat membutuhkan waktu yang cukup lama
karna tanah saya yang mau disertipikatkan ternya tumpang tindih dengan tanah
orang lain sehingga perlu dikompir masihkan dengan kepala desa dan saksi batas.[26]
Demikian juga disampaikan oleh salah satu informan dari
penelitian ini sebagai masyarakat yaitu Yakub Nasution :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik saya mulai dari tanggal 2
Pebruari s/d 28 September 2013 baru selesai,karna salah satu saksi batas tidak
menandatagani GU ( Gambar Ukur ) sehingga terhambat dalam melaksanakan
pendaftaran hak milik untuk tanah pertanian.[27]
Selanjutnya sebagaimana disampaikan oleh Irwan Hadi : Selama
saya mengurus sertipikat hak milik saya hampir mencapai satu tahun karna
alashak tanah saya masi dipegang pihak Bank jadi saya tidak bias berbuat
apa-apa.[28]
Selanjutnya
pernyatan sebagaimana disampaikan oleh Mukrim Harahap ialah :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik saya sangat
terhambat sapai dengan 160 hari dikarenakan saya terhambat di bagian
admisntarsi untuk panitia “ A” dan surat asli alashak saya belum dilampirkan di
berkas permohonan tersebut[29]
Demikian
juga disampaikan oleh salah satu informan yaitu Abdinardi Siregar iyalah :
Selama saya mengurus sertipikat hak milik saya
mencapai waktu 120 hari, itu karnakan pengawai yang berkepentingan sering kali
dinas diluar kota sehingga menghambat pendaftaran tanah saya, padahal saya
sudah tiga kali bolak balik dari padang lawas utara ke Kantor Pertanahan
Kabupaten Tapanuli Selatan[30]
Sedangkan
Tarif berdasarkan luas pengukuran tanah perumahan dikenakan tarif disampaikan
oleh Ir. H.
Bahrunsyah, SH, M. Si. Selaku Kepala Kantor
. kemudian untuk panitia “A” perumahan
.[33]
Demikian
juga disampaikan oleh salah satu informan dari penelitian ini sebagai
masyarakat yaitu Ana Sari :
“Biaya
yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan tanah saya tergantung pada luasnya dan
jauh dekatnya lokasi tanah”[34]
Hal senada dengan Yakub Nasution
sebagai masyarakat :
“Biaya
yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan tanah saya tergantung pada luasnya dan
jauh dekatnya lokasi tanah, seperti tahun kemaren saya mendaftarkan tanah saya
dengan luas 20.000 M² di Desa Simangambat, Kec.Siamangambat, Kab. Padang lawas
Utara dengan biaya Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah )”[35]
Pernyataan
berikutnya yang disampaikan oleh informan sebagai masyarakat yaitu Irwan Hadi
ialah :
“Biaya
yang dibutuhkan pada saat saya mau mendaftarkan tanah saya dengan luas
25.000.000 M² letak di Desa Aek Tinga Kec.Sosa, Kab. Padang Lawas dengan biaya Rp. 8.000.000.- ( Delapan juta
rupiah ).- ”[36]
4.3.2.
Persyaratan
Penerbitan Sertipikat Hak Milik Tanah
Adapun persyaratan penerbitan sertipikat
hak milik tanah pertanian dari hasil wawancara penelitian dengan responden
dengan Bahrunsyah adalah sebagai berikut
:
Dalam hal ini masyarakat harus melengkapi
beberapa persyaratan pertama penguatan tanah diantaranya :
a.
Akte Jual Beli
b.
Akte Hibah
c.
Surat Keterangan Ahli waris
d.
Surat Keterangan Ganti Rugi
Surat pernyataan penggunaan fisik bidang
tanah (sporadik) untuk disertipikatkan.
Melengkapi identitas
diantaranyaa :
a.
KTP (pemhon)
b.
Kartu Keluarga (pemohon)
c.
Tanda Lunas Pajak tahun berjalan
Menandatangani atau
mengisi blanko permohonan hak ( formulir/ blangko) permohonan hak disediakan
oleh BPN. [37]
4.3.3.
Prosedur Penerbitan Sertipikat
Tanah Hak Milik
Dalam prosedur penerbitan
sertipikat tanah hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan,
baik itu pengurusan sertipikat tanah hak milik untuk perseorangan atau
pengurusan sertipikat tanah hak milik developer untuk pemecahan bidang tanah,
memiliki prosedur yang sama. Pemohon/masyarakat harus melakukan beberapa
langkah-langkah atau susunan kegiatan yang meliputi antara lain adalah sebagai
berikut :
1. Pengurusan
surat dan berkas persyaratan di kelurahan dan kecamatan.
2. Pendaftaran
di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
3. Pengumpulan
data fisik dan data yuridis.
4. Pengumuman
data fisik dan data yuridis.
5. Pengesahan
data fisik dan data yuridis.
6. Pembukuan
hak.
7. Penerbitan
sertipikat tanah hak milik.
Dari hal diatas juga dibenarkan oleh Bahrunsyah yang menyatakan bahwa :
1.
Pengurusan surat dan berkas persyaratan di kelurahan
dan kecamatan.
2.
Pengumpulan data fisik dan data yuriis yang
disahkan oleh pihak lurah/ desa atau camat setempat.
3.
Pengumuman data fisik dan data yuridis oleh
pihak lurah/ desa atau camat setempat.
4.
Pengesahan data fisik dan data yuridis oleh
pihak lurah/ desa atau camat setempat.[38]
Dari hal
diatas sebagai mana yang dipahami oleh masyarakat tentang prosedur penerbitan
sertipikat hak milik untuk tanah pertanian
diungkapkan oleh Ana Sari bahwa:
Saya kurang mengerti tentang prosedur penerbitan
sertipikan untuk tanah pertanian karnasaya
menyerahkan berkas saya ke kantor pertanahan dan membayar administrasinya dan
saya tinggal menunggu sertipikat terbit[39]
Kemudian pendapat lain juga
disampaikan oleh Yakub Nasution sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
Saya tidak mengerti
tentang prosedur penerbitan sertipikan untuk tanah pertanian
karna saya tidak langsung kekantor pertanahan tetapi melalu notaris.[40]
Demikian juga disampaikan oleh salah satu informan
dari penelitian sebagai masyarakat yaitu Irwan Hadi :
saya
kurang mengerti tentang prosedurpenerbitan sertipikan untuk tanah pertanian
dikarenakan saya selalu menunggu Prona setiap tahun, sudah gratis, tidak ribet
dan waktu saya tidak terbuang untuk bolak balik kekantor pertanahan kabupaten
Tapanuli Selatan sementara saya tinggal di kabupaten padang lawas.[41]
Hal senada juga disampaikan oleh Mukrim Harahap
sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
Saya sudah
mulai mengerti tentang prosedur penerbitan sertipikat untuk
tanah pertanian karna berkas permohonan saya lagi dijalankan melalui KKP
WEB di bagian pemetaan dan saya merasa ribet, memakan waktu dan biaya bolak
balik dari Kabupaten Padang lawas ke Tapanuli Selatan.[42]
Pendapat
berikutnya sebagaimana disampaikan oleh Abdinardi Siregar sebagai masyarakat
menyatakan :
Saya sama
sekali tidak mengerti tentang prosedurpenerbitan sertipikat untuk
tanah pertanian karna saya setiap ada urusan mengenai pertanahan saya
selalu melalui Notaris dan biaya cukup mahal dibandingkan melalui Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli selatan.[43]
Dari hasil wawancara diatas bahwasaya masih banyak
masyarakat yg tidak mengerti tentang prosedur penerbitan sertipikat pahal itu
sangat penting, selain itu juga masi banyak masyarakat yang tidak mau tau
tentang prosedur penerbitan sertipikat dan masyarakat sangat membutuhkan
sertipikat hak milik itu.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan dengan
nada yang sama sebagi masyarakat yaitu: Ana Sari menyatakan : “ Oknum yang
terlibat dalam pendaftaran tanah Kepala desa/kelurahan atau kecamatan dan saksi
batas-batas”[44]
Dari langkah-langkah
tersebut, penulis akan menjelaskan secara rinci sebagai berikut :
1. Pengurusan surat dan berkas persyaratan di kelurahan
dan kecamatan.
Langkah pertama yang
dilakukan oleh pemohon/masyarakat adalah mengumpulkan bukti-bukti tertulis kepemilikan
tanah atau surat keterangan yang telah dilegalkan oleh Kepala Desa ataupun
camat setempat, dan surat-surat tersebut tanah seperti akta/surat jual beli,
surat ganti rugi dan surat pernyataan ahli waris maupun surat yang dibuat oleh
camat sebagai bukti tertulis dari tanah yang dikuasai. Untuk tanah yang
diperoleh dari jual beli sebelum tanah bersangkutan terdaftar, dapat diajukan
bukti segel peralihan hak dan membuat PBB.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan informan dengan nada yang sama sebagi masyarakat
yaitu:Ana Sari, Yakub Nasution, Irwan Hadi dan Abdinardi Siregar menyatakan :
“ Oknum
yang terlibat dalam pendaftaran tanah kepala Desa/kelurahan atau kecamatan dan
saksi batas-batas”[45]
Pajak berperan sebagai tanda
pembayaran pajak sudah dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Oleh sebab
itu, maka untuk menghindari akan munculnya permasalahan tentang tanah, segera
melaksanakan pembuatan sertifikat tanah yang asli.
Untuk hak tanah yang
diperoleh melalui jual beli namun tanah yang bersangkutan belum terdaftar di
Kantor Pertanahan, dapat diajukan bukti berupa segel atau surat bukti jual beli
tanah adat. Mengingat sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang condong ke
sistem negatif, jual beli tanah tetap sah menurut hukum karena pendaftar tanah
bukan merupakan syarat sah jual beli, meski tanah itu belum didaftar di Kantor
Pertanahan.
Didalam jual beli tanah,
masalah persetujuannya biasanya dibuat di atas segel atau tanpa segel yang
bermaterai dan dibuat dihadapan Kepala Desa. Meskipun tanpa itu, jual beli
tanah tetap sah karena pemindahan hak terjadi begitu uang diserahkan pembeli
kepada penjual. Namun demikan, segel surat penyerahan hak menjadi bukti
tertulis untuk memohonkan sertifikat atas tanah yang besangkutan. Segel juga
dapat dijadikan alat bukti tertulis dari pembelian suatu tanah asalkan surat
tersebut telah disahkan oleh Kepala Desa setempat. Segel ini yang nantinya
dapat dijadikan alat bukti untuk pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
Apabila bukti-bukti tersebut
tidak lengkap atau tidak ada pembuktian, maka dapat dilakukan keterangan yang
dapat dipercaya dari dua orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang
tidak mempunyai hubungan keluarga yang menyatakan bahwa pemohon/masyarakat
adalah benar pemilik bidang tanah tersebut, dengan disertai surat pernyataan
dari pemohon/masyarakat bahwa yang bersangkutan telah menguasai tanah itu
sebelumnya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya berjumlah 20
tahun atau lebih. Untuk lebih jelasnya berikut berkas yang harus disertakan
untuk permohonan sertipikat tanah hak milik. Berkas-berkas tersebut yaitu
sebagai berikut :
a. Surat
permohonan.
b. Identitas
para pihak (fotocopy KTP) dengan menunjukkan aslinya.
c. Bukti-bukti
tertulis antara lain :
-
Segel (Surat Bukti Jual Beli
Tanah Adat), atau akta PPAT, dan Nilai Perolehan tidak kena pajak.
-
Putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
d. Bukti
lain dengan disertai pernyataan yang bersangkutan dengan kesaksian dua orang
penduduk setempat. Apabila surat bukti tidak ada dilampiri dengan:
a)
Pernyataan pemohon, sebagai
berikut :
-
Bahwa pengakuan pernyataan
batas dan luas tanah yang bermaterai.
-
Bahwa penguasaan tanah telah
dilakukan dengan itikad baik.
-
Bahwa penguasaan itu tidak
pernah diganggu gugat dan karena itu diakui dan dibenarkan oleh masyarakat desa
yang bersangkutan.
-
Bahwa tanah tersebut sekarang
tidak dalam sengketa.
-
Bahwa pernyataan yang dibuat
adalah sesuai dengan kenyataan, karenanya bersedia dituntut atas
keterangan-keterangan yang tidak benar.
b)
Keterangan Kades atau Lurah
dengan saksi dua orang penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah
tersebut.
e. Nilai
Jual Obyek Pajak (NJOP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir.
2.
Pendaftaran
di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setelah semua syarat dan
berkas dari kecamatan dan kelurahan telah terpenuhi, maka untuk kemudian
didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dalam proses pendaftaran ini
kegiatan-kegiatannya meliputi :
1. Penerimaan
Pendaftaran.
Setelah
berkas-berkas terkumpulkan maka diserahkan ke Kantor Pertanahan melalui loket
2. Petugas Entry Data Permohonan (petugas EDP) loket 2 menerima dokumen
permohonan kemudian melakukan input data. Petugas EDP lalu memeriksa
kelengkapan dan kebenaran data atau berkas persyaratan yang dibawa pemohon.
Jika data atau berkas permohonan sudah benar dan lengkap, dilanjutkan dengan
pencetakan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan Surat Perintah Setor (SPS),
jika data belum benar atau lengkap dilakukan pencetakan surat penolakan dan
menyerahkan semua dokumen ke pemohon.
2. Pengisian
Daftar Isian.
-
Daftar isian 301 yang
merupakan daftar permohonan pekerjaan pendaftaran tanah. Daftar ini merupakan
berkas permohonan yang masuk dan menjadi beban Kantor Pertanahan untuk
menerbitkan sertifikat.
-
Daftar isian 302 yang
merupakan daftar permohonan pengerjaan pengukuran tanah.
-
Daftar isian 305 yang
merupakan daftar penerimaan uang muka biaya pendaftaran tanah. Daftar ini
merupakan daftar isian yang diisi setelah menerima pembayaran dari pemohon.
-
Daftar isian 306 yang
merupakan bukti penerimaan uang atau kuitansi. Daftar ini merupakan tanda bukti
menerima uang dari pemohon yang dibuat oleh Bendahara Khusus Penerimaan.
Kuitansi ini nantinya diserahkan kembali kepada pemohon sertifikat tanah.
Pengisian daftar isian
tersebut di atas dilaksanakan oleh petugas Bendahara Khusus Penerima (petugas
BKP) pada loket 3.
3. Pemeriksaan
ulang oleh petugas pelaksana subseksi dan pemeriksaan data dalam database.
Setelah
data atau berkas yang diterima petugas loket lengkap persyaratannya, kemudian
berkas yang dikirim ke petugas pelaksana masing-masing subseksi untuk diproses
lebih lanjut. Dalam hal ini petugas pelaksana subseksi kembali memeriksa
kelengkapan dan kebenaran dokumen serta memperbaiki hasil masukan dokumen. Jika
ternyata data belum lengkap, maka dilakukan pencetakan Surat Permintaan Dokumen
Pelengkap. Petugas pelaksana subseksi kemudian memberitahukan atau menyerahkan
surat permintaan dokumen pelengkap kepada pemohon dan menunggu dokumen
dilengkapi pemohon. Jika data atau dokumen itu sudah lengkap atau benar,
kemudian dilakukan pemeriksaan data dalam database. Jika data belum ada
didalam database berkas permohonan diserahkan ke petugas EDT (Entry Data
Buku Tanah/Surat Ukur), masing-masing subseksi agar segera dilakukan data entry.
Dari wawancara dengan Abdul
Rahman selaku Koordinator Pendaftaran Hak mengatakan:
Bahwa
pemeriksaan pekerjaan dalam rangka pembuatan sertifikat tanah hak milik pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan ini sangatlah penting. Berkas
permohonan atau dokumen dari satu tahap ke tahap selanjutnya selalu dilakukan
pemeriksaan ulang. Dokumen dari petugas loket diperiksa ulang oleh petugas
pelaksana subseksi sebelum diproses lanjut. Hal ini bertujuan untuk menghindari
kekeliruan sejak dini, sehingga apabila ada berkas yang kurang lengkap atau
data yang tidak benar, dapat segera diketahui untuk kemudian dilakukan
perbaikan, dan jika memang kurang lengkap segera dilengkapi kekurangannya.[46]
Dengan mekanisme ini, jika ada kekeliruan atau
kekurang lengkapan
data
atau dokumen sudah merupakan keharusan bagi petugas lain untuk memeriksa atau
mengoreksi terlebih dahulu pekerjaan yang diselesaikan tahap sebelumnya.
Apabila ada data yang tidak lengkap, maka hasil pekerjaan dapat dikembalikan
pada petugas tahap selanjutnya.
3. Pengumpulan
data fisik dan data yuridis.
Pengumpulan data fisik adalah
pekerjaan lapangan untuk memperoleh data mengenai letak tanah, batas-batasnya,
luasnya, bangunan-bangunan, dan atau tanaman-tanaman yang ada di atas tanah
tersebut. Kegiatan ini dimulai dengan penempatan batas bidang tanah dan
pemasangan atau pemberian tanda-tanda batas di tiap sudutnya. Kemudian
dilanjutkan dengan pengukuran dan pembuatan peta.
Penetapan batas dilakukan
berdasarkan penunjukkan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan
persetujuan pemegang hak atas tanah yang berbatasan dengan tanah yang akan
diukur. Ini dinamakan asas kontradiktur deliminasi bahwa batas bidang
tanah harus didasarkan atas kesepakatan pemilik tanah yang akan diukur dengan
pemilik tanah yang berbatasan.
Jika dalam penetapan batas
bidang tanah tidak diperoleh kesepakatan atau belum disetujui pemilik tanah
yang berbatasan, pengukuran untuk sementara dilakukan berdasarkan batas-batas
yang menurut kenyataan merupakan batas bidang tanah yang bersangkutan jika
memang ada tanda batas seperti, tembok, pagar dan sebagainya, atau jika tidak
ada didasarkan penunjukkan batas oleh pemegang hak atas tanah yang akan diukur.
Dalam hal ini dibuatkan berita acara dalam Daftar isian 201, yang menerangkan
pengukuran tersebut merupakan pengukuran sementara dan pada gambar ukur hasil
pengukuran itu dibutuhkan catatan bahwa batas bidang tanah masih ada sengketa,
sehingga masih merupakan batas sementara.
Sebagaimana hasil wawancara
dengan Kalam Sembiring menyatakan:
Bahwa
apabila dalam penetapan batas ini masih dalam sengketa, maka dilakukan
pengukuran sementara dengan menggunakan batas yang ditunjukkan oleh pemohon
atau pemilik tanah yang diukur, dengan catatan bahwa ini masih merupakan batas
sementara.[47]
Dalam hal terjadi sengketa batas, diusahakan
penyelesaiannya secara musyawarah mufakat. Ini membutuhkan bantuan Kepala Desa
atau tokoh masyarakat setempat serta warga yang diperkirakan mengetahui dan
dapat memberi keterangan valid tentang batas bidang tanah yang
dipersengketakan.
Berdasarkan hasil wawancara
dengan Abdul Rahman diungkapkan:
Bahwa
apabila ada masalah sengketa, akan berusaha dengan musyawarah untuk mufakat
secara bersama dan dicari jalan tengah atau solusinya, serta dicari orang yang
netral dan diperkirakan tahu betul batas tanah itu.[48]
Bila telah ada kejelasan batas bidang tanah
yang akan diukur kemudian dilakukan pemasangan tanda batas (patok). Tanda batas
ini dipasang pada setiap sudut batas tanah dan apabila dianggap perlu tanda
batas juga dipasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang
tanah tersebut. Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena
ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap, seperti pagar beton,
tembok atau tugu, penguat pagar kawat, sehingga tidak harus dipasang tanda
batas. Pemasangan dan pemeliharaa tanda batas ini merupakan kewajiban bagi
pemegang hak atas tanah yang akan diukur. Pemasangan tanda batas atau patok
ini, dapat membantu petugas ukur dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah.
Setelah pemasangan patok
batas tanah kemudian bisa dilaksanakan pengukuran. Hasil pengukuran ini adalah
surat ukur yang dapat menjadi bukti letak luas dan batas tanah (data fisik
bidang tanah).
Berdasarkan wawancara dengan
Kalam Sembiring menyatakan:
Tujuan
dari pengukuran tanah adalah untuk memperoleh data fisik bidang tanah yaitu
berapa luasnya, letaknya, dan batas-batas tanah itu sendiri. Data ini
dituangkan dalam surat ukur yang penting sebagai bukti data fisik bidang tanah
yang dimiliki. Surat ukur ini juga diperlukan bagi penerbitan sertifikat tanah
hak milik yang bersangkutan.[49]
4. Pengumuman
data fisik dan data yuridis
Pihak Kantor Pertanahan
Kabupaten Tapanuli Selatan mengumumkan apakah benar keterangan mengenai letak
batas dan luas bidang tanah dan keterangan mengenai status hukum bidang tanah,
dan satuan rumah susun yang terdaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta
benda-benda lain yang membebaninya.
5. Pengesahan
data fisik dan data yuridis
Pihak
kantor membenarkan bahwa berkas sudah benar sesuai dengan batas-batas tanah,
luas bidang tanah, dan pemegang haknya
serta status hukum tanah tersebut.
6. Pembukuan
hak
Pihak
kantor membuat nomor hak penerbitan sertipikat.
7. Penerbitan
sertipikat tanah hak milik
Pihak
kantor menerbitkan dan menyerahkan kepada masyarakat yang bersangkutan.
4.3.4.
Faktor-faktor
Penghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Bahrunsyah, bahwa yang menjadi faktor penghambat dalam
pelaksanaan standar pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah
pertanian,menyatakan:
1. Luas
tanah tidak sesuai dengan alas hak tanah.
2. Pemilik
tanah tidak tau pasti batas tanahnya.
3. Batas
berbatasan tanah tersebut tidak berada ditempat (kontrak diktum dilimitasi).
4. Riwayat
tanah tidak jelas.
5. Asli
surat tanah belum dihadirkan.
6. Panitia
tanah “A” harus sidang apakah tanah tersebut masuk sengketa.[50]
Dari
hasil wawancara di atas masih banyak faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran
tanah. Dimana masyarakat masih banyak memiliki surat tanah/alas hak tidak
sesuai dengan kenyataan baik luas tanah tidak sesuai dengan alas hak ataupun
pemilik tanah tidak tau pasti batas tanahnya. Jadi, pihak Kantor Pertanahan
Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan pengarahan atau membuat acara
penyuluhan dengan sebaik mungkin.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Henry Lumban Tobing, bahwa salah satu faktor penghambatnya, yakni :
Kurangnya koordinasi yang baik antara
aparat kelurahan dengan panitia “A”. Kurangnya koordinasi ini disebabkan
panitia “A” menyelesaikan suatu permasalahan yang ada dilapangan/kelurahan. Hal
ini dimungkinkan karena panitia “A” sendiri dikejar target yang banyak
sedangkan waktunya sedikit. Begitu juga dengan penyalahgunaan wewenang oleh
oknum panitia “A” dalam hal untuk membantu masyarakat untuk mendaftarkan haknya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan besarnya biaya
dalam pembuatan sertipikat hak atas tanah serta waktu yang cukup lama sehingga
membuat masyarakatn golongan menengah kebawah tidak mampu membayar biaya dalam
pembuatan sertipikat. Kemudian prosedur dalam penerbitan sertipikat tanah
sangat berbelit-belit dan ditambah lagi tingkat kesadaran yang dimiliki sebagian
masyarakat untuk memperoleh sertipikat hak milik tidak begitu penting.[51]
Dari hasil
wawancara diatas, bahwa kekurangan-kekurangan tersebut telah diperbaiki pada
kegiatan periode selanjutnya. Permasalahan yang masih ada yaitu mengenai
penguatan yang dilakukan oleh kebijakan kelurahan. Hal tersebut disebabkan
karena kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat. Sedangkan pelaksanaan
pendaftaran tanah secara sistematik itu sendiri dirasakan oleh masyarakat sudah
berjalan dengan sempurna hanya tinggal memperbaiki disana-sini yang dirasakan
kurang baik.
Demikian
juga disampaikan oleh salah satu informan dari penelitian ini sebagai masyarakt
yaitu Ana Sari :
Saya
merasa dalam pembutan sertipikat hak milik tanah saya terhambat oleh karena
permasalah biaya yang cukup mahal dan ditambah lagi kepengurusannya sangat
berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama juga sehingga menggangu
pekerjaan-pekerjaan kami seharian.[52]
Hal senada juga disampaikan oleh Yakub
Nasution sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
Setelah saya
ketahui, sebenarnya saya malas untuk mengurus sertipikat hak milik. Karena
memang dalam pengurusannya membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang
mahal. Tapi mau gimana lagi, saya terpaksa untuk memiliki sertipikat hak milik
tersebut karena saya berurusan dengan pihak bank dan memang mereka
memerlukannya.[53]
Dari pernyataan
masyarakt diatas dapat disimpulkan bahwa untuk mengurus sertipikat hak milik
untuk tanah pertanian sangat berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang cukup
lama.
Penghambat
berikutnya sebagaimana disampaikan oleh Irman Hadi sebagai masyarakat
menyatakan :
Saya terhambat untuk mengurusi
sertipikat hak milik tanah pertanian, bahkan katanya saya tidak bisa untuk
membuat sertipikat hak milik tersebut lantaran saya tidak memiliki bukti pajak
bumi dan banguan.[54]
Masih
terkait dengan hambatan yang dialami oleh masyrakat dalam pendaftaran hak milik
untuk tanah pertanian. Sebagaimana yang disampaikan oleh Mukrim selaku masyarakat dari Padang Lawas,
menyampaikan:
Karena
tanah saya berada di kawasan hutan dimana lokasi tersebut berstatus register.
Artinya, bahwa lokasi tersebut dalam kawasan hutan yang statusnya milik negara.
Sementara kalau dia milik negara tidak bisa membuat sertipikat hak milik atas
tanah tersebut.[55]
Hambatan
berikutnya sebagaimana disampaikan oleh Kalam Sembiring, dalam wawancara
penelitian ini ialah :
Kami sangat merasa terhambat untuk
melaksanakan pendaftaran tanah dalam hal pembuatan sertipikat hak milik
terutama untuk pertanian, diamana masih ada sebagian besar masyarakat yang
tidak mengetahui apa itu pendaftaran tanah dalam hal pembuatan sertipikat hak
milik. Begitu juga dengan apa itu sertipikat hak milik dan tujuan sertipikat
hak milik itu sendiri masih ada masyarakat yang belum tausama sekali.[56]
Kemudian
ditambahkan lagi oleh Abdul Rahman menyatakan bahwa:
Proses
pendaftaran tanah yang dilakukan secara berulang-ulang olehsebagian masyarakat
dapat menyebabkan tertundanya pekerjaan di Kantor Pertanahan. Pendaftaran
seperti ini biasanya terjadi karena terhentinya suatu proses pendaftaran yang
disebabkan oleh suatu hal tertentu, dan pendaftarannya dilakukan dengan
kepengurusan yang berganti-ganti.[57]
Hambatan
lainnya juga disampaikan oleh Abdi sebagai masyarakat menyatakan bahwa :
Saya malas untuk mengurus sertipikat
hak milik saat ini, karena memang membutuhkan biaya yang cukup mahal. Dan saya
dapat informasi dari penyuluhan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
tentang adanya program nasional, bahwa nanti akan ada pembuatan sertipikat hak
milik secara geratis melalui program tersebut. Dan itu nanti cukup meguntungkan
saya dalam mengurus sertipikat hak milik karena tidak mengeluarkan biaya yang
banyak lagi.[58]
Dari hasil
wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu hambatan yang dirasakan oleh
pegawai pendaftaran hak milik atas tanah dimana masyarakat masih banyak yang tidak
mengetahui apa itu sertipikat hak milik tanah dan tujuannya. Sehingga sebelum dalamproses
penerbitan sertipikat itu sendiri harus terlebih dahulu memakan waktu untuk
memberi informasi kepada masyarakat itu sendiri.
Selanjutnya sebagaimana hasil
wawancara dari Hendry Lumban Tobing bahwa yang menjadi hambatan-hambatan dalam standar
pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian di Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni :
1.
Adanya SK
44/2005, sehingga masyarakat terbatas untuk mensertipikatkan tanah pertanian
atau setelah adanya yang dinamakan register
2.
Masyarakat
pemilik tanah masih banyak yang berdomisili atau tinggal di luar Kabupaten
Tapanuli Selatan.
3.
Adanya tanah
warisan yang belum dibagi
4.
Sebagian besar
tanah-tanah milik masyarakat tidak ada bukti kepemilikan yang jelas dan
tertulis.
5.
Tanah tersebut
tersangkut sengketa atau permasalahan baik sengketa peralihan atau sengketa
batas .
6.
Belum ada SPPT
PBB (surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan).
7.
Lokasi yang
jauh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
8.
Batas-batas
tanah yang tidak jelas.
9.
Kurangnya
sumber daya manusia (SDM) dalam hal petugas ukur.[59]
Dari hasil
wawancara di atas dapat dsimpulkan bahwa yang menjadi hambatan bagi Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan yakni adanya masyarakat yang tidak
melengkapi persayratan-persayaratan permohonan jauh sebelum permohonan
dijatuhkan, sehingga mengambat proses standar pelayanan penerbitan sertipikat
hak milik.
4.3.5.
Usaha-usaha
dalam Mengatasi Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Bahrunsyah
bahwa
usaha-usaha dalam mengatasi hambatan-hambatan terhadap pelaksanaan standar
pelayanan penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian,menyatakan:
1. Menyebarkan
brosur kepada masyarakat.
2. Melakukan
penyuluhan.
3. Mengadakan
kendaraan roda dua dan roda empat untuk melaksanakan atau memperlancar larasita
(layanan rakyat untuk sertipikat tanah).[60]
Berdasarkan
hasil wawancara dari penelitian ini oleh Henry Lumban Tobing menyatakan:
“Pelaksanaan pendaftaran tanah
sistematik ini dapat diselesaikan dan dipecahkan permasalahannya sesuai yang
diharapkan oleh semua pihak. Dimana langkah-langkah yang perlu kita cermati
diantaranya meningkatkan kerjasama antara masyarakat dengan aparat kelurahan
dan pelaksana pendaftaran tanah, menigkatkan pelayanan kepada masyarakat,
menigkatkan penyuluhan hukum melalaui berbagai media agar masyarakat dapat
mengetahui dan mengerti betapa pentingnya sertipikat hak atas tanah.”[61]
Dari hasil
wawancara di atas bahwasanya tidak ada suatu masalah yang tidak dapat
diselesaikan, untuk itu dalam menyikapi permasalahan yang menjadi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik maka perlu
diadakan langkah-langkah untuk mencari pemecahan yang tepat. Sehingga
pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik ini dapat diselesaikan dan dipecahkan
permasalahannya sesuai yang diharapkan oleh semua pihak.
Selanjutnya
usaha-usaha yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
dalam hal mengatasi hambatan-hambatanya, sebagaimana disampaikan oleh Kalam Sembiring menyatakan:
1.
Menyarankan kepada masyarakat tidak
memiliki rekomendasi daripihak keluarga.
2.
Memberikan penyuluhan atau informasi
kepada masyarakat.
3.
Memberikan mediasi bila ada sengketa
atau permasalahan untuk mencapai perdamaian.
4.
Meminta tambahan tenaga pengukur dari
kanwil disamping memahami bidang pengukuran.[62]
BAB
V
5.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, maka dapat diperoleh
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Standar pelayanan
penerbitan sertipikat hak milik untuk tanah pertanian masih terhambat,
dikarenakan masih banyak masyarakat tidak tau apa itu sertipikat hak milik
tanah, apa tujuan sertipikat hak milik tanah dan kegunaan sertipikat hak milik
tanah.
2.
Lokasi tanah yang cukup
jauh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan
sehingga memakana waktu yang cukup lama dan masih adanya rekomendasi dari piahk
keluarga sehingga hak milik tanah tidak bisa diterbitkan.
3.
Standar pelayanan penerbitan
sertipikat hak milik untuk tanah pertanian masih kurang maksimal karena
waktunya cukup lama, biaya mahal, sehingga masyarakat kelas menengah ke bawah
tidak mampu mendaftarkan tanah hak miliknya.
5.2.
Saran
1.
Hendaknya pihak Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan mengadakan penyuluhan atau informasi
kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, dan
Padang Lawas Utara sehingga masyarakat lebih mengerti apa itu sertipikat hak
milik.
2.
Hendaknya pihak Kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menambah tenaga pengukur dari kantor
wilayah dan meningkatkan koordinasi
kepada aparat kelurahan dan masyarakat sehingga standar pelayanan penerbitan
sertipikat tidak terkendala.
3.
Hendaknya Masyarakat mendaftarkan tanahnya dan mengikuti prosedur
yang berlaku sesuai dengan standar pelanyanannya.
Daftar
Pustaka
Arikunto,
Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Bungin,
Burhan, 2007, Penelitian Kualitalif:
Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta,
Prenada Media Group.
Harsono,
Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia,
Jakarta, Edisi Revisi Jilid I.
Korpri Sup
Unit Direktorat Agraria Propinsi sumatera Utara, 1985, Uraian Secara Populer Tentang Beberapa Kebijaksanaan Keagrariaan,
Medan, P.D Aslan.
Nawawi,
Hadari, 2007, Metode Penelitian Bidang
Sosial, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Nazir,
Muhammad, 2003, Metode Penelitian,
Jakarta, Ghalia Indonesia.
Sugiyono,
2005, Metode Penelitian Administrasi,
Bandung, Alfabeta.
Sutopo,
2009, Pelayanan Prima, Jakarta Hukum
Agraria Indonesia.
Tamsil,
C.S.T, 2007, Kitab Undang-undang Agraria,Jakarta,
Sinar Grafika.
SPOPP
Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2005 Pelayanan Pertanahan.
UUPA Pasal
19 ayat (1).
PP No. 24
Pasal 1 Ayat (1) Tahun 1997.
Keputusan
Menpan No 63 Tahun 2003.
[5] Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan dan pengaturan Partanahan Kepala Pertanahan Nasional Republik
Indonesia
[9]Pasal 1)
ayat ( 1 ) PP No.24 Tahun 1997.
[11] Frorianus SP Sangsun,
2007, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah,
Jakarta, Visimedia, hal.18
[12]Loc.Cit
[14] Hasil wawancara denagn kasubsi pengukuran dan
pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan 03 – 05 - 2013
[16]KORPRI Sub Unit
Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Utara , Uraian Secara Populer Tentang Beberapa Kebijaksanaan Keagrariaan,
P.D Aslan Medan : 1985, hal 23.
[17]Hadari
Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial,
Gadjah Mada University Pres, Yogyakarta, 2007, hal 67
[18]Sugiyono,Metode penelitian Administrasi,
Alfabeta, Bandung 2005, hal 15
[19]Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi,
Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Prenada Media Group, Jakarta,
2007, hal 68
[21]Sugiyono, Op. cit, hal 157
[22]Suharsimi Arikunto, Op. Cit , hal 133
[23]Hadari Nawawi, Op. Cit, hal 13
[24]Muhammad Nazir, Op.cit, hal 246
[25]Wawancara dengan
Bahrunsyah, Tanggal 21 Agustus 2013
[26]Wawancara
dengan Ana Sari Tanggal 12 September
2013
[27]Wawancara
dengan Yakub Nasution Tanggal 29 Agustus 2013
[28]Wawancara
dengan Irwan Hadi tanggal 24 September 2013
[29]Wawancara
dengan Mukrim Harahap tanggal 26
september 2013
[30]Wawancara
dengan Abdinardi Siregar tanggal 20 september 2013
[33]Wawancara dengan
Bahrunsyah, Tanggal 19 Agustus 2013
[34]Wawancara
dengan Ana Sari Tanggal 12 September
2013
[35]Wawancara
dengan Yakub Nasution Tanggal 10
September 2013
[36]Wawancara
dengan Irwan Hadi Tanggal 20 September
2013
[37]Wawancara dengan Bahrunsyah tanggal 12 September 2013
[38]Wawancara dengan Henry Lumban Tobing tanggal 15 September 2013
[40]Wawancara
dengan Yakub Nasution tanggal 16
September 2013
[41]Wawancara
dengan Irwan Hadi tanggal 17 september
2013
[42]Wawancara
dengan Mukrim Harahap tanggal 12 september 2013
[43]Wawancara
dengan Abdinardi Siregar tanggal 10 september 2013
[44]Wawancara
dengan Ana sari tanggal 25 September 2013
[45]Wawancara
dengan Yakub Nasution Tanggal 24
September 2013
[46]Wawancara dengan Abdul Rahman Tanggal 21 Agustus 2013
[47]Wawancara dengan Kalam Sembiring Tanggal 21 Agustus 2013
[48]Wawancara dengan Abdul Rahaman, tanggal 21 Agustus 2013
[49]Wawancara dengan Kalam Sembiring, tanggal 21 Agustus 2013
[50]Wawancara dengan Bahrunsyah, Tanggal 21 Agustus 2013
[51]Wawancara dengan Henry Lumban
Tobing, Tanggal 29 Agustus 2013
[52]Wawancara dengan Ana Sari, Tanggal 10 September 2013
[53]Wawancara dengan Yakub Nasution, Tanggal 27 Juli 2013
[54] Wawancara dengan Irwan
Hadi, Tanggal 13 Juli 2013
[55] Wawancara dengan Mukrim,
Tanggal 13 Juli 2013
[56] Wawancara dengan Kalam
Sembiring, Tanggal 23 Juli 2013
[57] Wawancara dengan Abdul
Rahman, Tanggal 28 Agustus 2013
[58] Wawancara dengan Abdi,
Tanggal 18 Juli 2013
[61]Wawancara dengan Henry Lumban Tobing, tanggal 22 Juli 2013
[62]Wawancara dengan Kalam
Sembiring, tanggal 28 Agustus 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar